SOROT 402

Diadang Kandungan Lokal

Pabrik Ponsel di Batam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suryanta Bakti Susila

VIVA.co.id – Pagi itu, tak ada aktivitas mencolok di salah satu pusat elektronik terbesar di Jakarta. Hanya empat penyewa yang sudah membuka kios telepon selulernya.

Kloning IMEI yang (Masih) Bikin Pusing

Jelang siang, beberapa calon pembeli berdatangan. Di salah satu kios, enam orang calon pembeli terlihat berbincang dengan penjual.

Duduk berjejer di depan etalase, mata mereka sambil mengamati beragam produk telepon seluler yang dijajakan. Tak butuh waktu lama, dua orang calon pembeli sudah meminati satu produk.
 
Transaksi hampir terjadi. Seorang dari mereka, lebih dulu mencoba untuk mengoperasikan ponsel yang hendak dibeli.

Aturan Registrasi IMEI Sudah Ketat, tapi Masih Saja Ada Celah

Sementara itu, salah satu penjaga kios, Hesty, dengan ramah masih menawarkan produk lainnya. "iPhone 6s ada mas, harga 10,3 (Rp10,3 juta), 64 GB memori. Garansi internasional," ujarnya.

Produk yang ditawarkan tergolong murah dari harga resmi. Sebagai pembanding, produk pendahulunya, iPhone 6 dengan memori 16 GB di gerai resmi harganya masih kisaran Rp11 juta.

Alhamdulillah, Aturan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia Resmi Berlaku

Tapi, iPhone 6s, yang belum masuk izin edar tersebut sudah nongol di etalase salah satu kios pusat elektronik itu. Tentunya, dengan harga yang lebih murah.

Saat VIVA.co.id menanyakan keaslian produk tersebut, Hesty blak-blakan mengatakan ponsel tersebut langsung didatangkan dari luar negeri.

"Ini kami datangkan sendiri. Bukan tembak ya, kami datangkan dari Singapura," tuturnya.

Seorang wanita memegang iPhone yang menampilkan aplikasi TraffickCam10 ribu ponsel bermerek Xiaomi dan iPhone diketahui masuk ke Indonesia tanpa izin impor pada pekan pertama Juni 2016. Foto: REUTERS / Sebastien Malo

Hesty mengakui, iPhone baru tersebut dipajang di kiosnya bukan dari jalur resmi. Namun, dia menolak jika produk itu dikatakan tidak legal.

"Dibilang ilegal juga enggak sih mas (tersenyum kecil), kan garansinya ada. Lagian, kami juga siap perbaiki dan bantu klaim garansi internasionalnya," Hesty menjelaskan.  

Transaksi di salah satu pusat elektronik tersebut menjadi gambaran pasar Indonesia menjadi surga ponsel ilegal. Kondisi itu pun bukan sebuah ungkapan baru.

Sejak beberapa tahun lalu, seiring meningkatnya penetrasi ponsel, produk yang masuk tanpa izin edar sudah marak di Tanah Air.

Bukti Indonesia menjadi pasar ponsel ilegal itu bisa dilihat dari pengungkapan 10 ribu ponsel bermerek, Xiaomi dan iPhone impor tanpa izin pada pekan pertama Juni 2016.

Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dua mobil boks yang membawa total 10 ribu unit ponsel pintar berbagai merek, di antaranya kedua merek tersebut.

Barang tersebut diduga berawal dari pasar gelap (black market) dan diimpor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak.

Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terungkap, muatan truk bernomor polisi B 90xx BZ berisi satu valet Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan satu ton.

Selain itu, satu valet berisi iPhone 5 dengan perkiraan berat satu ton, satu valet Xiaomi Redmi 2 Pro dengan perkiraan berat satu ton, dan satu kardus iPhone 6S. Total 5.000 buah ponsel.

Sementara itu, truk bernomor polisi B 97xx IL berisi satu valet batangan iPhone 5S diperkiraan berat satu ton, satu valet Xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat satu ton, dan satu valet sporster Titan FXS dengan perkiraan berat satu ton. Total 5.000 buah telepon seluler.

Selanjutnya, Tren e-Commerce

Tren e-Commerce

Jejak beredarnya ponsel ilegal kini makin leluasa dengan munculnya tren perdagangan online atau e-commerce. Penjual pada platform e-commerce bisa menjualnya di lapak online, menunggu pembeli dan akhirnya berpindah tangan terjual ke konsumen.

Meluasnya peredaran ponsel ilegal di lapak online bukan isapan jempol. Sebab, pertengahan Mei lalu, dunia e-commerce Tanah Air dihebohkan dengan penjualan ponsel yang belum lulus izin di Indonesia.

Kehebohan soal ponsel ilegal ini bermula ketika salah satu e-commerce menawarkan iPhone SE dengan penawaran menarik dan harga fantastis. Tapi, diketahui, iPhone SE belum mengantongi izin edar di Indonesia.

Platform tersebut, menawarkan iPhone SE ke dalam promo flash sale "Crazy Deal iPhone SE". Saat itu, konsumen hanya perlu mendaftar menjadi anggotanya, lalu iPhone SE bisa didapat dengan harga Rp99 ribu.

Promo diadakan pada Kamis 20 Mei 2016, tapi selain iPhone SE, beberapa merek smartphone yang belum ada izin edar ditawarkan pada platform itu, yaitu Xiaomi Mi 5, Huawei P9, dan iPhone 6s.

Maraknya ponsel ilegal yang dijual di toko online diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Dia mengatakan, penindakan sudah dilakukan Februari tahun ini dan toko online sudah tak menjual ponsel ilegal lagi.

"Ya itu, kami minta penjualnya, toko online-nya tidak menjual lagi. Sudah tiga bulan yang lalu, saya pastikan tiga bulan yang lalu sudah diberhentikan," ujar Rudiantara kepada VIVA.co.id saat ditemui di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat  27 Mei 2016.

Namun, jaminan sang menteri ternyata tak terbukti. Sebab nyatanya, Mei dan awal Juni masih ada kasus ponsel ilegal. Kondisi itu sudah cukup menjadi bukti, peredaran ponsel ilegal masih tak berhenti.

Pengungkapan itu hanya penegas dari sebutan Indonesia sebagai rumah ponsel ilegal. Tiga tahun lalu, Kementerian Perdagangan dengan terang menyebutkan banyak ponsel ilegal yang beredar di Tanah Air.

Saat itu, dengan 250 juta unit ponsel yang beredar, sekitar 70 juta unit ponsel diimpor secara ilegal.

Terkait isu ponsel ilegal di platform e-commerce, Chief Executive Officer (CEO) Blibli, Kusumo Martanto mengatakan, hampir susah membendungnya.

Untuk Blibli saja, saat ini ada 800 ribu produk dan ada penambahan sekitar 10-15 ribu produk baru tiap pekan. Banyaknya produk tersebut akan merepotkan jika Blibli mengecek legalitas produk.

Blibli mengaku punya mekanisme untuk mengantisipasi agar produk yang dijual pada platform-nya bukan ponsel ilegal. Perusahaan ini menyertakan disclaimer pada platform-nya yang menegaskaan semua produk yang dijual harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Jika pun Blibli kebobolan muncul ponsel ilegal, perusahaan akan menindak tegas merchant atau penjual produknya. "Kalau ada yang palsu, bisa dikeluarkan dari anggota merchant," ujar Kusumo di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.  

Sementara itu, sumber dari e-commerce lainnya, JD.id, membantah terkait penjualan ponsel ilegal. Perusahaan itu menegaskan, tak mengurusi soal legalitas produk yang nampang pada platform mereka. Sebab, mereka hanya mengambil produk dari importirnya.

Sementara itu, marketplace Bukalapak mengatakan, ponsel tak resmi bukan menjadi masalah bagi perusahaannya.

Aplikasi FordPass di iPhone

Sejak beberapa tahun lalu, seiring meningkatnya penetrasi ponsel, produk yang masuk tanpa izin edar sudah marak di Tanah Air. Foto: REUTERS/Brendan McDermid

CEO Bukapalak, Achmad Zaky, mengatakan, perusahaannya pada prinsipnya menjual produk apa saja yang diinginkan pembeli. Soal legalitas produk yang dijual, itu bukan tanggung jawab Bukalapak.

"(Misalnya iPhone SE dijual), saya enggak tahu sih. Bukalapak kan prinsipnya kayak Facebook, (sebuah) platform. Mereka yang jualan bisa dapet barang dari mana aja," ujarnya. "Misalnya saya datang dari Amerika ingin jual satu aja, masa enggak boleh. Bebas sih".

