Paspor Ini Sangat Langka di Dunia, Hanya Dimiliki 3 Orang

Ilustrasi paspor.
Sumber :

VIVA.co.id – Paspor menjadi dokumen penting untuk bisa bepergian ke luar negeri. Proses untuk mendapatkannya, bukanlah hal yang mudah. Di Indonesia, sejumlah tahapan mesti dilewati untuk buku kecil itu ada di tangan Anda.

6 Fakta Menarik Minas Gerais, Kota Kelahiran Legenda Sepakbola Brasil Pele

Tetapi, itu belum seberapa dibandingkan dengan semua persyaratan untuk mendapatkan paspor paling langka di dunia ini.

Dilansir situs Independent, Kamis 15 Juni 2017, Orde Militer Berdaulat Malta, sangat eksklusif hingga hanya memberi paspor kepada tiga orang di dunia, yang semuanya adalah anggota ordo Katolik.

Wow, Ini Dia 6 Keajaiban Alam Unik yang Hanya Ada di Indonesia

Ordo Malta adalah lembaga ordo Katolik, yang memiliki kedaulatan diakui oleh Paus Paschal pada tahun 1113. Ordo salah satu institusi tertua dalam peradaban Kristen ini, juga diakui sebagai lembaga berdaulat di bawah hukum internasional dan bermarkas di Roma, Italia.

Ini adalah lembaga netral dan benar-benar apolitis yang berurusan dengan masalah kemanusiaan. Lembaga ini beranggotakan 13.500 kesatria, perwira, dan anggota cadangan, serta mempekerjakan 80 ribu relawan, dan 25 ribu tenaga medis.

Sensasi Tidur 'Menggantung' di Pohon Pinus dengan Cara Mewah

Entitas ini memiliki kedaulatan di bawah hukum internasional, termasuk status pengamat permanen di Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencetak paspor, mata uang, dan prangkonya sendiri dengan lambang salib Malta.

Beberapa orang terpilih yang memiliki paspor berharga itu, termasuk Grand Master, atau Pemimpin Agung, Wakil Grand Master, dan Kanselir Agung. Sementara itu, 12 orang juga memegang paspor sementara selama masa jabatan lima tahun.

Sayangnya, meski Malta memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara, pemilik paspor tidak akan bisa pergi jauh. Beberapa negara, tidak menerima paspor langka itu sebagai bentuk identifikasi yang sah, termasuk Inggris, Amerika, dan Selandia Baru.

Namun, Republik Ceko, Jerman, Spanyol, Italia, Latvia, Hungaria, Austria, Malta, Polandia, Portugal, Slovenia, dan Slovakia mengakuinya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya