Kapan Google Bayar Pajak

Suasana kantor Google di Paris, Prancis.
Sumber :
  • REUTERS/Jacques Brinon/Pool

VIVA.co.id – Setelah hampir satu tahun bergulir, kisruh tinggakan pajak perusahaan raksasa tekologi asal Amerika Serikat, Google Asia Pasific Pte Ltd memasuki babak baru. Awal pekan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan mengejutkan bahwa Google sepakat memenuhi kewajiban pajaknya. 

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Pemerintah mengklaim, sudah ada kesepakatan dengan Google mengenai pembayaran pajak yang akan dilakukan. Perusahaan itu pun diklaim siap mengikuti aturan pajak yang berlaku, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak badan atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia

Namun sayangnya, pemerintah belum bisa menjabarkan berapa besaran nilai yang harus dibayarkan dan dasar hukum apa yang digunakan pemerintah untuk memajaki Google. Sebab, nilai besaran pajak yang dibayarkan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan bersifat rahasia. 

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

“Ini sesuatu yang sifatnya rahasia satu orang membayar berapa. Jadi kami tidak melakukan berapa, satu perusahaan, atau WP bayar berapa,” ujar Ani sapaan akrab Sri Mulyani.

Pernyataan Menkeu tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab hingga saat ini belum ada aturan yang jelas di Undang-undang perpajakan RI yang bisa memajaki Google. Apalagi dalam beroperasi di Indonesia status hukum Google bukan Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak ada basis pajak yang bisa dikenakan. 

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Kabar mengejutkan

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku terkejut mengenai kabari ini. Terlebih lagi menurutnya hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan yang jelas mengenai pengenaan pajak untuk bidang usaha ini. 

"Agak surprise juga ada info sudah selesai," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Rabu 14 Juni 2017. 

Menurut dia, aturan yang jelas dibutuhkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga dimasa depan pemerintah bisa lebih mudah untuk mengeruk penerimaan negara dari bisnis ini. 

"Supaya memudahkan pemungutan pajak dan mencegah sengketa. Skema penyelesaian kasus google ini akan jadi faktor penting investasi," tambahnya. 

Namun, dia menyambut baik kabar ini. Sebab, mengacu pada kebijakan pajak di Indonesia yang self asessesment, komitmen pajak untuk sepakat mengikuti aturan pajak di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua pihak.

"Saya kira akan lama, tapi kalau settlement disetujui, akan lebih cepat, karena tinggal selesaikan teknisnya," tegasnya. 

Yakin Google bayar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, proses pemeriksaan kepada Google Asia Pasific Pte Ltd terkait dengan kewajiban perpajakannya selama beroperasi di Indonesia akan terus dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

“Kami pokoknya memeriksa (pembayaran pajak) lima tahun ke belakang. Mengenai pajak (Google Asia Pasific Pte Ltd) tahun berapa, nanti kami hitunglah,” kata Ken, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Ken mengatakan, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu telah sepakat melunasi kewajibannya kepada negara dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan Pajak tahun 2016. Kendati demikian, otoritas pajak pun tidak bisa menyebutkan seberapa besar nominal yang dibayarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Meskipun perusahaan teknologi tersebut telah sepakat untuk melunasi kewajibannya pada pelaporan SPT 2016, Ditjen Pajak menegaskan akan kembali memeriksa kepatuhan pajak Google selama melalui pelaporan SPT dalam lima tahun ke belakang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pasti bayar. Tapi saya tidak bisa kasih tahu. Pelan-pelan. Jangan takut, kami masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” katanya.

Ken menegaskan, pemerintah tidak hanya akan mengejar kewajiban perpajakan Google. Perusahaan teknologi sejenisnya, seperti Facebook, Yahoo, maupun Twitter, pun akan mendapatkan perlakuan serupa seperti yang dilakukan otoritas pajak kepada Google Asia Pasific Pte Ltd.

“Kalau saya sebutin banyak. Masa si A, B, atau C disebutin. Pokoknya saya berharap bisa patuh semua. Pekerjaan rutin akan tetap kami lakukan,” ujarnya.

Catatan VIVA.co.id, berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Ditjen Pajak, Google Asia Pasific Pte Ltd memiliki tunggakan pajak mencapai Rp5,5 triliun. 

Jumlah tersebut sudah ditambah dengan denda tunggakan yang mencapai 400 persen, jika sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, denda itu bisa diperingan jika Google bisa 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Google belum bisa dikonfirmasi VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya