Jerat Bui di Pematang Jalan

Motor lewat jalur trotoar
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sebuah taksi berada di trotoar di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Keberadaan mobil itu menarik perhatian Koalisi Pejalan Kaki yang tengah menyusuri trotoar di kawasan tersebut. Relawan lantas menegur sang sopir lantaran diduga memarkir kendaraannya di sana. Namun, pengemudi itu tak terima. Keduanya sempat bersitegang.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2017. Video kejadian tersebut lantas diunggah di Facebook koalisi. Sontak, rekaman itu membetot perhatian netizen di media sosial. Apalagi, hal itu terjadi ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar Bulan Tertib Trotoar. 

Program tersebut digelar untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya lantas menggelar operasi di sejumlah trotoar di Ibukota. Mereka yang dibidik tak hanya pemotor tapi juga pedagang kaki lima. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Awalnya, Bulan Tertib Trotoar dihelat pada 1-31 Agustus 2017. Namun kemudian, Pemprov DKI memperpanjang penerapan program itu hingga September 2017. Hal tersebut lantaran masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar, seperti parkir liar dan pedagang  yang berjualan. Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta, pada 1-29 Agustus, tercatat 10.623 pelanggar terjaring razia. 

"Setelah kami evaluasi itu semakin banyak yang kena maka perlu kita tindak sampai betul-betul masyarakat sadar tentang fungsi utama dari trotoar," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Tak sekadar memperpanjang program, Pemprov  DKI pun akan mengenakan sanksi bagi para pelanggar trotoar. Selain sanksi tilang, aparat juga akan menjerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu diterapkan untuk memberikan efek jera. Penerapan sanksi berlandaskan pada Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dendanya itu mulai dari Rp100 ribu sampai maksimal Rp20 juta atau kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta  Yani Wahyu, di Balai Kota, Jakarta, Rabu 6 September 2017. 

Bukan hanya itu. Kartu BPJS kesehatan pengendara motor yang nekat menerobos pematang jalan akan dicabut oleh Pemprov DKI. Jika ada kecelakaan saat si pengendara menerobos  trotoar,  pelanggar tersebut juga akan dituntut dengan pidana umum. "Penerobos itu kan dia melanggar Perda dan UU,” ujarnya.

Selama sebulan lalu, pelanggaran tertinggi masih didominasi kendaraan parkir liar yaitu sekitar 4.507 kendaraan. Kemudian, kendaraan naik ke trotoar sekitar 921 pelanggar, sekitar 1.822 pedagang kaki lima menyerobot  trotoar dan pelanggaran lainnya sekitar 3.373 pelanggar.

Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lainnya.

Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2, yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Efek Jera

Semestinya, sanksi tidak hanya diberikan saat Bulan Tertib Trotoar saja. Penertiban tersebut harus  berjalan sepanjang waktu dan setiap saat. "Ya namanya trotoar itu sampai kapanpun fungsinya memang untuk pejalan kaki. Jadi selamanya harus ditertibkan untuk kepentingan pejalan kaki," kata Nirwono Yoga, pengamat  tata kota dari Universitas Trisakti, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 6 September 2017.

Sanksi penjara dinilai Nirwono tak masalah asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengingatkan agar sanksi itu diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. "Jangan sampai kalau ada polisi dan tentara yang melanggar itu tidak ditindak,” ujarnya.

Dengan adanya penindakan  tegas dari para penegak hukum,  bukan tak mungkin hal tersebut akan membuat efek jera bagi para pelanggar. Namun, untuk jangka panjang, Nirwono belum optimistis sanksi itu akan efektif menertibkan masyarakat. Sebab, persoalannya yaitu membangun budaya tertib berjalan kaki. “Disamping itu, saya belum optimis kalau unsur pendidikan untuk tertib belum dimasukkan di sana,”  ujarnya.

Koalisi Pejalan Kaki bersuara senada. Penerapan sanksi dianggap sah saja. Namun, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menerapkannya. “Jangan sampai masyarakat  kaget. Saya kira masyarakat  juga banyak yang belum tahu Perda tibum (ketertiban umum) ini,” ujar Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus kepada VIVA.co.id.

Sanksi dinilai akan menimbulkan efek jera. Sebab, orang tidak mau jika harus membayar denda. Apalagi jika sampai masuk penjara bakal menimbulkan dampak yang lebih besar. Lantaran itu, Alfred optimistis kedua hukuman akan efektif. Sejak awal, koalisi meminta dari 1.000 pelanggar trotoar, minimal satu orang mendapat hukuman pidana.  Namun, hukuman pidana jarang diputuskan hakim dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya