Gaduh Fatwa Haram Atribut Natal

Kapolri Tito Jenderal Tito Karnavian dan Ketua MUI Maruf Amin
Sumber :
  • Agus Tri

VIVA.co.id – Rabu pekan lalu, 14 Desember 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan adanya fenomena di masyarakat saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-muslim. Hal ini akan berdampak pada siar keagamaan mereka.

Ketua Umum MUI Maruf Amin menjelaskan, fatwa Nomor 56 itu dikeluarkan karena pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai adanya pemaksaan menggunakan atribut keagamaan non-muslim, khususnya mendekati hari raya Natal.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"MUI tidak sempat menghitung saking banyaknya (pengaduan). Dari tahun ke tahun terus mengalir. MUI katanya tuli, bisu, tidak dengar teriakan itu," kata Maruf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Sebelum fatwa dikeluarkan, MUI telah berulangkali mengeluarkan imbauan larangan penggunaan atribut non-muslim. Namun karena imbauan tak dilaksanakan banyak pihak, akhirnya fatwa haram pun dikeluarkan.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

Sebab, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam itu, sebagian pemilik usaha dan kantor pemerintahan kerap mewajibkan karyawan mereka menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

"Baru tahun ini dikeluarkan fatwanya, karena permintaan itu makin kuat, makin banyak, keluhan itu makin besar. Karena itu kami menganggap tidak cukup hanya imbauan, harus dikeluarkan fatwanya. Akhirnya MUI sudah saatnya keluarkan fatwa. Fatwa itu punya konsekuensi hukum dalam syariat agama," ujarnya.

Atribut keagamaan yang dimaksud MUI adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama dan umat beragama. Atribut ini bisa digunakan terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Secara konkrit, Maruf menyatakan atribut itu seperti penggunaan topi atau jubah Sinterklas, yang kerap digunakan untuk menandakan Hari Raya Natal.

"Sebenarnya tidak sulit kok (menafsirkan atribut keagamaan), seperti Sinterklas. Seperti itu kan atribut-atribut itu. Itukan atribut keagamaan," kata Maruf.

Imbas Fatwa

Pasca fatwa ini keluar Rabu pekan lalu, massa dari Front Pembela Islam di Jawa Timur lantas mendatangi sejumlah mal di Surabaya, Minggu, 18 Desember 2016. Massa FPI meminta pihak manajemen mal tak memaksa karyawan muslim untuk mengenakan atribut Natal.

Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi mengatakan, aksi mereka dilakukan untuk menjaga toleransi beragama. “Jadi memang sudah jelas, sehingga karyawan Muslim yang bekerja di mal tidak mengenakan atribut Natal, tidak perlu takut dipecat.”

Tak hanya razia, fatwa ini juga ditindaklanjuti Polres Kulon Progo dan Bekasi Kota dengan membuat surat edaran. Polres Kulon Progo dengan Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam, tertanggal 17 Desember 2016. Sementara Polres Metro Bekasi Kota melalui Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, 15 Desember 2016.

Isi surat edaran itu secara garis besar berisi imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan. Kedua Polres itu meminta agar perusahaan tak memaksakan karyawan muslim menggunakan atribut non muslim menjelang perayaan Natal.

Ilustrasi/Ornamen natal di salah satu pusat perbelanjaan

Sikap Pemerintah

Menanggapi aksi razia, pemerintah bereaksi keras. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, fatwa MUI tak bisa dipaksakan penerapannya dengan aksi razia oleh ormas.

Di Istana Wakil Presiden, JK bilang penerapan fatwa berada pada koridor akidah, sehingga sanksi hukumnya pun berlaku pribadi. "Aturan agama selalu untuk diri sendiri. Penegakan hukumnya dosa, neraka. Bukan penegakan hukumnya harus di-sweeping," kata Kalla, Selasa, 20 Desember 2016.

Secara terpisah, usai menggelar rapat koordinasi mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru di kantornya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta ormas yang masih menggelar razia dengan dalih fatwa MUI Nomor 56, langsung ditangkap.

"Adanya ormas yang melakukan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan kami perintahkan untuk dibubarkan dan ditangkap, agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Perintah penangkapan diperlukan karena tak ada ormas yang punya wewenang melakukan razia dengan dalih apapun. Kewenangan untuk menegakan aturan hanya milik aparat penegak hukum, sesuai ketentuan dalam beragam undang-undang.

Mengacu pada kedudukan hukum, ormas sebagai pelaksana hukum  wajib mentaati aturan yang dibuat pemerintah. "Pada prinsipnya aksi sweeping, atau dengan istilah lain adalah upaya paksa dari suatu organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat. Itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, upaya paksa kepada masyarakat hanya dapat dilakukan aparat yang telah diberikan wewenang oleh negara, contohnya Polri, Jaksa, atau KPK.

Tak kalah galak, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menindak tegas semua elemen yang menggunakan fatwa MUI untuk melaksanakan razia.

Dia pun meminta ormas keagamaan tak melakukan sosialisasi dengan cara-cara memaksa dan membawa massa dalam jumlah banyak, karena hanya menciptakan rasa takut.

"Nah, saya sudah perintahkan jajaran kalau ada sweeping yang laksanakan dengan cara keras, tangkap dan proses," tegas Tito saat saat menghadiri diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Jika tetap memaksa, Tito memerintahkan jajarannya agar langsung membubarkan kegiatan razia ormas itu. "Saya minta seluruh Kapolres dan Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap! Gunakan Pasal 218 KUHP," kata Tito di Mabes Polri, Selasa, 20 Desember 2016.

Sesuai Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, siapa yang menolak saat diperintahkan membubarkan diri setelah mendapatkan peringatan tiga kali, dapat dipidana dengan ancaman maksimal dipenjara empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9 ribu.

"Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita itu ancaman tujuh tahun penjara. Gunakan itu (pasal 218), banyak sekali pasal-pasal mengenai itu," ucapnya.

Tito menegaskan, ormas tak boleh bertindak sendiri, karena berpotensi melanggar hak asasi masyarakat lainnya. Kapolri pun meminta semua pemangku kepentingan, baik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan MUI di daerah, agar membantu menjaga ketertiban masyarakat. Termasuk membangun komunikasi dengan ormas agar tak bertindak di luar koridor hukum.

"Ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI, enggak bisa. Kami sudah koordinasi dengan MUI, bahwa domain penegakan itu adalah domainnya pemerintah, kepolisian," ungkap Tito.

Melihat Dari Dekat Sekolah Sinterklas

Kedudukan Hukum Fatwa MUI

Sementara terkait surat edaran dari Polres Kulon Progo dan Bekasi Kota, Tito tak setuju dan menegur keras kedua Kapolres. Kata Tito, kepolisian tak boleh mengeluarkan surat edaran dengan menggunakan referensi fatwa MUI.

Hal ini karena fatwa MUI tak dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengeluarkan surat resmi kepolisian. Menurutnya fatwa cukup dijadikan sebagai alat koordinasi, bukan sebagai sumber dasar hukum.

"Sekali lagi fatwa MUI bukan merupakan rujukan hukum positif dalam sistem hukum kita. Itu sifatnya hanya untuk koordinasi, bukan menjadi rujukan kita," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil Tito untuk membahas surat edaran dari Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Presiden meminta Polri bergerak berdasarkan landasan hukum yang sudah diatur untuk kepolisian bertindak. Aturan itu disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan kapolri.

"Maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menjelaskan kedudukan fatwa MUI terhadap masyarakat. Menurutnya, fatwa tidak mengikat secara umum, karena hanya menjadi kewajiban bagi masyarakat yang memintanya. Sementara bagi mereka yang tak meminta fatwa, tak punya kewajiban untuk melaksanakannya. Namun, jika mau mengikuti pun diperbolehkan.

 "Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta, maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu. Itu yang saya ketahui dari fatwa itu," kata Lukman di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Klarifikasi MUI

Menanggapi adanya aksi razia, MUI pun tak tinggal diam. Menurut Maruf, jika ormas melakukan razia dengan dalih fatwa ini, mereka telah menafsirkan fatwa secara keliru.

"Sweeping itu memahami fatwa secara tidak tepat. Fatwa menyatakan pendapat, eksekusi oleh penegak hukum," kata Maruf di kantornya, Selasa, 20 Desember 2016.

MUI pun meminta ormas tak lagi menggelar razia dan meminta penegak hukum menindak tegas aksi itu jika tetap digelar ke depannya. Sebab, tujuan utama fatwa ini adalah sebagai syariat sekaligus perlindungan bagi umat Islam, ketika mereka tak mau menggunakan atribut non muslim ketika ada kebijakan perusahaan yang mewajibkan mereka sebaliknya. Bukan menciptakan kontroversi atau justru menjadi alasan untuk memaksakan kehendak.

"Kami imbau kepada ormas tidak boleh ada sweeping, kami minta pihak keamanan mencegah hal itu. Kita berharap kepada pemilik perusahaan agar tidak lagi memaksa masyarakat," jelas Maruf.

Pembeli memilih pernak-pernik hiasan Natal di Pasar pagi Jakarta Barat

Atribut Natal Umat Nasrani

Saat dimintai penjelasan mengenai atribut yang digunakan umat Kristen dalam merayakan Natal, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia sebagai wadah organisasi gereja Kristen di Indonesia, mengatakan tak ada atribut khusus yang menjadi penanda untuk merayakan ataupun ibadah Natal

Menurut Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw, selama ini ornamen yang paling kental dengan nuansa Natal di gereja adalah palungan, yang menggambarkan kondisi kelahiran Yesus Kristus. Wadah makan dan minum ternak ini menjadi tempat Yesus berbaring ketika lahir di sebuah kandang domba di Betlehem.

"Palungan itu juga bukan simbol, itu dibuat untuk mendekatkan orang Kristen zaman sekarang dengan peristiwa kelahiran Yesus sebenarnya. Palungan itu untuk menunjukkan kesederhanaan terkait kelahiran Yesus," jelas Jerry saat dihubungi VIVA.co.id untuk menjelaskan atribut Natal, Selasa, 20 Desember 2016.

Jerry menggarisbawahi, penjelasan ini bukan untuk menanggapi fatwa MUI, karena fatwa itu bersifat internal dan hanya berdampak pada kaum muslim.

Namun sebagai gambaran, selama ini di Kristen tak dikenal atribut khusus yang wajib digunakan saat ibadah. Sebab, salib yang digunakan di gereja pun hadir sebagai simbol yang diciptakan umat untuk mengingat prosesi penyaliban.

Selain itu, ada juga toga yang wajib digunakan pendeta saat memimpin misa, atau penggunaan lilin serta beragam simbol lain yang menggambarkan Roh Kudus atau kesucian.

Sementara mengenai atribut pohon cemara, pakaian Sinterklas, serta kado Natal, semua berasal dari adaptasi budaya Eropa.

"Ini kebiasaan dari Eropa merayakan natal dengan model begitu, karena ke-Kristen-an kita (Indonesia) umumnya berasal dari Eropa, sehingga yang begini dibawa seolah-olah bagian dari Kristen," jelas Jerry.

Serapan budaya Eropa itu kemudian menjadi identik dengan Natal, sehingga banyak yang menganggap budaya itu bagian dari ibadah. "Mungkin gara-gara itu disangka sebagai atribut, sebenarnya dalam kitab suci kita enggak ada."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya