PCC Sudah Ditarik tapi Masih Beredar, Ini Alasan BPOM

obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) yang diduga narkoba jenis baru serupa Flakka yang membuat penggunanya mengalami gangguan jiwa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Peredaran obat PCC sangat meresahkan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan, atau BPOM menyebut bahwa obat ini telah ditarik peredarannya sejak 2013. Namun, pada kenyataannya obat ini masih ditemukan beredar luas di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Kepala BPOM Kendari Sulawesi Tenggara, Adilah Pababbari mengungkapkan, tablet PCC tidak tercantum dalam daftar obat G (obat keras), karena tidak ada kemasan dan merupakan produk obat tanpa izin edar. Selain itu, dibagikan oleh oknum secara perorangan.

"BPOM telah melakukan pengawasan di seluruh Kendari, bersama pihak Kepolisian, Dinkes, dan teman-teman BNN (Badan Narkotika Nasional). Dari hasil penelusuran, tablet PCC tidak ada izin edar, karena dibagikan oknum secara perorangan," ujarnya dalam wawancara tvOne, Jumat 15 September 2017.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Terkait kabar bahwa ada beberapa apoteker di Kendari yang jadi tersangka, Adilah mengaku bahwa PCC tidak ditemukan di seluruh apotek dan sarana kesehatan legal yang ada di Kendari.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat melakukan pengawasan, kami sudah ada SOP untuk memeriksa daftar pemesanan dan penjualan obat, yang kami temukan bahwa peredaran PCC tidak dilakukan di apotek dan sarana-sarana kesehatan legal," ujarnya.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Dalam hal ini, ia menambahkan, dapat diambil kesimpulan peredaran dan penjualan PCC di Kendari, dilakukan secara tidak terbuka oleh oknum perorangan. Saat ini, pihak Kepolisian telah menahan pihak oknum yang dijadikan tersangka, untuk menelusuri dari mana pasokan obat-obatan tersebut.

Lebih lanjut, Adilah mengimbau bahwa pengawasan secara menyeluruh juga sebaiknya dilakukan bersama masyarakat.

"Kami telah melakukan pengawasan secara menyeluruh, namun ini harus pula melibatkan banyak pihak salah, satunya masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita semua." (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya