Amendemen Konstitusi untuk Menguatkan DPD, Perlukah?

Ketua DPD terpilih Mohamad Saleh (tengah) mengangkat palu sidang seusai dilantik menjadi Ketua DPD di Gedung Nusantara V Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/agr/Izaak

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah baru saja berganti nakhoda. Mohammad Saleh terpilih sebagai ketua baru menggantikan Irman Gusman yang dilengserkan setelah tersandung kasus dugaan terima suap. Irman ditangkap lantas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

DPD merupakan bungsu dari "tiga bersaudara" pelaksana fungsi sistem perwailan dan parlemen Indonesia. DPD lahir setelah dilakukan amendemen ketiga UUD 1945 pada November 2001 yang mengubah sistem perwakilan dan parlemen dari unikameral menjadi bikameral.

Pembentukan DPD merupakan perwujudan dari berkembangnya aspirasi tentang perlunya lembaga yang dapat mewakili kepentingan daerah ,,serta menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah yang lebih nyata. Pasalnya, keberadaan unsur daerah dalam keanggotaan MPR RI--sebelum amendemen tersebut--dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan baru yang muncul.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Setelah dilantik sebagai ketua, Mohammad Saleh mengatakan, perjuangan untuk mengupayakan penguatan lembaganya melalui amendemen konstitusi menjadi prioritas. Saleh mengusulkan agar upaya penguatan DPD dilakukan melalui amendemen UUD 1945 mengingat kehadirannya telah memasuki lebih dari 10 tahun sejak 2004 hingga kini.

"Upaya penguatan DPD pernah dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Tapi dalam pelaksanaan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK," kata Saleh di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Ia menyadari sangat disayangkan dari sisi pelaksanaan tugas DPD sejak Oktober 2004 hingga Agustus 2016 hasilnya tak maksimal. Selama itu, DPD baru mengajukan 68 rancangan undang-undang, 245 pandangan dan pendapat, 76 pertimbangan, dan 184 hasil pengawasan.

"Penguatan DPD melalui amendemen UUD merupakan jalan konstitusional untuk penguatan DPD dan peran daerah. Kita ingin bangun DPD sebagai lembaga terhormat dan aspiratif," kata Saleh.

Ia menegaskan, penguatan DPD menjadi penting sebab menjadi simbol aktualisasi peran daerah dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional.

"DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan DPD dengan peningkatan kualitas anggota DPD," kata Saleh.

Ide penguatan DPD sebenarnya bukan hal baru. Kala lembaga itu masih dipimpin Irman Gusman, sejumlah upaya dilakukan. Misalnya saja, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya positif. Meski hanya sebagaian permohonan yang dikabulkan, MK memperluas sejumlah kewenangan lembaga yang lahir pada era reformasi itu. Perluasan kewenangan itu antara lain, DPD dibolehkan mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda), hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tak Terasa

Keberadaan DPD kerap menjadi sorotan karena perannya tak terasa. Bahkan, Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, sempat melontarkan gagasan pembubaran lembaga para senator itu. Muhaimin mengungkapkan bahwa arus kuat dari kader-kader di forum Musyawarah Kerja Provinsi, menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali.

Seiring berjalannya waktu, gagasan pembubaran bergeser menjadi penguatan. Tak terasanya fungsi dan peran dinilai bisa ditambal dengan penambahan kewenangan. Pria yang biasa disapa Cak Imin itu mengungkapkan, setidaknya tiga isu utama terkait dengan penguatan fungsi dan kelembagaan DPD. Pertama, tumpang tindihnya sistem ketatanegaraan presidensial. Kedua, fungsi dari DPD sendiri. Dan ketiga, keinginan untuk mematok perencanaan melalui penghidupan kembali GBHN.

Secara garis besar, Muhaimin menegaskan, partainya akan kembali melakukan pertemuan lebih mendalam dengan DPD, terkait poin-poin mana saja yang nantinya akan dicantumkan dalam amendemen UU pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang.

"Dulu saya pernah bilang, DPD dibubarkan saja. Itu dalam rangka supaya tidak mandul fungsi, dan manfaat bagi masyarakat daerah. Kami sepakat melakukan pertemuan lebih mendalam," kata Cak Imin, 28 September 2016.

Pernyataan Muhaimin itu disampaikan saat menerima Wakil Ketua DPD GKR Hemas beserta jajaran anggota DPD yang menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kala itu.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam dan bersifat tertutup itu, intinya adalah meminta dukungan dari PKB, dalam penguatan fungsi dan kelembagaan DPD, dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Harapan kami, penguatan DPD sudah bisa terlaksana periode ini," ungkap Ratu saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu 28 September 2016.

Hemas menjelaskan, rencana menguatkan fungsi kelembagaan DPD diharapkan bisa setara dengan fungsi dan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab sampai saat ini, Hemas mengakui bahwa fungsi dan peran DPD saat ini masih terbatas.

"Kewenangan kami sekarang masih terbatas, khususnya yang berkaitan dengan daerah. Kami dituntut oleh konstituen di daerah karena kami tidak bisa ikut memutuskan," katanya.

Kasus Suap

Penangkapan Irman Gusman yang ketika itu menjabat Ketua DPD menjadi batu sandungan di tengah upaya lemabga itu menggalang dukungan agar dilakukan penguatan melalui amendemen konstitusi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyatakan, dengan tangkap tangan terhadap Irman Gusman, perjuangan tanpa kenal lelah DPD untuk mendapatkan kewenangan yang setara dengan DPR akan mudah dicibir publik.

"Dengan wewenang yang kecil saja mereka nekat bermain calo-caloan, apa jadinya jika mereka punya kewenangan yang besar. Jangan-jangan yang akan terjadi adalah lomba dengan parlemen kamar lain dalam menjalankan ritual korupsi saja," kata Lucius kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.

Dalam kasus skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, tak ayal, kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pasti akan dirasakan juga oleh orang-orang dekatnya.

Meskipun dalam kasus ini KPK belum menyentuh aktor lain yang terlibat dalam lembaga senator negara, dengan ditangkapnya Irman Gusman seolah menjadi puncak dari perilaku serupa yang mungkin menjadi praktik biasa di dalam lembaga tersebut.

Dalam kasus ini, publik akan menilai, ketika kewenangan yang dimiliki DPD begitu kecil, tapi praktik percaloan dan suap-menyuap  justru begitu subur karena DPD bermain lepas ala calo swasta. Sebab, DPD selaku lembaga senator negara paling tidak mempunyai modal akses dan sedikit kekuasaan ke pembuat kebijakan, baik di DPR maupun pemerintah.

"Saya kira jalan DPD semakin sulit untuk memperjuangkan eksistensi lembaganya. Alih-alih didukung publik,  DPD malah bisa-bisa dipaksa untuk dihapus saja dari tatanan sistem demokrasi," ujarnya.

Insiden penangkapan itu terjadi tak lama berselang dari munculnya usulan agar penguatan DPD dilakukan melalui amendemen Pasal 22 D UUD 1945.

Namun demikian, Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan upaya penguatan Dewan Perwakilan Daerah tidak akan surut, walaupun saat ini ada kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Fahira, kasus yang menimpa Irman merupakan urusan pribadi, dan tidak memiliki kaitan dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

"DPD tidak punya kewenangan budgeting, apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Menurut Fahira, penguatan DPD sudah menjadi sebuah kebutuhan, dan berharap hal itu bisa menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. "Usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD," katanya.

Menguatkan DPD

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pertama, Ginandjar Kartasasmita, mengaku pesimistis akan ada penguatan DPD melalui amendemen konstitusi. Pasalnya, ia menilai kondisi anggota DPD saat ini kurang solid untuk memperjuangkan hal tersebut.

"Acara yang begini penting ulang tahun DPD, dari 130 sekian anggota, banyak yang tak tahu. Ada yang lagi rapat. Rapat di mana? Kan acara di sini. Jadi perbaiki diri sendiri dulu sebelum mengajak orang lain mendukung kita," kata Ginandjar di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Menurutnya, DPD perlu mempersiapkan diri dan memberikan kesan kepada masyarakat bahwa DPD memang tenteram dan sejuk. Sebab hal tersebut yang diharapkan masyarakat dari DPD.

"Jadi kalau perjuangan ini ingin berhasil harus ditunjukkan bahwa semua anggota DPD itu mendukung. Kedua jangan gaduh. Masyarakat lihat kan DPD kok gaduh aja. Belum berkuasa saja sudah gaduh," katanya.

Menurutnya, DPD perlu mengoreksi diri soal wacana penguatan lembaga yang akhirnya tak pernah "tembus" tersebut.  

"Kalau dipercayakan pada yang gaduh kan malah tambah ruwet," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang menghadapi musibah konstitusional yang serius.

"Kalau ada pikiran sebaiknya DPD dibubarkan makin banyak yang anggap itu logis. Karena kondisi internal DPD yang banyak masalah," kata Jimly di Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, semakin banyaknya alasan agar DPD dibubarkan lantaran sebenarnya DPD sudah diperkuat baik melalui legislasi dan pengujian undang-undang. Tapi hal tersebut hanya menghabiskan waktu dan energi karena mekanisme penguatan DPD justru semakin sulit.

"Jadi energi makin banyak karena ada mekanisme yang bertambah. Tapi DPD tetap tak punya kewenangan membuat keputusan apa-apa. Kuncinya cuma DPD amandemen kelima atau bubar. Jadi kembali ke utusan daerah, sehingga DPD tak usah berkantor," kata Jimly.

Menurutnya, kalau DPD tidak ada usaha ekstra maka bisa jadi bubar. Bisa jadi amandemen konstitusi kelima bukannya justru mau menguatkan DPD tapi malah ingin membubarkan DPD.

"Mungkin ada perubahan kelima tapi perubahan kelima justru mau membubarkan DPD. Kita renungkan bersama. Maka masalah internal Anda, selesaikan secara internal. Ini bukan masalah jabatan tapi masalah negara yang serius," katanya menambahkan.

Persoalannya, ia menilai pentingnya posisi DPD saat ini menjadi simbol perwakilan rakyat daerah. Sebab partai politik dianggap tak cukup bisa mewakili semua rakyat.

"Saya usulkan mungkin perlu dibentuk tim dari tokoh-tokoh di luar DPD untuk membantu bagaimana agenda komunikasi dengan partai-partai penentu keputusan politik. Supaya agenda amendemen bisa diterima," kata Jimly.

Ia menilai, tim ini bisa berkomunikasi dengan para tokoh partai politik agar masalah kenegaraan Indonesia bisa beres. Ia mengusulkan mantan ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita juga masuk ke dalam tim ini.

"DPD tak boleh bubar. Sebab ini simbol perwakilan daerah. DPD simbol kepentingan otonomi daerah. Otonomi daerah harga mati sama dengan NKRI.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya