Jessica Kumala Wongso Habis-habisan Membela Diri

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Tangis Jessica Kumala Wongso pecah di ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016. Terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu terbata-bata membaca nota pembelaannya. Sesekali, wanita 28 tahun tersebut berhenti sejenak menyampaikan pledoi seraya menghapus air matanya.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Hari itu, Jessica membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri. Nota pembelaan tersebut sebagai respons atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, 5 Oktober 2016. Jessica membantah dakwaan jaksa bahwa dia melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. “Saya bersumpah bahwa saya bukan pembunuh,” kata Jessica.

Sejak dituding membunuh Mirna, Jessica mengaku kehidupannya mulai memburuk. Tuduhan itu muncul usai kematian Mirna pada 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketika minum kopi tersebut, Mirna tengah bersama Jessica dan Boon Juwita alias Hani.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Jessica lantas dituduh meracuni kopi Mirna dengan racun sianida. Penyidik kepolisian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna, pada 29 Januari 2016. Sehari kemudian, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia lantas digelandang ke Markas Polda Metro Jaya.

Ketika itu, perasaan Jessica berkecamuk. Dia panik dan bingung. Hidupnya pun tersiksa. Dia mengungkapkan banyak mendapat tekanan agar mengaku sebagai pembunuh Mirna. Bahkan, dia menyebut sosok Komisaris Besar Krishna Murti, ketika kejadian itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, turut menekannya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Krishna disebut memintanya untuk mengakui perbuatan pembunuhan itu. Dia juga disebut menjanjikan hukuman lebih ringan jika Jessica mengakui hal itu. Namun, Jessica bersikukuh tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, Jessica menyebut Mirna pun mengetahui bahwa dia tidak mungkin meracuni seseorang. “Dia (Mirna) tahu saya tidak mungkin meracuni orang,” ujar Jessica.

Tak hanya tekanan yang dirasakan Jessica. Pandangan sinis pun diterimanya. Masyarakat dengan cepat menuduhnya sebagai pembunuh. Kehidupan pribadinya pun banyak dibahas di media hingga menjadi konsumsi publik.

Keluarganya turut terkena imbas perkara yang membelitnya. Jessica merasa keluarganya dipojokkan dan dihina. Mendapat perlakuan itu, Jessica hanya bisa terus berdoa agar ada jalan keluar dari masalah itu.

Menurut Jessica, apa yang terjadi pada dirinya saat ini adalah kebetulan yang sangat tidak dia mengerti. Dia meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkaranya itu dengan bijak. “Saya harap Yang Mulia bisa dengan hati yang arif dan bijak menilai,” kata Jessica.

Kejanggalan Perkara

Usai Jessica menyampaikan pembelaan, giliran kuasa hukumnya melakukan hal serupa. Pada persidangan ke-28 perkara ‘kopi sianida’ itu, tim kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan sebanyak 4.000 lembar. Namun, tim pengacara meringkasnya menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.

Tebalnya pledoi itu lantaran penasihat hukum ingin mengungkapkan apa yang tidak dikemukakan jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Rabu, 5 Oktober 2016. “Kami bicarakan semuanya. Kami buat terang benderang ya. Baik sisi negatif atau positif, merugikan terdakwa atau menguntungkan, biar lah hakim menilai,” kata Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica.

Dalam pembelaannya, Otto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Satu di antaranya soal motif pembunuhan yang diungkap jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran dinasihati untuk putus dengan kekasihnya. “Ini tidak masuk akal,” ujar Otto.

Kubu Jessica juga mempertanyakan soal sejumlah saksi yang tak diperiksa penyidik kepolisian. Polisi misalnya, tak memeriksa semua pegawai Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik pun tak memeriksa gerai Starbucks, tempat  Mirna singgah sebelum ke Kafe Olivier.

Otto pun heran polisi tidak memeriksa rekam medis kematian Mirna. Semua hal yang tidak dilakukan penyidik kepolisian itu menjadi tanda tanya besar. “Semua ini terjadi sampai membuat kita bertanya. Kenapa? Kenapa harus Jessica,” kata Otto.

Pada bagian lain pledoi, tim kuasa hukum Jessica mempersoalkan tentang ada perbedaan warna dan bau es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Perbedaan tersebut didapat dari keterangan saksi pegawai Kafe Olivier dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica serta JPU. 

Berdasarkan saksi-saksi dari Olivier bahwa warna sisa es kopi Vietnam adalah berwarna kekuningan atau seperti jamu kunyit. Dari para saksi pegawai Kafe Olivier juga diketahui bau sisa es kopi Vietnam tersebut seperti bau telur busuk. 

Kedua keterangan tersebut berbeda dengan keterangan para ahli. Di antaranya, keterangan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi menyebutkan bau es kopi Vietnam yang dicampur sianida seperti bitter almond.
Keterangan senada dikemukakan ahli Toksikologi Forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dalam persidangan.

Sordame Purba, anggota tim penasihat hukum Jessica, lantas mengutip keterangan saksi ahli. “Es kopi Vietnam yang bercampur sianida tidak akan berubah warna menjadi kekuningan, akan tetapi warna kopi tersebut tetap berwarna cokelat susu dan baunya pun bitter almond.”

Dalam pledoi, kubu Jessica juga menilai closed circuit television (cctv). Kafe Olivier tidak bisa dijadikan barang bukti perkara dugaan pembunuhan Mirna. Penilaian itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 7 September 2016, terkait uji materi kasus perekaman yang diajukan mantan Ketua DPR  Setya Novanto. 

Tak hanya itu. Kuasa hukum menilai cctv yang diputar saksi ahli digital forensik, Muhammad Nuh, tidak sesuai prosedur. Sebab, saat itu  tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti cctv sehingga tidak dapat diketahui asal usul dan cara pengambilan cctv tersebut. 

Tim kuasa hukum menilai keaslian cctv itu patut diragukan. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan cctv itu tidak direkayasa. "Sudah sepatutnya barang bukti cctv tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," kata Sordame.

Soal cctv, jaksa Ardito Muwardi punya pandangan berbeda. Menurut dia, cctv Kafe Olivier tetap bisa dijadikan sarana pembuktian. Jika cctv itu dikaitkan dengan putusan MK, hal itu beda konteks. Putusan MK mengacu pada perekaman yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Sementara cctv Kafe Olivier hanya sebagai sarana pendukung pembuktian. "Sarana pembuktian ketika ada persesuaian rekaman cctv dengan keterangan saksi," ujarnya.

(ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya