Bahaya Beli Obat Tanpa Penjelasan Apoteker

Ilustrasi obat.
Sumber :
  • pixabay/tlspamg

VIVA.co.id – Apoteker memiliki tugas yang penting di apotek maupun layanan farmasi lain yang ada di rumah sakit. Bukan sekadar meracik obat, apoteker juga berperan dalam mencegah peredaran obat palsu maupun jual beli obat secara bebas tanpa resep dokter.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Menurut Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, rasio jumlah apoteker di rumah sakit adalah 8-18, tergantung pada tipe rumah sakit. Saat ini, di Indonesia jumlah apoteker yang teregistrasi hampir 70 ribu orang, jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga apoteker di Indonesia.

Berdasarkan Permenkes Tahun 2016, pada dasarnya layanan kefarmasian dilakukan sepanjang ada apoteker di tempat tersebut.

Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

"Kalau tidak ada apoteker, berarti tempat itu tutup atau tidak menerima penjualan obat," ujar Nurul saat ditemui VIVA.co.id di Bekasi.

Nurul juga menegaskan, Kementerian Kesehatan menginginkan adanya law enforcement bagi apoteker yang melanggar disiplin. Atau, jika ada obat kualitas rendah yang masuk bisa dikenai sanksi, mulai dari pemberian surat peringatan hingga dicabut STR-nya.

Diisukan Jadi Koperasi, Ketua BUMN Muda: Transformasi di BUMN Tak Bisa Dianggap Remeh

Jadi, bagi pasien yang ingin membeli obat di apotek atau layanan farmasi, sebaiknya cek dahulu keberadaan apoteker. Apoteker, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2017, harus memasang papan nama praktiknya. Dan IAI mengatur, apoteker mengenakan jas berwarna putih kekuningan atau putih gading yang tertera tulisan Apoteker di dadanya.

"Tanyakan apotekernya, kalau tidak ada, lebih baik pindah ke apotek yang ada apotekernya. Kalau ada pelanggaran, apoteker bisa Anda laporkan ke cabang IAI setempat," ujar Nurul.

Di samping itu, peredaran atau jual beli obat keras yang dilakukan bebas di apotek juga menjadi tanggung jawab apoteker. Meskipun apotek merupakan milik investor, namun menurut Nurul, surat izin apotek mengatasnamakan apoteker.

Sehingga, seharusnya apoteker bisa mencegah terjadinya penjualan obat secara bebas. Sebab, obat merupakan komoditi khusus kesehatan, bukan barang yang bisa diperjualbelikan secara biasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya