Memilih Pemangku Senyampang Ahok Cuti

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 belum usai. Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan pesta demokrasi lima tahunan itu berlanjut ke putaran dua. Itu lantaran hasil pemilihan pada 15 Februari 2017 menunjukkan tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan  Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang berhasil melaju ke tahap kedua. Mereka maju setelah perolehan suaranya di urutan satu dan dua, dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung. 

Basuki-Djarot meraih 2.364.577 suara atau sekitar 42,99 persen, Anies-Sandi mendapat 2.197.333 suara atau sekitar 39,95 persen. Sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen. Hasil itu membuat Agus-Sylvi harus keluar dari arena Pilkada DKI.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Tidak ada paslon (pasangan calon) yang dapat suara lebih dari 50 persen. Maka dilakukan putaran kedua. Maka kami menetapkan dua putaran," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Sabtu, 4 Maret 2017.

Kampanye putaran dua dilakukan mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Selanjutnya, masa tenang pada 16-18 April 2017. Puncaknya, pemungutan suara pada 19 April 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelum kampanye, Basuki-Djarot yang merupakan calon petahana diwajibkan untuk cuti dari jabatannya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pada Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu mewajibkan calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara, sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sampai sesudah pemilihan. Dalam UU yang dikenal dengan nama UU Pilkada itu, petahana juga dilarang memakai fasilitas negara selama masa kampanye.

Ketika gubernur dan wakil gubernur cuti, menteri dalam negeri akan menunjuk pelaksana tugas gubernur. Ahok, sapaan Basuki, tak mengajukan nama-nama tertentu kepada pemerintah pusat untuk Plt gubernur DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Mendagri yang putusin saja," katanya.

Ada dua nama yang muncul sebagai calon kuat  Plt Gubernur DKI, yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta,  Saefullah. Namun, Tjahjo akhirnya menunjuk Sumarsono untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. 

"Persyaratannya kan pejabat eselon I Kemendagri. Beliau (Sumarsono) kan eselon I. Ini kan putaran kedua, saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas sementara pak gubernur dan wakil gubernur cuti kampanye," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung, di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Penunjukan Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerima surat pengajuan cuti dari Ahok dan Djarot, Senin, 6 Maret 2017 siang. Pada hari yang sama, penyerahan Surat Keputusan Plt Gubernur DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta. Sumarsono akan menggantikan Ahok sejak 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017. 

Ahok-Djarot akan cuti sekitar 40 hari. Ahok tak mempermasalahkan apabila KPU mewajibkannya cuti dalam pelaksanaan kampanye putaran kedua. "Saya ikutin saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. 

Sikap Ahok kali ini berbeda dengan ketika dia diminta cuti kampanye pada putaran pertama. Saat itu, dia merasa keberatan dengan aturan yang mewajibkan petahana untuk cuti kampanye. Ahok lantas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 70 ayat 3  UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Namun, MK menolak permohonan uji materinya. Suami dari Veronica Tan ini akhirnya cuti. 

Ketika itu, Tjahjo lantas menunjuk Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI. Sumarsono menggantikan Ahok selama sekitar 3,5 bulan, sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017.

"Kalau tahun lalu saya masalah karena membahas angggaran (RAPBD 2017). Kalau sekarang suruh saya kerja, saya hobi kerja kok. Mau cuti (Pilkada) juga oke saja cuti. Bebas aja," ujar Ahok.

Segendang sepenarian. Djarot pun menyatakan siap untuk cuti. Pihaknya akan mematuhi aturan yang telah ditentukan. “Kalau kami disuruh cuti ya kami cuti, itu saja,” ujarnya.

Namun, Djarot menitipkan sejumlah pesan untuk penggantinya itu. Di antaranya  soal penanganan banjir. Sebab, pada Maret dan April diprakirakan akan terjadi cuaca ekstrem.

Sederet pekerjaan rumah (PR) lainnya juga menanti untuk diselesaikan Plt Gubernur DKI. Di antaranya pelayanan TransJakarta, persiapan Jakarta Fair, persiapan peresmian Masjid Raya Daan Mogot, proyek infrastruktur persiapan Asian Games.

“Banyak banget. Tadi dibicarakan sampai sehari dibicarakan enggak tuntas tuh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Djarot juga meminta Plt  Gubernur agar mengamankan peningkatan dana operasional bagi RT dan RW. Pihaknya telah meminta persetujuan terkait hal itu kepada DPRD DKI. Adapun kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta agar tetap melayani warga sebaik-baiknya. 

Tugas Plt

Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pelaksana Tugas Gubernur bertanggung jawab kepada menteri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Adapun tugas dan wewenang Plt berdasarkan Permendagri tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, yaitu:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Saat Ahok-Djarot cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017 putaran pertama, Sumarsono sempat mengubah sejumlah kebijakan Ahok. Di antaranya, menghentikan kewajiban laporan RT/RW lewat Qlue, sehingga pemberian insentif sebesar Rp10 ribu untuk sekali pelaporan juga disetop. Padahal sebelumnya, Ahok mewajibkan RT/RW untuk melapor soal kondisi lingkungannya.

Bukan hanya itu. Sumarsono pun kembali menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi yang telah dihapus Ahok. Dia menganggarkan hibah pada APBD-P 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp5 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya