Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Bukti Iwa K Bukan Bandar Ganja

Sidang Narkoba Iwa K
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA.co.id – Chris Sam Siwu, kuasa hukum terdakwa penyalahgunaan narkotika Iwa Kusuma, menyatakan tuntutan hukuman delapan bulan dan rehabilitasi yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, membuktikan bahwa penyanyi rap itu bukan seorang bandar ganja.

Setelah Single Religi, Iwa K Siap Luncurkan Album Baru

"Sekali lagi sangat berterima kasih bahwa jaksa telah melakukan proses ini secara bijak, dengan melihat fakta persidangan dengan apa adanya. Sekali lagi, Iwa bukan bandar," kata Chris Sam Siwu, Rabu, 20 September 2017.

Menurut Chris, dalam persidangan, JPU sudah memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Iwa K hanya orang yang ketergantungan alias pecandu, bukan seorang pengedar narkoba.

Iwa K Rela Tak Dibayar demi Dukung Capres Pilihan

Karena itu, meski dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan bulan, atau lebih ringan dari hukuman yang tertera dalam pasal hukuman yang didakwakan, Iwa K menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Tetapi dalam fakta persidangan bisa dibuktikan bahwa Iwa ini juga sebagai orang yang memiliki ketergantungan. Sehingga dia adalah pecandu dan harus direhab. Jadi meskipun pidananya delapan bulan, tetapi dia ditempatkan di RSKO untuk menjalani rehab," kata Chris.

Karya Baru Iwa K Bareng Mario Zwinkle

Chris mengatakan, hasil persidangan ini bukan hasil akhir, sebab putusan ada di tangan majelis hakim. Dan kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih baik bagi terdakwa.

"Tentunya ini akan berbeda dengan hakim, ya kami akan lihat, tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.

Iwa ditangkap petugas Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu 29 April 2017. Pelantun Bebas itu ditangkap beserta barang bukti berupa 4,04 gram ganja yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

Barang bukti di bawah lima gram membuat Iwa direhabilitasi di RSKO. Ia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sang pengacara pun memperjuangkan kliennya untuk terus direhabilitasi.

Iwa K dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama paling lama empat tahun untuk narkotika golongan satu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya