Pilkada Berujung Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co. id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 telah berhasil dilalui. Secara umum, tidak ada konflik, benturan sosial atau kerusuhan yang terjadi kecuali di beberapa daerah seperti Kalimantan Utara. (Baca: ).

Usai pesta demokrasi yang pertama digelar di Indonesia tersebut, kondisi masyarakat relatif aman dan stabil. Mereka bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

Tentunya, ini merupakan hasil kerja keras para penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP, lalu pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, kemudian aparat kepolisian juga TNI dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meskipun demikian, tahapan Pilkada belum sepenuhnya tuntas. Publik kini di hadapkan pada proses selanjutnya yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi. Keamanan pun tak boleh luput dari perhatian. (Baca: ).

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 sengketa Pilkada mulai bisa didaftarkan di MK pada 18-21 Desember 2015 untuk pemilihan bupati atau wali kota. Setelah perbaikan, dan verifikasi berkas, penyelesaian sengketa atau putusan dijadwalkan pada 28 Desember 2015-12 Februari 2016.

Sedangkan, untuk pemilihan gubernur, pendaftaran gugatan bisa dilakukan pada 19-22 Desember 2015. Setelah perbaikan dan verifikasi berkas, putusan bisa diambil pada 29 Desember 2015-13 Februari 2016.

Mengacu pada tahapan di atas, proses yang kini sedang dilaksanakan adalah tahap pasca pengajuan permohonan atau pendaftaran gugatan sengketa yakni perbaikan dan verifikasi.

Untuk bupati atau wali kota tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 21-27 Desember 2015. Sedangkan, gubernur pada 22-28 Desember 2015.

Lantas, berapa jumlah gugatan yang masuk hingga saat ini?

Berdasarkan data dari situs resmi MK hingga Rabu, 23 Desember 2015 pukul 17.00 WIB, permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang telah diajukan ke MK sebanyak 145 daerah. Pemohon terakhir adalah Abubakar Ahmad dan Kisman dari Pilkada Kabupaten Dompu.

Terhadap gugatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik sangat menghormatinya. Menurutnya, KPU siap mengikuti semua proses PHP, sebagaimana tahapan dan undang-undang yang ada.

"Sudah kami tindaklanjuti, KPU kirim surat ke MK dan sudah diterima juga oleh Kepaniteraan MK tanggal 17 Desember 2015 kemarin, soal permohonan keterangan mengenai sengketa PHP di MK," kata Husni, Selasa, 22 Desember 2015.

Husni mengatakan, MK juga telah mengirim surat balik menindaklanjuti surat yang dilayangkan KPU. Isi surat MK tersebut yakni memberikan tenggang waktu pengajuan permohonan selama 3 x 24 jam sejak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK Lakukan Seleksi

Kepala Biro Humas MK, Budi Ahmad Djauhari, mengatakan, institusinya akan melakukan verifikasi terhadap permohonan perselisihan Pilkada yang masuk baik sebelum persidangan pada 7 Januari 2016, maupun saat persidangan dimulai.

"Akan kami teliti dulu dari aspek legal standing-nya. Waktunya (pendaftaran permohonan) benar atau tidak 3x24 jam. Juga termasuk perolehan suara," kata Budi saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 23 Desember 2015.

Menurut Budi, kalau tiga aspek formal tidak memenuhi, maka pada 18 Januari 2015 MK akan keluarkan putusan sela. Lalu, bila tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi.

Sementara itu, jika memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi, bukti dan lain sebagainya.

Ia menjelaskan, perlu ada verifikasi terkait waktu pendaftaran permohonan. Sebab, waktu penetapan hasil rekapitulasi tidak bersamaan atau berbeda untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Penetapan hasil rekapitulasi menyesuaikan dengan kapan daerah bersangkutan menyelesaikan penghitungan suara.

"Kami tetap terima, kalau jadwal yang ditetapkan KPU, bupati atau wali kota itu tanggal 16 sampai 18 Desember 2015. Kalau gubernur 18 sampai 19 Desember. Jika, dari hitungan 3x24 jamnya, ya hari ini. Tapi, kami khawatir ada yang lewat dari jadwal KPU. Kalau penetapannya lewat tanggal 20 Desember kami harus tunggu. Kami tidak menutup. Tetapi, tidak lagi di depan, tapi proses rutin," ujar Budi.

Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Ardli Nuryadi mengatakan bahwa semua permohonan perselisihan sengketa Pilkada akan diseleksi dan diperiksa hakim dan panitera MK. Sehingga tidak semua permohonan perselisihan akan diterima MK.

"Betul. Setelah penerimaan ditutup akan ada proses gelar perkara oleh hakim dan panitera untuk seleksi," ujar Ardli kepada VIVA.co.id, Senin, 21 Desember 2015.

Ia melanjutkan pendaftaran permohonan akan ditutup sampai 31 Desember 2015. Tahapan selanjutnya, akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan permohonan.

"Sidang pertama tanggal 7 Januari 2016. Tanggal 18 Januari akan diumumkan putusan dismissal, ini untuk perkara yang tidak sesuai objek permohonannya," kata Ardli.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

(Baca: ).

Jangan Marah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat guna membahas gugatan dalam Pilkada. Menurut Tjahjo, pada prinsipnya MK akan mempelajari setiap pengaduan gugatan pilkada setiap daerah.

"MK juga akan menyeleksi apakah pengaduan ini memenuhi standar pengaduan, alat buktinya cukup atau tidak," kata Tjahjo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan, jika nanti dalam penyeleksian cukup dan aspek-aspek terpenuhi, MK pasti akan melakukan sidang sengketa, dan MK juga akan membagi ke tiga tim panel.

"Tapi, kalau pengaduan tidak memenuhi persyaratan, para penggugat harus paham, jangan marah. Mau ada 100 pengaduan kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Harus didukung alat bukti yang cukup," ujarnya.

Mengenai dampak sosial seperti kericuhan dalam gugatan dan proses penetapan pasangan calon pemenang Pilkada, Tjahjo meminta Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memonitor dan mengawasi.

"Masalah ini harus terus dimonitor Kepolisian, TNI, dan BIN, karena emosional masyarakat cukup tinggi pada saat penetapan pasangan calon dan usai keputusan MK," tuturnya.

Dia pun meminta instansi terkait agar menjaga kejadian kericuhan di Kalimatan Utara tidak terulang kembali.

"Saya kira ini jangan sampai ada kelengahan. Mentang-mentang tanggal 9 Desember (proses pemungutan suara pilkada) sukses, padahal emosional masyarakat dan elite ini harus dicermati pada saat penetapan paslon," kata Tjahjo.

Tak Kewalahan


Ketua MK Arief Hidayat, mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, MK akan menggelar sidang internal terkait PHP. Sedangkan persidangan akan dimulai pada 7 Januari tahun depan.

Sidang pertama akan diawali dengan pendahuluan dan MK akan memilah antara permohonan yang memiliki legal standing, atau memiliki dasar hukum yang cukup, dan yang tidak.

"Nanti, persidangan kita mulai tanggal 7Januari," kata Arief di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Menurut dia, MK tidak akan kewalahan, meskipun harus menangani perkara pemilihan yang dilakukan secara serentak.

Sebab, lembaga itu terlebih dahulu melakukan simulasi hingga hampir 300 perkara dalam waktu yang ditentukan dalam konteks Pilkada serentak. Karena itu, angka 102 dan lebih dari itu tak akan membuat MK repot.

"Kami harap, bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, jadi ndak masalah," kata Arief.

Target penyelesaian perkara, kata dia, hingga jangka waktu 45 hari atau hingga Maret mendatang.

Hal tersebut disampaikan Arief, menyusul ramainya pendaftaran gugatan perkara terkait Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember lalu. Tercatat, cukup banyak ketidakpuasan di sejumlah daerah.

Bahkan, untuk daerah Jawa Timur, ada enam daerah yang berbuah gugatan antara lain Malang, Jember, Situbondo, Ponorogo, Gresik dan Sumenep. Sementara itu, di Kalimantan Utara terjadi pembakaran kantor gubernur setempat.

Menangani kasus persidangan perkara Pilkada, Arief mengatakan, sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam hal keamanan. Tak hanya itu, para hakim konstitusi diaudit secara internal, agar terhindar dari potensi gratifikasi. Audit internal itu juga meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: ).

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Setelah semua tahap di MK selesai, pasangan calon terpilih akan ditetapkan. Untuk bupati dan wali kota pada 12-13 Maret 2016, sedangkan gubernur 13-14 Maret 2016.

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016