Jangan Biarkan Anggota DPR Pemadat

Urine baik untuk jerawat?
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id – Menjadi "Wakil Rakyat" tidak sekadar membuat undang-undang atau mengawasi pemerintah - apalagi hanya terima gaji buta. Sebagai pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan dan tidak boleh melanggar hukum. 

Persiapan Irish Bella Saat Memberitahu Anaknya Tentang Kesalahan Ammar Zoni

Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan harus dipecat dan dipidana oleh penegak hukum. Ini berlaku bagi semua jenis kejahatan - apalagi kejahatan narkoba - yang tengah menjadi ancaman utama nasional, seperti yang baru-baru ini diutarakan pemerintah.

Maka, sangat menyedihkan mendengar ada anggota DPR yang sampai harus bermasalah dengan hukum karena terjerat kasus narkoba. Kasus ini mengemuka setelah aparat Polri dan TNI - lewat operasi gabungan beberapa hari lalu - menggerebek anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz saat tengah pesta narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Februari 2016.

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Anggota Komisi IV DPR itu tidak sendiri. Operasi gabungan itu menangkap pula tiga aparat TNI, lima aparat Polri, dan 6 warga sipil lainnya.

Berita tertangkapnya Ivan segera memancing reaksi dari sejumlah anggota DPR lainnya. Mereka kompak mengusulkan adanya tes urine untuk memastikan bahwa tak ada lagi yang seperti anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

Pesepakbola Ini Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

"Kami sudah siap perang melawan narkoba. Siapapun orangnya, politisi, siapapun juga, untuk terlibat narkoba ditindak setegas-tegasnya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Politikus Partai Demokrat itu pun tidak takut apabila dites urine kembali. Sebab, tes bebas narkoba itu bukan barang asing baginya.

"Sebelum masuk anggota Dewan dulu, atau jadi caleg, itu semua harus dites narkoba, dibuktikan dengan surat dari rumah sakit atau dokter atau puskesmas. Itu ada surat bebas dari narkoba. Tentunya diyakini bahwa dia tidak terlibat narkoba," ujar Agus.

Namun, dengan adanya kasus Ivan ini, Agus mengakui siapa pun bisa saja memakai narkoba lagi. Apabila masyarakat memiliki kecurigaan, ia mempersilakan anggota Dewan dites urine secara berkala.

"Kalau ada yang mau ikut (dites) juga nggak masalah. Kalau mau dites sehari tiga kali juga nggak masalah. Memang kami juga, menurut saya kami bersih semuanya kok," kata Agus.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai kasus narkoba yang menjerat Ivan merupakan cermin dari seriusnya permasalahan narkoba di Indonesia. Apalagi, menurut data yang dia miliki, ada lebih dari lima juta orang menjadi korban barang haram tersebut.

"Kalau ada yang terlibat di DPR, harus kita lihat serius. Memang perlu dibuktikan, memang perlu lihat perspektif dia ini korban atau lebih dari itu, seperti menjadi pengedar," ujarnya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, jika ada anggota Dewan yang terbukti menggunakan narkoba, seharusnya partai proaktif menindak tegas yang bersangkutan, termasuk melakukan tes urine.

"Saya kira harusnya siaplah kalau tes narkoba. Apakah di tiap fraksi, atau secara keseluruhan, sebagai bagian komitmen pemberantasan," katanya.

Mengenai usulan tes berkala secara keseluruhan, Fadli mengakui pernah ada wacana melakukan hal itu, kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mengusulkan tes berkala dilakukan secara mendadak.

"Kalau dia gunakan narkoba itu (berapa lama) masih ada sisanya, saya kira serahkan ke ahlinya saja. Apakah tiga bulan sekali, atau enam bulan. Ada baiknya juga dilakukan mendadak, jangan direncanakan apakah bulan ini bulan itu."

Dukungan melakukan tes urine secara rutin bagi anggota DPR juga datang dari fraksi tempat Ivan bernaung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka menanggapi positif usul tersebut.

"Sangat setuju. Ini harus didukung. Seluruh anggota fraksi PPP pasti setuju. Tes urine harusnya memang dilakukan, bahkan secara mendadak," kata Juru Bicara PPP, Arsul Sani.

Arsul berharap usulan itu menjadi komitmen bersama seluruh anggota DPR. Bahkan, ia mendorong agar disampaikan dalam rapat Paripurna.

"Bila perlu, dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sehingga tes urine itu menjadi peraturan bagi anggota DPR," ujar dia.

Anggota Komisi III itu menambahkan bahwa tes urine ini harus dilakukan secara berkala dan acak. Selain itu, lanjut Arsul, tes urine harus dilakukan secara profesional.

"Orang positif belum tentu pengguna, bisa saja pengobatan. Pengobatan modern sekarang ini bisa menggunakan obat bisa dikecualikan," katanya.

Arsul mengingatkan sanksi berat harus disiapkan bagi yang terbukti positif narkoba dalam tes urine. Dari mulai teguran tertutup hingga proses lebih lanjut di MKD.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin turut menyesalkan tertangkapnya Ivan Haz dalam operasi narkoba. Menurutnya, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi pada anggota Dewan.

"Karena apa? Faktor umur, kemudian faktor lingkungan yang tentunya tidak menunjang terjadinya seperti itu. Saya tidak habis pikir anggota DPR terkena narkoba," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.

Jika kemudian Ivan terbukti berurusan dengan barang haram itu, Ade mendorong agar ia mendapatkan tindakan yang tegas dari pihak-pihak terkait.

"Karena ini anggota parlemen harus memberikan contoh yang baik, dan regulasi itu juga harus mencontohkan yang baik pada masyarakat terutama pada generasi muda. Jangan lupa pemilih terbesar kita itu para pemuda," ujarnya menambahkan.

Mengenai status Ivan sebagai anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, menurut Ade, fakta itu tidak serta merta membuat Ivan lepas dari jeratan hukum.

"Mau siapa saja, tanpa pengecualian, aparat hukum tidak boleh pandang bulu."

BNN Siap Turun Tangan

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengaku tidak tahu persis bagaimana mekanisme tes urine bagi anggota Dewan karena menjadi urusan internal mereka. Namun, apabila diminta, Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, memastikan bahwa BNN siap bekerja sama.

"Ya, kalau diminta oleh suatu fraksi [untuk bertindak], kita lakukan," kata Buwas kepada VIVA.co.id, Jumat 26 Februari 2016.

Meski demikian, Buwas mencatat, selama ia memimpin, BNN belum pernah menggelar tes urine untuk anggota DPR. Namun saat ini, sudah ada surat permintaan kepadanya agar melakukan tes urine pada hari dan tanggal tertentu.

"Saya sudah dapat suratnya, saya sudah siap-siap melakukan itu," kata Buwas lagi.

Buwas menegaskan bahwa permintaan itu datang dari DPR. Ia tidak bisa memberikan informasi yang lebih detail.

"Karena ini kan sifatnya harus mendadak, siap dan tidak bisa dibocorkan. Jangan dibuka-buka," ujarnya.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan semua kementerian, instansi, lembaga negara harus diawasi dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu caranya dengan melakukan tes urine secara berkala dan bersifat mendadak.

"Itu kemarin Presiden memerintah seperti itu," tuturnya.

"Iya Presiden instruksinya seperti itu, semua harus diawasi. Nanti tinggal tergantung bagaimana penjabarannya aja itu kan," tambahnya.

Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi, menambahkan bahwa tak hanya DPR yang perlu melakukan tes urine melainkan semuanya.

"Jadi seluruh elemen masyarakat, seluruh aparat memberikan contoh kepada masyarakat soal tes urine," kata Slamet kepada VIVA.co.id, Jumat, 26 Februari 2016.

Slamet menyatakan seluruh aparatur negara baik di legistaltif, eksekutif, yudikatif, sebaiknya memberikan contoh untuk melakukan tes urine. Dalam konteks itu, BNN tentu bersedia membantu.

"Tes urine itu ada, secara mandiri ada BNN," katanya lagi.

Mengenai tes urine secara berkala, Slamet menyatakan bahwa BNN sudah pernah melakukan. Misalnya saja tahun lalu Fraksi PKS, dan Golkar. Sedangkan untuk tahun 2016, ia mengimbau memang juga sebaiknya dilakukan.

"Kalau rencana itu semuannya, harus ada itu. Harus umum bahasanya," ujarnya.

Slamet mengungkapkan bahwa tes urine dilaksanakan oleh aparat yang berkemampuan dokter, atau mendatangkan dokter. Sebab, kemampuan BNN memang terbatas.

Reaksi PPP

Meskipun kabar penangkapannya sudah ramai di media, Ivan belum berhasil dikonfirmasi. Fraksi PPP pun seolah kehilangan jejaknya.

Selain narkoba, Ivan saat ini juga tercatat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. Sejak kasus pertama dilaporkan kepada polisi, PPP belum bisa mengklarifikasi.

"Sampai saat ini, kami sangat susah untuk dapat mengontak dan meminta klarifikasi beliau. Kasus dari Ivan Haz sendiri sudah membuat pusing Fraksi dan PPP," kata juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani, di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) partai itu di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Namun, Arsul menegaskan, jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba, Ivan pasti diberhentikan dari DPR. Hal itu sesuai Pasal 313 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
 
"Bisa diberhentikan sementara. Apabila dia jadi terdakwa, ancaman hukumannya lima tahun, atau tindak pidana khusus, narkoba, korupsi, terorisme," kata anggota Komisi III DPR itu.
 
Dia meminta aparat penegak hukum menjelaskan status hukum Ivan. Setelah itu, PPP akan menindaklanjuti jika status hukumnya sudah jelas. Fraksi segera memberhentikannya jika Mahkamah Kehormatan Dewan merekomendasikan keputusan itu.

Sekretaris Jenderal PPP, M. Romahurmuziy, menyesalkan peristiwa yang dialami Ivan Haz. Dia mengaku prihatin.

"Karena ini memang suatu tindakan melanggar hukum yang tidak kami kehendaki, dan diduga oleh anggota kami," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
 
PPP segera mengambil sikap dan langkah tegas menindaklanjuti peristiwa itu. Salah satunya adalah mempertimbangkan status keanggotaan Ivan Haz di DPR.
 
Menurut Romahurmuziy, langkah itu disiapkan sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap, atau inkracht untuk menentukan Ivan Haz bersalah atau tidak.
 
"Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dalam undang-undang terkait status keanggotaannya di DPR, sehingga kami akan mengambil tindakan paripurna manakala keputusan hukum yang inkracht," kata Romahurmuziy.

Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, mengklaim sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan. Ia ingin tahu di mana Ivan sekarang berada.

"Kami mencoba komunikasi kepada yang bersangkutan, namun tak bisa," kata Romi.

Syarat Bebas Narkoba

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, syarat bebas narkoba tidak diatur secara spesifik pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Namun demikian, KPU mensyaratkan para caleg agar sehat secara jasmani dan rohani yakni pada pasal 4 huruf h.

Sejumlah partai politik juga berinisiatif membuat nota kesepahaman dengan BNN untuk melakukan test urine. Misalnya saja, PKS, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dll.

"Di dalam syarat mampu secara sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh termasuk bebas narkoba," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.

Senada dengan Hadar, anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan bahwa seorang caleg harus bebas narkoba. Syarat itu sudah masuk dalam test kesehatan.

"Kan sudah komprehensif. Jadi test kesehatan itu sudah meliputi test urine untuk narkoba," kata Ferry.

Jika si caleg kemudian terpilih, lanjut Ferry, KPU tidak bisa lagi ikut campur untuk memastikan yang bersangkutan bebas narkoba. Alasannya, kewenangan KPU hanya mulai pencalonan sampai ia terpilih dan dilantik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya