Tak Sulit Dapatkan Sertifikat Halal, Ini Tahapannya

Halal Food Fest
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Fundrika

VIVA.co.id – Ketua Kawasan Halal MUI Jakarta, Muhammad Lukman Mashuri mengatakan, hanya sekitar 1 persen dari total 1900 Usaha Kecil Menengah dan juga restoran di Jakarta yang memiliki sertifikat halal.

Hawkers Street, Destinasi Kuliner Baru di Jakarta Utara

Menurutnya, sebagian besar dari masyarakat dan pelaku usaha masih banyak yang beranggapan bahwa mengurus sertifikat halal mesti menempuh cara yang panjang dan mahal. Belum lagi beberapa yang menganggap bahwa tanpa sertifikat halal dagangannya sudah laku.

Padahal memiliki sertifikasi halal selain juga telah diatur dalam Undang-undang no 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal, juga akan menambah rasa nyaman, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Tips Mencari Makanan Halal saat Berada di Luar Negeri

Lukman membantah, bahwa untuk mengurus sertifikasi halal membutuhkan banyak biaya, dan persyaratan yang sulit. Kepada VIVA.co.id, Lukman menjelaskan tahapan mendapatkan sertifikat halal.

Lukman menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal ialah mendatangani Lembaga Pengkajian Pangan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)

Hati-hati, Restoran Berlabel 'No Pork No Lard' Ternyata Belum Tentu Halal

Kemudian, langkah selanjutnya ialah dengan membeli dan mengisi formulir. Adapun formulir yang diisi menurut Lukman seputar domisili, tempat produksi, menu-menu yang diproduksi, dan juga bahan-bahan pembuatnya.

Setelah itu, pelaku usaha cukup melunasi pembayaran administrasi sekitar kurang lebih Rp2,5 juta. Semua bergantung dari besar dan kecilnya usaha. "Untuk UMKM mulai 2,5 sampai 2,7 nanti sesuai dengan usaha," ujarnya, Sabtu 17 Desember 2016.

Setelah itu, tim auditor dari MUI akan melakukan audit dan pengecekan serta verifikasi ke lokasi pembuatan. Kemudian, pelaku usaha juga mengirimkan sampel produk untuk disidangkan di komisi fatwa. "Pada saat di audit nanti auditor dari kami juga akan memberi masukan, mana bahan-bahan yang sekiranya perlu diganti," ujarnya menjelaskan.

Setelah semua prosedur dan prasyarat lengkap, barulah dari MUI memberikan fatwa dan menerbitkan seritifkat terhadap suatu produk. Menurut Lukman, sertifikat ini akan berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya