Setelah Ahok Divonis

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Setelah hampir enam bulan, persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  akhirnya masuk babak pembacaan vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Masyarakat yang penasaran menantikan sudah mengetahui vonis hakim. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, vonis hakim lebih berat karena mengacu Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Namun, putusan hakim yang jadi perhatian adalah memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Usai persidangan, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang. Ada apresiasi dan protest dalam putusan hakim ini.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Respons masyarakat pendukung Ahok tampak terpukul dengan vonis ini. Apalagi melihat kenyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tahanan di Rutan Cipinang. Tangisan air mata pendukung Ahok sempat mewarnai area di luar persidangan.

Kekecewaan pendukung Ahok kemudian mengantarkan tekad mereka untuk melihat mantan Bupati Belitung Timur itu di Rutan Cipinang. Protes kekecewaan terhadap putusan hakim disuarakan beramai-ramai.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Wajar mereka menangis. Keyakinan mereka itu Ahok tak bersalah, dan harusnya dibebaskan. Tapi, kan nyatanya divonis dua tahun dan langsung penjara," kata politikus Demokrat pendukung Ahok, Ruhut Sitompul, Selasa, 9 Mei 2017.

Dari barisan yang kontra Ahok, putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun diapresiasi. Salah satunya Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon. Ia menilai putusan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta selama di persidangan.

Kasus Ahok diharapkan Fadli menjadi pembelajaran berharga bagi setiap warga negara agar hati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menistakan suatu agama.

"Ini jadi pelajaran berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang lakukan yang bisa menyinggung banyak golongan apalagi sensitif persoalan agama," ujar Fadli.

Front Pembela Islam (FPI) juga sependapat dengan Fadli. Semua pihak diminta agar bersikap tenang dan menghormati putusan vonis majelis hakim. Meski belum puas dengan vonis dua tahun, namun hukuman ini setidaknya dapat memberikan ketenteraman karena adanya perbedaan pendapat selama enam bulan.

Selain itu, vonis ini diharapkan dapat meredam potensi munculnya kegaduhan.

"Mudah-mudahan ini meredam potensi kegaduhan. Ini cukup meskipun awalnya kami berharap hukuman 5 tahun," ujar juru bicara DPP FPI Slamet Maarif, Selasa, 9 Mei 2017.

Selanjutnya, Suara Kecewa Pendukung Ahok

Meski Ahok dan kuasa hukum akan mengajukan banding, masih belum membuat pendukung menerima vonis hakim. Kenyataan Ahok harus menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang menjadi faktornya. Massa pendukung Ahok melakukan orasi dan protes di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Bahkan, protes dilakukan dengan cara membakar benda yang sempat menyebabkan ruas jalan di dekat Rutan Cipinang ditutup. Ada keinginan massa pendukung agar bertemu Ahok. Selain itu, Ahok diminta agar menyampaikan orasi singkat kepada massa pendukungnya di depan Rutan Cipinang.

Pasca sidang vonis, jumlah massa yang berdatangan ke Rutan Cipinang semakin banyak sebagai bentuk dukungan untuk Ahok. Bagi pendukungnya, Ahok adalah orang baik yang tak pantas divonis bersalah. Dalam orasinya, para pendukung ingin menemui Ahok meski hanya sebentar.

"Pak Ahok orang baik, lima menit aja Pak Ahok keluar kami minta ketemu Pak Ahok. Kami punya semangat lebih besar dari orang FPI," ujar salah seorang orator saat berorasi di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017.

Sebelumnya, politisi PDIP, Charles Honoris menyebut vonis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun adalah karena lebih adanya intervensi dan tekanan. Dia menilai dalam putusan, hakim mengambil sikap bukan berdasarkan fakta hukum.

Intervensi selama persidangan diduga terkait ajang Pilgub DKI 2017. Contoh adanya intervensi terhadap hakim dengan melakukan aksi demontrasi di jalanan dekat area persidangan. Terseretnya Ahok dalam kasus penistaan agama dinilai lebih karena faktor muatan politis. Kasus penistaan agama dijadikan komoditas politik pihak-pihak tertentu.

"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik," kata Charles, Selasa, 9 Mei 2017.

Pihak Ahok memastikan akan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Utara. Salah seorang kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan akan menyiapkan kontruksi fakta selama persidangan sampai tahapan majelis hakim memutuskan vonis dua tahun penjara.

Adanya perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim akan menjadi salah satu poin dalam pengajuan banding. Vonis dua tahun penjara dianggap tak menggambarkan fakta selama persidangan.

"Kami akan meneliti dengan baik, bagaimana konstruksi selama sidang sampai majelis memutuskan. Kemudian mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan," kata Sirra.

Dukungan untuk Ahok

Massa pendukung Ahok mendatangi Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

Selanjutnya, Estafet Ahok ke Djarot

Merespons vonis dua tahun penjara Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil sikap dengan menunjuk Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Hal ini menyesuaikan aturan Pasal 83 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, Pasal 55 ayat 3 terkait larangan seorang kepala daerah melaksanakan tugas saat menjalani masa tahanan.

Penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur dilakukan agar kepemimpinan di DKI Jakarta tetap berjalan seperti biasa. Proses penetapan Djarot selaku Plt Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo dilakukan di Balaikota, Selasa, kemarin. Masa kerja Djarot memimpin Jakarta akan berlaku sampai Oktober 2017 atau masa periode kepemimpinan habis.

Sebelum penetapan Djarot, Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Namun, sebelum Keppres itu terbit, pemerintah akan menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Karena Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya banding, keputusan presiden terkait pemberhentian menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tjahjo.

Terkait menggantikan Ahok, Djarot tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam prosesnya, Djarot akan diangkat menjadi Plt Gubernur DKI tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa nolak," kata Tjahjo Kumolo, Selasa, 9 Mei 2017.

Sementara, Djarot mengaku siap menggantikan Ahok. Sebagai pasangan Ahok, politisi PDIP itu siap membantu jalannya pemerintahan Provinsi DKI ketika Ahok sudah mendekam di dalam penjara. Sebagai rekan kerja selama hampir tiga tahun, ia merasa masih satu paket kepemimpinan.

Di mata Djarot, sosok Ahok adalah pemimpinnya dalam menjalani pemerintahan di Jakarta.

"Karena saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya selalu siap untuk mem-back up apapun juga. Siap untuk mengambil alih tanggung jawab dan sebagainya, siap untuk melindungi dan membela beliau juga," ujar Djarot.

Terpenting, bagi Djarot, roda kepemimpinan Pemerintah Provinsi DKI bisa dijalankan sampai Oktober 2017. Hal ini terus disampaikan ketika Djarot bertemu dengan Ahok baik sebelum dan sesudah persidangan. Sikap menghormati vonis hakim adalah menjadi prioritas.

"Yang kita ketemu selalu pikirkan bagaimana kita menyelesaikan tugas ini sebaik-baiknya sampai Oktober 2017. Jadi kita tidak pernah berandai-andai ketika saya ngobrol dengan Pak Basuki," kata Djarot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya