Kemenristekdikti dan Kemenkes Perbaiki Mutu Tenaga Medis

Kemenristek RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari

VIVA.co.id – Peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan merupakan satu kesatuan yang dijalankan secara sinergis. Hubungan tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan mendesak pembangunan kesehatan bangsa, serta daya saing tenaga kesehatan pada era globalisasi.

Menristek Sebut Vaksin COVID-19 Bisa Jadi Produk Inovasi dari RI

Karenanya, kolaborasi antar profesi kesehatan demi pelayanan dan keselamatan pasien perlu ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan mewujudkan Komite Bersama Kemenristekdikti dan Kemenkes.

Komite bersama ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan.

Harga Vaksin COVID-19 Produksi Nasional Diprediksi Rp75.000 Per Orang

"Kemenristekdikti berusaha melakukan sinkroniasi antara pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendidikan memerlukan riset. Karena itulah perlu komite yang melibatkan Kemenristekdikti dan Kemenkes," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Moh. Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.

Kolaborasi ini, lanjut Nasir, sebagai cara untuk menyesuaikan antara tenaga medis yang diperlukan Kemenkes dengan kualitas tenaga medis yang dikeluarkan melalui pendidikan tinggi. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dengan kebutuhan pelayanan medis yang dibutuhkan masyarakat dengan sumber daya yang tersedia.

Indonesia Bakal Produksi Sendiri Vaksin COVID-19, Selesai Tahun 2021

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menambahkan, komite bersama ini bisa menjadi solusi penyelesaian akan masalah kesehatan yang dihadapi di Indonesia.

"Apa yang terjadi sekarang adalah masalah kesehatan ini fluktuatif. Dahulu penyakit menular yang banyak terjadi, sekarang adalah penyakit tidak menular. Nanti jemaah haji yang kembali dikhawatirkan bisa membawa virus unta. Ini tentu memerlukan penelitian pendidikan sehingga bisa menghadapi hal-hal situasional seperti ini," kata Nila.

Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Mochtar Ngabalin Kasih Sinyal Ada Kepala Badan Kena Reshuffle

Ali Mochtar Ngabalin tegaskan keputusan reshuffle itu adalah hak prerogratif Presiden Jokowi berdasarkan amanat undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2021