Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie

Hukum Bukan Segala-galanya

Anggota DPD dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru saja berlalu. Sejumlah kalangan menilai, "pesta demokrasi" yang digelar secara serentak ini berjalan lancar dan sukses.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Meski demikian, pilkada secara serentak yang digelar pertama kali ini menyisakan persoalan. Ratusan gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasangan calon yang kalah menggugat hasil pilkada yang digelar akhir tahun lalu tersebut.

Tak hanya MK yang banjir gugatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga panen aduan. Lembaga yang berdiri sejak 2012 ini menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengakui, usai penyelenggaraan pilkada serentak, lembaga yang ia pimpin menerima banyak aduan. Namun, menurut dia, jumlah aduan yang masuk menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi itu menunjukkan kinerja penyelenggara pemilu semakin baik. Namun, ia tak menampik bahwa lembaganya masih sering menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

Di tengah kesibukannya "mengadili" para penyelenggara pemilu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berkenan meluangkan waktu untuk berbincang dengan VIVA.co.id. Pakar hukum tata negara ini pun bercerita panjang lebar terkait penyelenggaran pilkada serentak juga pelanggaran yang mengikutinya.

Selain itu, dia berbicara mengenai pentingnya pengadilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. Wawancara dilakukan di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana penyelenggaraan pilkada serentak beberapa waktu lalu?  

Kalau dari segi angka memang membaik.

Buktinya?

Indikasinya banyak. Salah satunya jumlah perkara atau pengaduan yang masuk ke DKPP menurun. Kalau dihitung pada tahun 2012, 2013, dan 2014 banyak sekali perkara yang masuk. Pada 2015, pilkada di 264 kabupaten kota turun sekali kuantitasnya.

Ini menandakan apa?

Dari segi itu tingkat kepuasan oke. Tapi, sayangnya tingkat partisipasi menurun.

Menurut Anda kenapa bisa begitu?

Salah satu faktornya karena kampanye dipersingkat. Kalau dulu kampanye jor-joran karena pakai dana pribadi. Namun, sekarang nggak bisa lagi karena dana kampanye menggunakan APBN. APBN kan jumlahnya sedikit. Akibatnya di seluruh Indonesia spanduk berkurang, baliho juga berkurang. Itu secara psikologi memengaruhi partisipasi masyarakat. Namun, secara keseluruhan kualitas penyelenggaraan semakin membaik dan penyelengara juga semakin belajar dan berhati-hati.

Bagaimana penyelenggara pemilu ini melihat DKPP?

Awalnya DKPP menjadi momok, ditakuti dan dibenci. Tapi, lama-kelamaan mereka merasa beruntung dan gembira menerima kehadiran DKPP sebagai bagian dari diri mereka juga sebagai perbaikan internal. Selain itu, DKPP mendorong penyelenggara pemilu melayani dengan cara yang sama, tidak boleh yang satu lebih baik dari yang lain. Karena, netralitas dalam penyelenggaraan pemilu bagi penyelenggara itu mutlak.

Bagaimana Anda melihat posisi dan peran penyelenggara pemilu?

KPU dan Bawaslu adalah menjalankan demokrasi. Jadi, penyelenggara pemilu itu benar-benar harus berada di posisi tersendiri. Penyelenggra pemilu itu penyelenggara demokrasi. Jadi, dia pilar baru di luar trias politika yang sudah ada.

Maksudnya?

Karena, pejabat seperti presiden, bupati, itu peserta pemilu. Legislatif juga peserta pemilu. Yudikatif, hakim mengadili hasil pemilu. Maka penyelenggara pemilu mendapat tempat tersendiri.

Laporan berkurang karena kesadaran penyelenggra meningkat atau karena ada faktor lain?

Salah satu yang menurut saya sangat penting yaitu pelayanan. Jadi, kalau para peserta itu tidak dilayani dengan baik, tidak ada komunikasi baik, persepsinya negatif. Setiap kali ada ketidakpuasan identik dengan kesalahan penyelenggara.

Sejauh ini sudah berapa laporan yang masuk?

Pada 2015 jumlah orang yang diadukan hampir 500, angkanya akan jalan terus. Jadi, 468 sampai pengumuman kemarin. Dari 468 ini tercermin dalam 110 perkara. Jadi, rata-rata satu perkara 4 orang diadukan. Parahnya ada yang mulai dari KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai ke TPS diadukan semua. Tapi, buktinya tidak jelas. Yang profesional biasanya mengadukan satu orang.

Dari jumlah itu berapa yang sudah ditangani?

Yang sudah kami putus 108 perkara, 108 putusan. Tinggal 4 masih disidang. Diberhentikan jumlahnya 48. Empat pemberhentian sementara, 44 pemberhentian tetap. Diberi peringatan 125. Tapi, yang paling banyak direhabilitasi karena tidak terbukti, jumlahnya 286 tambah 13 yang dibatalkan. Kalau ditotal jumlah yang tidak terbukti itu 60 persen. Tapi, 40 persen terbukti. Dari 40 persen terbukti itu ada yang diberhentikan secara tetap 14 persen, dibehentikan sementara 1 persen. Total yang diberhentikan 15 persen, selebihnya 25 persen diberi peringatan, dan 5 persennya dicabut.

Sebagian besar kasusnya apa?

Rata-rata berpihak, tidak fair, tidak profesional, administrasinya tidak rapi.

Siapa saja yang diadukan, KPU atau Bawaslu?

Yang paling banyak KPU. Tapi, Bawaslu dan Panwaslu banyak juga.

Siapa yang bisa mengadu ke DKPP?

Di undang-undang tidak dibatasi siapa pengadu, tapi kami harus tepat. Kami melayani kepentingan masyarakat, tapi kami tak mau melayani orang iseng, atau orang yang sekadar melampiaskan marah. Kalau tidak ada bukti kami dismiss.

pilkKetua DKPP Tinjau TPS Kampung Pilkada

Bagaimana cara DKPP melakukan verifikasi aduan?

Kami ada tim independen yang ada unsur KPU dan Bawaslu. Kami juga membentuk tim pemeriksa daerah dengan melibatkan dua dari perguruan tinggi, dua dari KPU dan Bawaslu provinsi, satu dari anggota DKPP pusat sebagai ketua. Lima orang ini yang melakukan verifikasi.

Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi wewenang DKPP?

Hanya pelanggaran kode etik, profesionalisme, kejujuran, integritas, dan profesionalitas. Independensi itu yang sangat menentukan. Tapi, masuk juga tertib administrasi. Tertib adminitrasi itu banyak menimbulkan masalah ketidakpercayaan, maka tertib adminitrasi masuk kode etik.

Administrasi masuk kode etik?

Kode etik kan agak longgar, tafsirnya bisa ke mana-mana, sehingga menuduh orang melanggar kode etik itu mudah asalkan ada buktinya. Saya selalu mengatakan tafsir terhadap etik itu luas. Anda tersenyum saja bisa melanggar kode etik, kalau senyum di tempat yang salah di waktu yang salah. Jadi mesti hati-hati.

Saya selalu berkata pelanggaran kode etik itu bukan hanya melanggar yang tertulis, tapi juga melanggar yang tidak tertulis. Maka dari itu kami harus independen dan terlihat independen. Jadi, kami harus tunjukkan kalau kami betul-betul netral. Maka urusan etika ini berat.

Lalu, bagaimana cara untuk mengatasi tafsir etik yang longgar ini?

Kami melakukan pembuktian. Pembuktian tidak formal saja. Asal ada bukti meski tidak terlalu kuat, tapi menimbulkan masalah itu sudah cukup untuk memberi sanksi.

Apa sanksinya?

Teguran dari ringan, biasa, keras. Kemudian, ada pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Apakah putusan DKPP mengikat secara hukum?

Di undang-undang sudah jelas, final dan mengikat. Jadi, siapa saja penyelenggara pemilu terikat dengan UU bahwa keputusan DKPP final dan mengikat.

Tidak bisa banding?

Belum ada. Kami mengusulkan ada Mahkamah Etik, karena tidak bisa dibawa ke MA. Saya berkali-kali sampaikan ke MA, tapi mereka berlindung di balik formalisme prosedur. Jadi, para hakim itu tidak mau diajak berinovasi.

Seharusnya?

Di era seperti sekarang tidak bisa seperti itu. Seorang ketua MA harus membangun sistem peradilan modern. Saya sudah mengingatkan peradilan hukum tidak berhak menilai hasil peradilan etik. Tapi ini terjadi. Beberapa putusan DKPP dibatalkan oleh pengadilan TUN. Lucu, karena asumsi para sarjana hukum umumnya berpendapat norma hukum adalah norma tertinggi yang mengajarkan hukum paling tinggi dan tidak boleh dicampur dengan etika. Maka norma etika tidak boleh bertentangan dengan hukum. Maka kalau ada putusan pengadilan etika bisa dibatalin pengadilan hukum.

Itu teori abad 19. Sekarang tidak begitu lagi. Banyak sarjana hukum yang tidak mengerti masalah, dia menilai putusan DKPP ngawur. Dia merasa kalau tidak melanggar hukum maka tidak melanggar etik. Itu salah. Semua yang melanggar hukum pasti melanggar etik, tapi tidak melanggar hukum belum tentu tidak melanggar etik. Jadi, kalau putusan peradilan etik mengatakan melanggar etik bisa saja tidak ada hukum yang dilanggar.

Berapa banyak putusan DKPP yang dibatalkan pengadilan?

Sudah ada 10 putusan DKPP yang dibatalkan TUN dan MA karena menggunakan perspektif hukum.

Lalu, bagaimana sikap DKPP?

Putusan DKPP sudah jelas dalam UU, yakni final dan mengikat bagi presiden. Jika KPU pusat, Bawaslu pusat diberhentikan, maka presiden wajib mengeluarkan keppres pemberhentian. Kedua, putusan final dan mengikat bagi KPU. Ketiga bagi Bawaslu.

Kami mesti menyadarkan bahwa hukum bukan segala-galannya. Jangan kita mengelola negara serba hukum. Itu sudah ketinggalan zaman. Pendekatan hukum itu pendekatan memenjarakan orang. Apakah penjara menjadi solusi. Jumlah orang yang tobat usai dipenjara itu hanya 25 persen. Sisanya ada yang balas dendam, ada yang dari pencopet jadi perampok, jadi penjara itu bukan solusi.

Lalu?

Kita berurusan dengan pelayanan publik. Kalau kita dekati dengan hukum, proses hukum itu lama. Ketika pejabat diproses hukum, dia belum bersalah karena tidak harus mengundurkan diri selama belum terbukti. Tapi, selama proses persidangan berlangsung, nama lembaga dan jabatan publik itu sudah rusak karena jadi tontonan setiap hari. Maka diperlukan mekanisme yang lebih sederhana bukan maksud memenjarakan orang, justru yang diperlukan menyelamatkan institusi dari orang yang zalim, maka dipecat. Dengan begitu kita bisa menyelamatkan muka negara.

Apa saja wewenang DKPP?

Memeriksa, mengadili, memutus, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Sekarang muncul ide kode etik peserta dan kandidat, kalau itu ada itu bisa dimasukkan ke dalam kewenangan DKPP. Jadi, nama DKPP tetap, cuma kepanjangannya menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Apakah ada upaya pencegahan yang dilakukan DKPP?

Kalau pencegahan dengan cara sosialisasi kepada semua partai, penyelenggara. Pencegahan yang paling baik itu kan dari diri masing-masing, yaitu memahami mekanisme etika politik pada umumnya, etika bernegara, berbangsa.

Apa saja yang sudah Anda lakukan dalam membangun DKPP?

Saya memulai ketika menjadi ketua Dewan Kehormatan KPU 2009. Kami bikin sidangnya seperti MK. Ada kritik dari masyarakat, ini kan masalah etika jadi harus tertutup. Saya jelaskan ini kan namanya ijtihad tidak dilarang dalam UU. 

Saya ingin memelopori peradilan etika. Sama seperti peradilan modern lain, sidang pelanggaran etik juga harus terbuka, kecuali ada beberapa pertimbangan hakim memutuskan tertutup. Jadi, intinya kami sedang memelopori peradilan etika. Saya bersyukur itu diterima di DPR, dari Badan Kehormatan Dewan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Apa target Anda selama memimpin DKPP?

Saya ingin membangun etika berbangsa dan bernegara. Apa yang kami kerjakan di sini hanya sekrup kecil dalam rangka agenda besar. Tugas kami hanya mengadili etika penyelenggara pemilu, tapi dalam praktik ada saja putusan kami berdampak dalam tahapan pemilu. Jadi, putusan DKPP lama kelamaan juga merambah hal-hal yang bukan urusan kami.

Apa harapan Anda?

Saya berharap masyarakat semakin menangkap perkembangan baru mengenai pentingnya sistem etik di samping sistem hukum. Bahkan, dalam semua agama, etik itu menjadi ajaran inti. Jadi, akhlak itu justru yang utama, kalau akhlak ini berfungsi, maka hukum dan keadilan itu mudah tegaknya. Tapi, kalau hukum dan keadilan mau ditegakkan di atas lahan kering etika, sulit kita menegakkan keadilan. Tidak mungkin keadilan tegak dalam lautan etika yang kering. Hukum itu ibarat kapal, mengapung berlayar di samudera, tidak mungkin mencapai tepian keadilan kalau air etikanya kering.

Wawancara dengan Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie juga dapat dilihat dalam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya