Restu Anies di Bentala Monas

Monumen Nasional atau Monas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar hajatan besar di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu 26 November 2017. Beragam acara akan diadakan di sana. Dari peringatan Hari Pahlawan hingga kegiatan keagamaan. Bertajuk “Tausiah Kebangsaan”, acara keagamaan akan diisi dengan tausiah dan zikir bersama. 

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melontarkan rencana acara di Monas tersebut. Hal itu terkait dengan wacana Anies, untuk membuka kembali kawasan Monas bagi beragam kegiatan warga, seperti kesenian, kebudayaan, dan pengajian.

Monas sebagai alun-alun Ibu Kota, dinilainya bisa menjadi tempat warga berkumpul dan berkegiatan. Namun, tetap dengan mempertimbangkan faktor keamanan, serta historis di lingkungan Monas.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Regulasi terkait Monas, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas). Payung hukum lainnya, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk di Jakarta.

Untuk membuka kembali Monas buat beragam kegiatan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan mengubah peraturan gubernur (pergub) soal penggunaan kawasan Monas. Dengan mengubah Pergub, nantinya semua kegiatan mulai dari kesenian, kebudayaan hingga keagamaan bisa digelar di sana. 

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Jika jadi terlaksana, acara Tausiah Kebangsaan bakal menjadi kegiatan keagamaan perdana di Monas, pada masa Pemprov DKI dipimpin Anies dan koleganya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pembukaan kembali kawasan Monas sebagai tempat kegiatan keagamaan merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi, saat Pilkada DKI 2017. 

Anies memastikan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Monas, tidak dikhususkan bagi satu agama saja, melainkan terbuka untuk semua agama yang diakui di Indonesia. "Jadi, masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," kata Anies di Jakarta, Kamis 23 November 2017. 

Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu sebelum menggunakan Monas sebagai pusat kegiatan. Salah satunya, yakni harus ada izin dahulu sebelum melaksanakan kegiatan. 

Untuk pengajuan izin, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin mengatakan, bisa langsung ke gubernur, atau ke UPT Monas. Jika menyangkut kegiatan yang melibatkan massa dalam skala besar, yaitu hingga ribuan orang, izin diajukan langsung ke gubernur. Tetapi, jika melibatkan massa dalam jumlah kecil, pengajuan izin cukup dilakukan ke UPT Monas. 

Lama, atau tidaknya proses perizinan skala besar itu tergantung gubernur. Sedangkan kegiatan dalam skala kecil, bisa saja langsung diizinkan. Setelah diizinkan, pemohon diharuskan membayar biaya retribusi. 

Biaya tersebut disetorkan lewat Bank DKI. Rincian tarif retribusi itu terdapat dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di antaranya, jika memakai lahan 1.000 meter persegi, retribusi yang dikenakan, yaitu Rp500 ribu. “Di situ (Pergub), jelas semua aturannya tentang retribusi,” kata Munjirin.

Rencana Anies membuka Monas untuk kegiatan keagamaan direspons positif Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Dia akan mendukung, jika kebijakan itu memang untuk agama. Sebaliknya, dia bakal menentang bila ada unsur politik di belakangnya.

“Kalau niatnya betul-betul untuk agama, saya dukung. Tetapi, kalau punya background, atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar Said Aqil di Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

Dia meminta, kegiatan kegamaan tidak dicampur dengan kepentingan sesaat, atau hanya sebagai media politik. Sebab, hal tersebut berarti  sudah menyangkut penghinaan terhadap agama. 

Berikutnya, polemik izin>>>

Polemik Izin

Beberapa tahun lalu, soal izin kegiatan keagamaan di Monas sempat menjadi polemik. Ketika itu, pada Oktober 2015, seorang pria bernama Kurniadi membuat petisi online melalui situs change.org, untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Pemicunya, lantaran izin untuk menggelar majelis pengajian guna memperingati Hari Pahlawan di Monas tak kunjung dikabulkan pemerintah.

Ahok, sapaan Basuki, tidak memberikan izin acara tersebut, lantaran tidak ingin kawasan Monas kembali dijadikan tempat berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). "Kami sudah pernah izinkan (acara majelis pengajian), di sekelilingnya malah dipakai jualan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat 16 Oktober 2015.

Sejak Juni 2015, Pemerintah Provinsi DKI kembali mensterilkan Monas dari PKL. Kebijakan itu diambil untuk memegang amanat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. 

Untuk menyelenggarakan acara pengajian, menurut Ahok, warga bisa menggunakan tempat yang tepat untuk menyelenggarakan pengajian, seperti Masjid Istiqlal di sebelah timur laut Monas.

Selanjutnya, sekilas Monas>>>

Sekilas Monas

Pembangunan Monas dilakukan di era pemerintahan Presiden Soekarno. Dikutip dari laman jakarta.go.id, untuk membangun Monas diadakan sayembara rancangan Monas lebih dulu, pada 17 Februari 1955 hingga Mei 1965. Terpilih sebagai peserta terbaik, yaitu F. Silaban. Namun, ia tidak mampu memenuhi syarat pembentukan tugu. 

Adapun bentuk tugu yang diinginkan panitia, yaitu mencerminkan kepribadian Indonesia, karya budaya yang menimbulkan semangat patriotik, tiga dimensi, tidak rata, menjulang tinggi, terbuat dari beton, besi, dan batu pualam, serta bisa tahan 1.000 tahun. 

Panitia lantas mengeluarkan sayembara ulangan pada 10 Mei 1960 hingga 15 Oktober 1960. Namun, dari 222 orang dan 136 rancangan belum juga ada yang memenuhi kriteria. Lantaran itu, Presiden Soekarno sebagai ketua juri lantas menunjuk arsitek Soedarsono dan F. Silaban untuk membuat rencana rancangan Tugu Nasional. 

Berlokasi di tengah lapangan Medan Merdeka, pemancangan tiang pertama Monas dilakukan pada 17 Agustus 1961. Pembangunan selesai pada 1975.

Monas terbagi atas beberapa bagian, yakni Pintu Gerbang Utama, Ruang Museum Sejarah, Ruang Kemerdekaan, Pelataran Cawan, Puncak Tugu, Api Kemerdekaan, Badan Tugu. Seluruh ukuran yang terdapat dalam Tugu Nasional disesuaikan dengan Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus 1945. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya