Imunisasi Campak Rubella Siap Dilaksanakan Agustus 2017

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik.
Sumber :
  • Pixabay/PhotoLizM

VIVA.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan imunisasi Measles Rubella (MR) atau campak dan rubella untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Imunisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membasmi virus yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.

WHO Sebut Campak Akan Jadi Ancaman Berbahaya Secara Global

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan, bahwa imunisasi ini sudah disiapkan selama 10 tahun. Imunisasi yang masuk dalam program pemerintah ini kini siap diluncurkan dan dimulai dari Pulau Jawa.

Hingga saat ini, imunisasi yang menjadi program wajib di Indonesia ada 9. Pemberian imunisasi MR tidak menambah atau mengubah imunisasi wajib yang ada saat ini.

Bolehkah Anak Lakukan Vaksin Tanpa Izin Orangtua?

"Imunisasi MR akan ditambahkan ke campak, tidak menambah suntikan baru. Sasarannya adalah anak dari usia 9 bulan hingga 15 tahun," ujar Subuh saat jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Imunisasi MR bersifat wajib, artinya setiap anak di bawah usia 15 tahun akan mendapatkan vaksin. Pemberian imunisasi pun tidak melihat status imunisasi sebelumnya, jadi meski sudah mendapatkan imunisasi campak, imunisasi MR tetap bisa diberikan.

8 Mitos Soal Vaksin Ini Picu Kembali Munculnya Penyakit

"Tujuan imunisasi MR adalah untuk meningkatkan kekebalan terhadap campak rubella, cepat memutuskan transmisi campak rubella, menurunkan angka kesakitan, dan angka kejadian," ujarnya menjelaskan.

Kemenkes menargetkan, lebih dari 95 persen dari 34 juta sasaran imunisasi di tahun 2017,  yang dilakukan di enam provinsi, 119 kabupaten/kota di Pulau Jawa.

Imunisasi MR akan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama dilaksanakan Agustus dan September 2017 di Pulau Jawa, di mana Agustus akan dilaksanakan di fasilitas pendidikan mulai dari PAUD, TK, hingga SMP.

Kemudian di bulan September akan dilaksanakan di luar sekolah seperti Posyandu, Puskesmas, dan layanan-layanan kesehatan. Sementara itu, fase kedua akan dilaksanakan pada tahun 2018 di seluruh Indonesia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya