Bola Panas Dana Haji

Calon Haji asal Indonesia menunggu keberangkatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Sepekan terakhir, isu soal pengelolaan dana haji gonjang ganjing di negeri ini. Negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia ini memang memiliki simpanan dana haji yang menggiurkan, sekitar Rp90 triliun.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Isu ini bergulir sejak pekan lalu ketika Presiden Jokowi menyampaikan  ide tersebut pada Rabu, 26 Juli 2017. Hari itu, usai melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ia menyampaikan usulan, agar dana yang besar dari anggaran haji bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif. Jokowi meminta BPKH untuk mengkaji pemanfaatan dana haji di sektor-sektor infrastruktur dan memiliki keuntungan.

"Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti (biaya haji) menjadi lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Ini bukan pertama kalinya Jokowi menyampaikan ide tersebut. Ia pernah menyampaikan ide ini saat menerima panitia seleksi calon anggota BPKH, pada bulan Maret lalu.  Menurut Jokowi, investasi dana haji yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun itu harus dilakukan secara profesional, dan bisa menguntungkan. Termasuk, melakukan investasi dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur yang membutuhkan dana yang juga tidak sedikit.
BPKH diminta untuk meniru negara lain, yang pengelolaan dananya dinilai cukup bagus. Dengan pengelolaan yang baik bisa memberikan keuntungan lebih. Apalagi, potensi keuangan haji Indonesia paling besar dibanding negara lain. Ia merujuk pada Malaysia yang menurutnya memiliki pengelolaan dana haji yang sangat baik.

Berkaca pada Kesuksesan Malaysia

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Malaysia, negara yang ditunjuk Jokowi sebagai negara yang bagus mengelola dana hajinya memang sudah lama memiliki cara cerdas dalam mengelola dana haji.  Dana haji di Malaysia dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara bernama Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM).  Mengutip laman resmi mereka, tabunghaji.gov.my, lembaga ini sudah didirikan sejak tahun 1962 dengan tujuan meringankan biaya ibadah haji dan memberdayakan ekonomi umat.

Lembaga ini memiliki kewenangan mengelola investasi dari dana tabungan haji yang disetorkan oleh masyarakat. Pemerintah ikut menjamin pengelolaan dana ini, termasuk menjaganya jika investasi berisiko bangkrut. Investasi LTHM dilakukan dalam beberapa sektor,  seperti properti, usaha perkebunan yang salah satunya adalah perkebunan sawit di Indonesia, dan juga pembangunan infrastruktur, yang saat ini sedang diributkan publik negeri ini. Bahkan, lembaga ini juga melakukan investasi ke luar negeri.

Aset  bersih lembaga ini mencapai 59,9 miliar ringgit atau setara dengan Rp180 triliun dengan keuntungan investasi mencapai Rp8 triliun per tahun. Dengan keuntungan sebesar ini, jemaah haji Malaysia diuntungkan karena pemerintah bisa memberi subsidi dana haji hingga Rp30 juta per orang.

Permasalahan Indonesia dan Malaysia sama, yaitu soal kuota. Mereka yang sudah berniat haji bisa mendaftarkan diri dan menyetor sejumlah uang pada pemerintah. Berbeda dengan masyarakat Malaysia yang tak ada masalah dengan pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh LTHM, publik di negara ini bergolak. Mereka menolak BPKH melakukan pengelolaan dana haji, apalagi jika dialokasikan untuk infrastruktur.

Padahal, soal pengelolaan dana haji ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan lampu hijau. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tahuid Sa'adi, mengatakan, dana haji  bisa diinvestasikan, bahkan untuk infrastruktur. Tapi harus dijamin aman secara syariah dan aman secara ekonomi. Dengan harapan agar seluruh pihak tidak merasa dirugikan.

"Pada prinsipnya dana haji bisa diinvestasikan, termasuk infrastruktur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah," kata dia, dalam keterangannya, Minggu, 30 Juli 2017.

Ia menyatakan, sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2013 bahwa dana haji boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif atau memberi keuntungan.

"Seperti dana di bank syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya, asalkan sesuai syariah," ujarnya menjelaskan. Dalam fatwa itu juga disebutkan, BPKH sebagai lembaga pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar dan tidak berlebihan.

Pengelolaan Perlu Hati-hati

Presiden Jokowi juga kembali mengatakan, penggunaan dana haji untuk infrastruktur hanya salah satu contoh penyaluran untuk menggerakkan sektor ekonomi.  Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, dana haji masih bisa digunakan dalam bentuk obligasi syariah.

"Silakan ditaruh di bank syariah, macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah, ujarnya. Jokowi meminta agar pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan hati-hati dan bertujuan menyejahterakan umat.

"Tapi ingat, kalau itu adalah dana umat, entah dipakai untuk sukuk, infrastruktur, bank syariah semuanya harus penuh kehati-hatian," kata dia.

Soal pengelolaan dana haji, sebenarnya Kementerian Agama sudah melakukannya. Sejauh ini, Kemenag menempatkan dana haji ini pada tiga instrumen keuangan, yakni Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito berjangka berbasis syariah.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan per 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan SUN sebesar sebesar US$10 juta atau Rp136 miliar. Sedangkan jumlah DAU pada tahun 2016 ditaksir mencapai Rp3 triliun lebih.

Artinya pengelolaan dana haji untuk investasi sudah lama berjalan. Namun entah kenapa kali ini menuai keributan yang berbuntut penolakan publik. Meski pemerintah sudah menjelaskan tujuan dan peruntukan keuntungannya, namun sebagian publik menganggap pemerintah tak berhak dan tak layak memanfaatkan dana yang mereka miliki untuk pergi haji, untuk dikelola dalam bentuk lain. Meski, dari hasil pengelolaan itu kelak masyarakat juga yang akan diuntungkan.

Kementerian Agama dan pemerintah masih harus bekerja lebih keras, membujuk publik agar  sadar dan paham bahwa pengelolaan dana yang mencapai Rp90 triliun itu bisa memberi manfaat sangat besar pada umat, seperti yang telah dicapai oleh Malaysia. Bagaimana pun, pemerintah pasti paham, salah kelola dana haji, maka bola panas akan bergulir dan menampar wajah pemerintah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya