Importir Mi Samyang Siap Tempuh Jalur Hukum

Mi instan Korea, Samyang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA.co.id – PT Korinus sebagai pengimpor Mi Samyang dengan varian rasa Hot Chicken Ramen atau Buldak Bokkeum Myeon atau dikenal dengan sebutan Fire Noodles, dan rasa Cheese, menyatakan akan melakukan somasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa produknya tidak halal.

Sering Sahur dengan Mie Instan? Waspada 5 Dampak Buruk untuk Kesehatan!

"Saya mengimbau, saat ini pemberitaan yang sedang berjalan ini bukan Samyang yang kita distribusikan. Di sini kita menegaskan, pemberitaan ini Samyang yang beda dan sangat merugikan kita juga," ucap Endra Nirwana selaku Sales and Marketing Manager PT Korinus, saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 21 Juni 2017.

"Kita mau menginformasikan kalau nanti ada pemberitaan (yang salah) tentang Samyang kita, kita siap untuk membawanya ke jalur hukum,” katanya menambahkan.

Ketahui 5 Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengonsumsi Mie Instan Saat Sahur

Endra memaparkan, mi Samyang yang dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung fragmen DNA babi ialah mi instan Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Adapun varian mi tersebut ialah merek Samyang, yakni varian U-Don dan Mi Instan Kimchi, merek Nongsim, dengan nama produk Shin Ramyun Black, dan merek Ottogi, dengan produk bernama Mi Instant Yeul Ramen.

"(Dalam pemberitaan), yang dijadikan gambarnya adalah gambar (mi Samyang) kita. Saya akan menuntut jalur hukum kalau ada yg menggunakan produk kita untuk berita ini," ucap dia menegaskan.

Sering Makan Mi Instan? Hati-hati, Ginjalmu Bisa Bermasalah!

Endra juga mengungkapkan, selama pemberitaan tersebut, pihaknya merasa dirugikan baik moril dan materiil. Dia menyebut, terjadi penurunan penjualan dua varian mi Samyang hasil distribusi mereka hingga 30 persen setiap hari.

Meski demikian, Endra tidak mau mengungkapkan lebih jauh berapa jumlah kerugian dalam bentuk rupiah, dan juga jumlah penjualan mi Samyang PT Korinus per harinya.

"Ada (kerugian), saya tidak bisa ngomong masalah penjualannya,” katanya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, BPOM menarik empat produk mi instan Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa) dari pasaran, lantaran terbukti positif mengandung spesimen DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada kemasannya.

Dua mi Samyang varian rasa Hot Chicken Ramen atau Buldak Bokkeum Myeon atau dikenal dengan sebutan Fire Noodles, dan rasa Cheese, yang diimpor PT Korinus sendiri diklaim halal dan saat ini sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski belum mendapat label halal MUI, dua varian mi Samyang itu sudah menerima sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation (KMF).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya