Menteri Yohana Kutuk Kekerasan atas Anak dan Perempuan

Deklarasi tolak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tugu Proklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Perwakilan perempuan dari berbagai instansi pemerintahan dan elemen lembaga swadaya masyarakat hari ini kompak mendeklarasi penolakan kekerasan, eksploitasi dan persekusi terhadap perempuan dan anak.

Pesan Mudik Yohana Yambise untuk Pria: Jangan Sampai Ada Kekerasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambisse, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak apapun bentuknya harus dihentikan.

"Kita harus memutuskan mata rantai kekerasan perempuan dan anak," kata Yohana dalam acara di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2017.

Industri 4.0 Disebut Potensi Besar untuk Pekerja Perempuan

Dia pun mengajak semua elemen masyarakat agar bersatu padu menjaga dan melindungi perempuan serta anak di seluruh Tanah Air.

"Kita menyelamatkan satu anak, bangsa ini masa depannya selamat," ujar pejabat asal Papua itu.

Terapi Alami Menteri Yohana, Lihat Laut dari Anjungan Kapal

Tri Suswati, istri dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, turut hadir dalam deklarasi tersebut. Bagi dia, anak-anak merupakan penerus estafet dan cita-cita bangsa Indonesia, sehingga harus dilindungi dari kekerasan.

"Kita harus menciptakan anak yang sehat, anak yang berkualitas, anak yang bebas dari rasa ketakutan untuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita, aman dan sejahtera dari segala bentuk kekerasan," kata Tri.

Berikut deklarasi yang disampaikan oleh para ibu-ibu dari berbagai elemen organisasi masyarakat di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Hari ini Jumat tanggal 9 Juni 2017. Kami, para ibu-ibu dan anak-anak dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Tugu Proklamasi ingin menyampaikan sikap.

1. Kami menolak dan mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan segala bentuk aktivitasnya karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kami mengutuk tindakan main hakim sendiri terhadap perempuan dan anak, segala sesuatu harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

3. Kami berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, eksploitasi, intimidasi, pesekusian dan segala bentuk kekerasan lainnya yang berdampak negatif pada para korban.

4. Kami bertekad bersatupadu memberi dukungan kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia, baik perlindungan sebelum maupun sesudah terjadi sehingga tercipta suasana harmonis, aman dan tertib di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

5. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut besuara dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang sehingga tercipta keadilan sosial untuk masyarakat Indonesia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya