Jessica Bunuh Mirna?

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnamese di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu, hampir mencapai babak akhir. Kepolisian menetapkan temannya saat meminum kopi itu, Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka pembunuh Mirna.

Jessica Terdakwa Kasus Kopi Sianida Jalani Sidang Kesebelas
Tak hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, Sabtu 30 Januari 2016 pagi, kepolisian menjemputnya saat sedang menginap di hotel. Tindakan ini pun mengundang protes dari kuasa hukumnya, yang menilai penangkapan kepada kliennya tidak sesuai prosedur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
 
Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna
"Harus memberitahu kepada penasihat hukumnya dulu, Jessica dijemput (ditangkap),” ujar pengacara Jessica, Andi Joesoef ketika dihubungi Minggu, 31 Januari 2016.
 
Setelah Mirna Tewas, Ternyata Ada Bunuh Diri Minum Sianida
Andi mengungkapkan, alasan Jessica menginap di Hotel Neo, Mangga Dua bukan untuk melarikan diri. Melainkan karena adanya protes dari warga sekitar rumah tinggalnya, yang terganggu dengan kehadiran banyak wartawan di lingkungan mereka. Di hotel pun, Jessica selalu didampingi oleh kedua orangtuanya dan tidak pernah sendirian. 
 
"Jessica, kami istirahatkan di hotel, karena Pak RT-nya complain banyak wartawan di rumah Jessica. Pak RT bilang ‘Pak pengacara, tolonglah diatur soal wawancaranya jangan sampai mengganggu tetangga’," terang Andi.
 
Andi mengaku timnya sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan terhadap tindakan kepolisian pada kliennya, "Itu (soal praperadilan) nanti akan kita pikirkan dengan tim," jelas Andi. 
 
Saat ini, Jessica sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo, Jessica masih terguncang pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam.
 
Meski dalam keadaan terguncang, Wibowo berharap Jessica tetap pada pendirian dan pengakuannya sebelumnya, bahwa ia bukan pembunuh Mirna. Andai polisi memaksa pun, Jessica harus bergeming. “Mau dipotong lehernya pun dia tidak akan mengaku,” ungkapnya, dalam perbincangan dengan tvOne pada Minggu pagi, 31 Januari 2015.
 
Wibowo mengklaim dalam pemeriksaan, kliennya sempat dipaksa untuk mengaku telah meracuni Mirna. “Polisi menyuruh Jessica mengaku. Katanya, hukuman akan diringankan (kalau mengaku).” Namun dia mewanti-wanti agar Jessica tidak terpancing bujuk rayu polisi. “Kalau tidak berbuat (membunuh), ya, tidak berbuat.”
 
Polisi Mengaku Profesional
 
Menanggapi tudingan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti membantah penyidik polisi telah memaksa Jessica untuk mengakui pembunuhan. 
 
Menurutnya, tersangka didampingi pengacara saat diperiksa. Bahkan, Krishna pun ikut memantau proses pemeriksaan itu, dan menyimpan dokumentasi keseluruhan proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar sebelas jam itu.
 
“Saya punya rekaman (pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso). Saya (dan penyidik polisi) tidak pernah memaksa. Bisa saya tunjukkan. Kami punya dokumentasinya,” kata Krishna dalam perbincangan dengan tvOne pada Minggu pagi, 31 Januari 2015.
 
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, dalam menentukan seorang tersangka, Polisi tidak hanya mendasarkan pada keterangan Jessica saja, tapi semua pihak yang dinilai punya kaitan dengan kasus ini. Dia menjamin semua proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan tak ada unsur pemaksaan. 
 
“Kami dalam penyelidikan ini menganalisis. Kami riset, bukan tebak-tebakan, bukan beropini seperti di luar,” papar Krishna.
 
Saat menyelidiki itu, Krishna mengungkap, ada inkonsistensi keterangan Jessica dengan fakta lain yang ditemukan penyidik saat menyelidiki kasus ini. “Kami tidak perlu pengakuan (Jessica). Keterangan yang berbeda itu sudah jadi bukti, sama nilainya dengan keterangan pengakuan.”
 
Dari hasil gelar perkara terhadap alat bukti dan keterangan saksi, polisi mantap menyangkakan Jessica membunuh Mirna secara berencana. Jessica dinilai melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
 
"Pasal tersebut menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Krishna.
 
Sementara terkait penahanannya, Krishna membeberan alasan penyidik tidak membiarkan Jessica bebas berkeliaran. "Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran (Jessica Kumala Wongso) melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, serta (alasan) objektif, untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi," ujar Krishna.
 
Tak hanya menyangkut pemeriksaan dan penahanan, hak Jessica di tahanan pun diperhatikan oleh Polda Metro Jaya. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas mengatakan, Jessica ditempatkan sendirian di dalam ruang tahanan, dan mendapatkan fasilitas yang layak.
 
"Kasur ada. Kamar mandi di dalam, standar dan layak. kalau di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro selalu layak," ungkap Barnabas, kepada VIVA.co.id, Minggu 31 Januari 2016.
 
Polda Metro Jaya juga mempersilahkan Jessica untuk mengajukan pra peradilan, apabila keberatan terhadap penetapan tersangka ini. Untuk itu, Polda Metro sudah berkoordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sebagai langkah antisipasi. Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik
 
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi jika tersangka mengajukan pra peradilan, hal ini terjadi di kasus manapun," kata Iqbal, Minggu, 31 Januari 2016.
 
Pembuktian di Persidangan
 
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna ini memang kompleks dan rumit sehingga Polda Metro Jaya terlihat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di kasus ini. Hal itu diakui Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan. Dalam perbincangan dengan tvOne, Minggu 31 Januari 2016, Edi mengungkapkan salah satu bukti kuat untuk menetapkan Jesscia menjadi tersangka, adalah adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier.
 
"Salah satu petunjuk kuat adalah bukti CCTV yang memberikan gambaran pada penyidik, bagaimana kasus itu terjadi dan pembunuhan itu terjadi, dan bagaimana dalam dua menit setelah minum kopi, Mirna sekarat dan meninggal," terang Edi.
 
Setelah ditunjukkan rekaman CCTV selama 45 menit itu, penyidik juga menjelaskan rangkaian adegan yang dinilai menjadi indikasi kaitan tersangka dengan kasus ini. Meskipun, dalam rekaman itu tidak terlihat adanya adegan Jessica menuangkan sianida, racun penyebab Mirna tewas, ke dalam gelas kopi.
 
"Setelah dijelaskan, diperlihatkan bukti CCTV. Kami diberikan gambaran bagaimana kasus terjadi, kami memahami penyidik yakin ada kaitan antara Jessica dengan kematian Mirna," ungkap Edi.
 
Mengenai rekaman CCTV ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, rekaman CCTV di Kafe Olivier itu tidak bisa dibuka untuk kepentingan publik. Rekaman itu hanya boleh dibuka demi kepentingan penegakan hukum.
 
"Tidak bisa, CCTV sebagai salah satu alat bukti. Tidak bisa dibuka sembarangan, itu khusus penyidik dan dibuka nanti pas saat persidangan," tegas Iqbal ketika dihubungi VIVA.co.id, Minggu 31 Januari 2016.
 
Sebentar lagi, kasus ini akan bermuara ke persidangan, di mana masyarakat akan bisa melihat sendiri semua bukti dan pertimbangan hukum Polda Metro dalam menetapkan Jessica menjadi tersangka. Masyarakat pun bisa menilai sendiri, benarkah Jessica pembunuhnya?
 
"Kita tidak bisa membuktikan saat ini, apakah Jessica terlibat atau tidak, biarlah pengadilan yang memberikan putusan," jelas Edi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya