Alotnya Gelar Perkara Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Untuk pertama kalinya, Kepolisian Republik Indonesia harus menentukan nasib sebuah penyelidikan atas suatu kasus secara terbuka. Ini tengah terjadi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Tak tanggung-tanggung, perintah untuk menggelar perkara secara terbuka, langsung disampaikan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dan, ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito pada Sabtu malam, 5 November 2016, usai menghadap Presiden Joko Widodo.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Memang, untuk menggelar perkara ini secara terbuka, bukanlah perkara mudah. Banyak pihak yang menentang, terutama DPR RI. Sebab, gelar perkara terbuka dinilai melanggar prinsip hukum.

Tapi, Polri tetap pada prinsipnya, yakni, berupaya transparan dalam mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Apalagi kasus ini, tergolong rawan menjadi masalah besar di kemudian hari.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Akhirnya, kemarin,15 November 2016, pukul 09.00 WIB, perintah Kapolri itu dilaksanakan, bertempat di ruang rapat utama Markas  Besar Polri di Jakarta, penyidik menggelar perkara kasus itu secara terbuka untuk masyarakat.

Namun, meski dikatakan secara terbuka, tak semua orang yang ingin melihat jalannya gelar perkara dapat masuk ke ruangan itu. Karena, Polri menyatakan gelar perkara terbuka itu, terbatas.

Hanya orang tertentu dan pihak tertentu, yang terkait dan mengerti secara keilmuan tentang pokok perkara, yang bisa duduk bersama penyidik, untuk membahas kasus itu secara adil. Karena, kasus ini masih dalam status penyelidikan.

Seperti, pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, berbagai saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa, yang dianggap kredibel serta netral.

Kepolisian menyatakan, gelar perkara terbuka dibatasi karena lokasi pelaksanaan tidak memadai untuk menampung lebih banyak orang lagi. 

"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua, ini kan keterbatasan tempat, itu saja. Sudah ramai dengan komposisi yang sudah kita atur kan kita posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kita posisinya melingkar lah seperti itu, saling mendengar saling mengetahui saling melihat," kata  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, Selasa, 15 November 2016.

Bukti Kunci

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Ari Dono Sukmanto, dalam gelar perkara terbuka, penyidik memaparkan beragam data, dokumen, hingga keterangan yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak, selama proses penyelidikan berlangsung.

Ini termasuk memutar ulang barang bukti utama berupa rekaman video pidato Ahok, yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, ketika berbincang dengan masyarakat di Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerja sebagai gubernur pada 27 September 2016. Hal yang terpenting dalam rekaman itu ada pada menit kelima hingga 25.

"Termasuk dengan barang bukti, kemudian terangkan atau putarkan videonya, kemudian penyidik membacakan bagian penting, atau juga esensi dari hasil interview dari semua saksi yang dimintai keterangan, sekitar 40 (orang)," ujar Ari.

Meski mengundang para pelapor, tapi di ruang gelar perkara hanya ada 6 dari 13 pelapor yang diizinkan mengikuti proses ini. Mereka menjadi perwakilan karena laporan yang lain dianggap memiliki kesamaan esensi. "Kita hadirkan, perwakilan saja yang dibacakan dari pihak pelapor ada enam, pihak terlapor enam, kemudian dari kita penyidik menghadirkan ada lima ahli," kata Ari.

Setelah dipaparkan temuan selama penyelidikan, para ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama yang hadir, dipersilakan memberikan tanggapan sesuai keahlian mereka. Sementara pihak terlapor, bisa memberikan keterangan tambahan, koreksi, atau bukti tambahan setelah ahli selesai. 

Kesimpulan gelar perkara ini paling cepat diumumkan hari ini, Rabu 16 November 2016. Jika penyidik menilai tak ada unsur pidana penistaan agama, kasus ini dipastikan berhenti. "Kalau ditemukan dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Meski kesimpulan gelar perkara itu baru akan diumumkan nanti, tapi sejumlah pihak yang terlibat memiliki kesimpulan masing-masing, yang telah mereka sampaikan dalam gelar perkara itu.

Saksi dari pelapor Irena Handono, misalnya, dia menilai, pernyataan Ahok telah mencoreng kerukunan umat beragama di tanah air. "Ahok juga merongrong terhadap kerukunan antar umat beragama, ini bahaya," kata Irena.

Maka, menurut Irena, Ahok juga pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. "Jelas sekali dan gamblang. Mudah-mudahan kalau Umi (Irena) berharap sih begitu. Karena Ahok selain penista ke kitab suci dan ulama," ujarnya.

Sementara itu, imam besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam, atau FPI, yang juga ahli tafsir dari MUI, Muhammad Rizieq bin Husein Shihab, mengatakan bahwa dalam kasus ini, semua pihak seharusnya melihat seluruh rangkaian rekaman dari berbagai peristiwa yang dilakukan oleh Ahok ketika membicarakan soal surat Al Maidah.

"Itu harus menjadi rangkaian yang utuh supaya nanti terlihat, bagaimana terlihat niat itu ada. Karena mendeteksi niat itu enggak mudah, karena itu kita minta kepada Bareskrim Mabes Polri memaparkan atau penunjukan penayangan dari barang bukti kepada semua saksi harus utuh," ujarnya.

Sedangkan, pihak terlapor yang diwakili kuasa hukumnya, menurut Rizieq, tidak banyak memberikan tanggapan. Pihak terlapor, kata dia tidak banyak bicara soal hal baru dalam gelar perkara tersebut.

"Hanya bicara satu entry point saja, tidak ada yang baru dari pihak terlapor, hanya mengatakan mereka mengakui peristiwa itu terjadi, peristiwa itu ada, semua barang bukti mereka akui hanya mereka bertahan kalau Ahok tidak ada niat," katanya.

Senada dengan apa yang diyakini perwakilannya yang datang di gelar perkara, di tempat berbeda, Ahok menyatakan tidak ada niatannya menistakan Agama Islam. "Saya yakin saya tidak ada salah. Saya enggak ada niat kok," ujar Ahok .

Meski demikian, sebagai seseorang yang mengklaim taat hukum, Ahok tetap menyatakan komitmennya jika penyelidikan Bareskrim justru membuktikan sebaliknya. Ahok siap mengikuti persidangan atas kasusnya dengan status tersangka. "Kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum," ujar Ahok.

Kasus Serius

Kasus dugaan penistaan agama ini, bukan sembarang kasus. Meski Ahok belum dipastikan bersalah secara hukum. Tapi, jutaan pasang mata rakyat Indonesia, tertuju pada kasus ini. Terbukti, pada 4 November 2016, seratusan ribu orang turun ke jalan di Jakarta, untuk menyuarakan agar kasus itu diproses secara cepat dan adil.

Mereka rela mengepung Istana Negara, agar Presiden Jokowi, memberikan arahan kepada penegak hukum untuk secepat mungkin menuntaskan kasus itu. Karena, kasus itu merupakan perkara yang sensitif dan berbahaya bagi kesatuan umat beragama di Indonesia.

"Jangan bermain-main dengan kasus ini. Saya terus terang bukan karena benci atau tidak benci, apalagi terkait dengan politik," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, Rabu 9 November 2016.

Bahkan, Dewan Pertimbangan MUI menyimpulkan bahwa ucapan Ahok mengandung unsur penistaan agama. Rekomendasi ini sendiri mendukung pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang telah dikeluarkan lebih dulu pada 11 Oktober 2016 lalu.

"Selain mendukung pendapat keagamaan MUI, kami minta pendapat keagamaan itu dijadikan rujukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok," katanya.

Din mengatakan, bahwa ucapan Ahok yang diduga menistakan agama tak semestinya diperdebatkan lagi. Karena, meskipun tiap ayat Alquran multitafsir, tiap orang perlu menghargai pendapat tafsir yang berbeda. "Ini ada penistaan agama, kitab suci, dan ulama. Multitafsir tak boleh disalahkan, apalagi oleh bukan orang seagama. Apalagi dengan kata peyoratif (makna menghina), dibohongi," kata Din.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya