- ANTARA/Iggoy el Fitra
VIVA – Penyebaran kasus dugaan difteri yang semakin meluas di Tanah Air, dinyatakan sebagai suspect Kejadian Luar Biasa. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI segera melakukan tiga kali penyuntikan vaksin difteri pada anak usia 1 hingga 19 tahun.
Dipaparkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Subuh, pelaporan difteri mulai terjadi sejak Januari dan masih berlanjut hingga Desember 2017 ini. Dengan kondisi tersebut, Subuh menerangkan akan melakukan tindakan penanganan ORI (Outbreak Response Immunization) melalui suntik vaksin difteri sebanyak tiga kali.
"Kita akan mengadakan outbreak response imunisasi dilakukan dengan rumus 016 yakni penyuntikan pertama di bulan ini, dilanjutkan 1 bulan mendatang dan 6 bulan selanjutnya. Maka, perlu proses selama 8 bulan untuk evaluasi kasus difteri di tempat dilakukannya penanganan ORI," papar Subuh dalam temu media, di Gedung P2P, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Selain itu, Subuh menegaskan akan dilakukannya perluasan sasaran penyuntikan vaksin yang dimulai sejak anak usia 1 tahun hingga mereka yang sudah beranjak dewasa berusia 19 tahun.
"Kita meluaskan sasaran mulai dari usia 1 tahun sampai di bawah 19 tahun yang dimulai pada 11 Desember 2017 besok di 12 kabupaten/kota di DKI Jakarta (Jabodetabek), Banten, dan Jabar," paparnya.
Menurutnya, ini adalah konsekuensi dari hadirnya kasus kejadian luar biasa yang kini hinggap di Tanah Air. Subuh juga menyarankan agar orangtua mulai menyadari pentingnya imunisasi difteri yang sudah menjadi hak anak.
"Imunisasi itu hak anak yang sudah tercantum di Undang Undang, untuk itu diimbau agar orangtua mau memberikan vaksin pada anaknya. Apalagi, sifat bakteri difteri ini sangat mudah menular melalui percikan, sehingga penting menjaga ketahanan tubuh anak," tuturnya. (one)