Zaky melanjutkan, soal ponsel ilegal itu tanggung jawab dari setiap individu masing-masing, bukan Bukalapak yang menyediakan platform-nya. Zaky mengaku, Bukalapak belum sepenuhnya menaruh perhatian soal penjualan smartphone tidak resmi di lapaknya, karena tengah menggaet pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Marketplace lainnya, MatahariMall, menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk menyediakan barang legal dan asli pada platform mereka. Untuk mengantisipasi masuknya produk ilegal dan sejenisnya, MatahariMall punya tim khusus yang mengkurasi barang di platform MatahariMall.

"Ketika seller hendak mendaftarkan barang mereka di MatahariMall. Kami akan meminta informasi lengkap mengenai barang yang akan dijual, baik dari segi keaslian, jumlah, ketersediaan garansi, dan lain-lain," tulis MatahariMall kepada VIVA.co.id.

Platform ini mengaku akan menindak tegas kepada penjual yang menyalahi aturan. Penjual akan diturunkan dari website MatahariMall, sehingga produknya tidak akan muncul lagi di website, hingga penutupan tokonya.

Selanjutnya, Tak Bisa Disalahkan

Tak Bisa Disalahkan
Terkait maraknya ponsel ilegal di lapak online, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Bambang Suseno, mengatakan, ada beberapa ponsel yang dijual di platform e-commerce merupakan produk yang belum punya izin edar maupun mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah dirilis pemerintah.

Namun, Bambang tak mau menuding e-commerce sebagai biang keladi dari maraknya ponsel tak resmi tersebut.

"Kami enggak bisa salahkan e-commerce ya, karena kan dia etalase, yang jual bisa orang dalam atau luar," kata Bambang kepada VIVA.co.id, Rabu 22 Juni 2016.

Bambang mengatakan, e-commerce punya bermacam-macam penjual atau merchant. Dengan banyaknya penjual, e-commerce tidak mungkin mengecek satu per satu produk yang dipajang secara detail.
 
Namun, Bambang menjelaskan, pemerintah bukan tanpa upaya atas maraknya ponsel ilegal. Kominfo, kata dia, terus bergerak terkait peredaran ponsel ilegal. Ada dua cara yang dilakukan oleh Kominfo untuk mendeteksi ponsel ilegal, yaitu dengan mengecek produknya secara langsung dalam laboratorium dan mengecek kelengkapan surat serta sertifikat izin edarnya.

Selain itu, Kominfo akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima pengguna yang tertipu membeli ponsel ilegal. "Jadi, untuk menindak produk seperti ini, ya tolong kalau Anda beli, kan ada kuitansinya, ada tokonya, itu nanti kami tindak," kata dia.

Divisi yang akan menindak dan memproses ponsel ilegal yaitu Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo. Direktorat ini, ujar Bambang, juga bekerja turun ke lapangan dengan menyaru sebagai pembeli.

Kemudian, setelah membeli produk dari pasar, tim Direktorat Pengendalian akan mengecek sertifikat ponsel tersebut. Apakah menyalahi atau tidak dari ketentuan sertifikat yang diberikan, atau malah belum mengantongi sertifikat.

"Kalau salahi, kami panggil distributornya. Kasih peringatan satu, dua sampai tiga kali. Setelah itu baru kami cabut," tuturnya.

Bambang mengatakan, skema penindakan ponsel ilegal ini memang masih mengandalkan dari penegak hukum di lapangan dan kesadaran dari konsumen.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengakui, kementeriannya tidak diam dalam penindakan ponsel ilegal. Dia mengatakan, sepanjang barang bukti ponsel ilegal lengkap dan jelas, maka Kominfo akan memproses dan bekerja sama dengan kepolisian.

Namun, dia mengatakan, tidak mengikuti perkembangan kasus ponsel ilegal yang kini ditangani kepolisian.

Tapi, di sisi lain, beberapa konsumen pun malah mengaku diuntungkan dengan kehadiran ponsel ilegal. Alasannya jelas, soal harga yang lebih miring dari versi gerai resmi ponsel tersebut.

Meski ponsel tersebut tidak resmi, konsumen sudah tahu risiko tidak mendapatkan jaminan layanan purna jual secara resmi. Selain harga murah, ponsel ilegal itu datang lebih cepat.
Saat gerai resmi belum memajang produk ponsel baru, tapi toko online maupun offline sudah memamerkan produk anyar.

"Rata-rata yang beli karena mereka nunggu di gerai resminya enggak keluar-keluar, misal iPhone 6s dan SE. Itu 6s sudah dari 2015 akhir keluar, di gerai resmi sampai saat ini belum ada," kata Hesty.

Selanjutnya, Blokir IMEI

Blokir IMEI
Lalu, bagaimana cara penertibannya, sehingga ponsel ilegal tidak merajalela di Indonesia? Bambang pun mempunyai cara ampuh.

Penertiban ponsel ilegal akan dilakukan pada 2017, seiring dengan diberlakukannya aturan tentang TKDN produk ponsel 4G LTE dan pengaktifan IMEI.

Pada tahun depan, Kominfo akan mengaktifkan nomor international mobile station equipment identity (IMEI) ponsel. Jika nanti aturan registrasi IMEI itu sudah diberlakukan, Bambang mengatakan, jangan berharap lagi akan ada produk impor ponsel ilegal.

"Kalau IMEI diaktifkan, maka ponsel yang dijual enggak legal, nanti enggak bisa dipakai," kata dia beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, pada tahun depan, saat aturan pengaktifan IMEI, maka Kominfo tak perlu memberikan peringatan kepada semua yang terkait dengan peredaran ponsel di Tanah Air. Sebab, pemerintah akan menganggap semua pengusaha, vendor, dan penjual tahu tentang aturan tersebut.

Penindakan terkait aturan itu adalah blokir IMEI pada ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dampak aturan tersebut, kata Bambang, pengguna yang membeli ponsel pintar dari luar negeri dan perangkat tersebut IMEI-nya tak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Tanah Air.

Bambang menjelaskan, nantinya aturan IMEI ini juga menjamin tidak akan ada nomor IMEI ganda pada suatu perangkat. Upaya ini menjawab kekhawatiran, IMEI ganda yang saat ini banyak ditemui di pasaran.

"Double IMEI enggak akan ada di perangkat 4G, sebab itu sudah langsung dari global," kata dia.

Menurut Bambang, nantinya nomor IMEI akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Soal IMEI ini, Vice President Technology and System Telkomsel, Ivan C Permana, mengatakan, untuk eksekusinya tidak mudah dan harus cermat. Butuh sosialisasi penuh ke masyarakat, sebab taruhannya adalah pelanggan.

"Masyarakat enggak salah membeli ilegal, karena enggak tahu, dia beli di konter resmi, misalnya. Yang dirugikan itu masyarakat, bukan operator kalau soal dampak kerugian blokir IMEI," ujar Ivan.

Sosialisasi blokir IMEI, menurut Ivan, sangat penting agar pengguna tidak shock tiba-tiba ponsel yang mereka beli tak bisa dipakai. Soal waktu sosialisasi blokir IMEI, dia mengatakan, tergantung seberapa banyak ponsel ilegal yang beredar di Tanah Air.

Jika setengah jumlah ponsel yang beredar merupakan ilegal, sosialisasi akan butuh waktu yang lebih panjang.

"Kalau 50 persen itu HP-nya langsung mati semua, pasti masyarakat marah. Perlu ada sosialisasi," tuturnya.

Apple iPhone 6 menampilkan aplikasi Apple Pay

Data Kementerian Perdagangan tiga tahun lalu menyebutkan, dari 250 juta unit ponsel yang beredar, sekitar 70 juta unit ponsel diimpor secara ilegal. Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo

Ivan memberikan catatan, eksekusi blokir IMEI harus dilakukan secara adil, netral, dan tidak diterapkan pada semua operator yang beroperasi di Indonesia.

Untuk menekan peredaran ponsel ilegal itu, CEO Blibli menyarankan kepada pemerintah agar memperketat dan mempertegas regulasi terkait importir.

Soal pengawasan importir, Bambang mengatakan, sudah ada aturannya, yaitu  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Peraturan ini menetapkan bagaimana importir terdaftar dan persetujuan impor.

Tapi, Bambang mengakui, pengetatan impor juga harus diiringi dengan pengetatan pintu masuk barang. Dengan banyaknya pelabuhan kecil yang mulai dikembangkan di Indonesia, ini menjadi tantangan bagi petugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya