Yohana: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dihukum Mati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise mengaku prihatin dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak di Tanah AIr. Karenanya, dia menegaskan untuk tak segan menghukum pelakunya.

Pandemi COVID-19 Melanda, Kekerasan Seksual Merajalela

"Barang siapa melakukan kekerasan atau anak-anak kita, anak perempuan dan anak itu meninggal cacat dan terkena penyakit berbahaya, maka bisa dikenai hukuman tembak mati, hukuman seumur hidup dipenjara, hukuman mati," ucap Yohana saat ditemu baru-baru ini di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga tak akan segan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual kepada publik agar tidak terulang dan menambah banyak korban. Saat ini menurutnya, pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi kasus kekerasan seksual.

Keji, Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Minuman Keras

(Baca: Tiap Hari 35 Perempuan Jadi Korban Perkosaan)

"Saya mohon kepada pemerintah daerah, bahwa ini kepentingan wajib mohon kita bersama di Labuan Bajo, BERLIAN (Bersama Lindungi Anak) mesti dijalankan," kata dia.

Kenalan di Medsos, Keperawanan Remaja 16 Tahun Direnggut di Hotel

"Karena masa depan kita ada di tangan anak kita. Satu anak NTT (Nusa Tenggara Timur) kita selamatkan, satu anak itu yang akan memajukan kita,” ujarnya menambahkan.

Yohana juga menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terutama pada anak. Dia juga meminta para orang tua untuk memenuhi hak-hak dasar dari anak-anak.

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock

Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi, Berbagai Pihak Lakukan Ini

Tingginya kasus kekerasan pada perempuan tidak disertai dengan sumber daya kelembagaan yang memeadai hingga penyelesaian kasus tidak optimal.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2022