Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti

Rakyat Jakarta Sudah Cerdas Tak Terpengaruh Politik Uang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Tak terasa, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta memasuki masa tenang sejak Minggu, 12 Februari 2017 hingga Selasa, 14 Februari 2017. Setelah itu, pada Rabu, 15 Februari 2017, pemungutan suara akan digelar. Para pemilih akan melakukan pencoblosan, menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Seperti diketahui bersama, Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pada masa tenang ini, seluruh pasangan calon (paslon) sudah tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Hal itu untuk memberikan ruang bagi masyarakat atau pemilih untuk berpikir, dengan suasana yang tenang, memilih atau menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur terbaik menurut mereka.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Meskipun demikian, tetap saja ada kekhawatiran bahwa para paslon dan juga tim suksesnya melakukan pelanggaran dengan tetap bergerilya melakukan kampanye, meyakinkan pemilih. Bahkan, demi mengejar kemenangan, tidak menutup kemungkinan melakukan money politics, atau politik uang.

Bagaimana cara menghadapinya? Kami berkesempatan berbincang dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, baru-baru ini.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Pada kesempatan itu, Mimah berbicara tentang langkah-langkah lembaga yang dia pimpin dalam menghadapi masa tenang, dan juga saat pemungutan suara. Mimah menegaskan bahwa para paslon dan tim suksesnya harus mematuhi aturan. Karena jika tidak mereka bisa terkena sanksi baik administrasi atau pidana.

Mimah juga menyinggung soal politik uang. Dia mengingatkan masyarakat atau para pemilih DKI untuk tidak menerima uang dalam Pilkada ini. Sebab, masa depan Jakarta juga mereka sendiri yang menjadi taruhannya.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Mimah mengatakan bahwa Bawaslu sudah membentuk tim pengawas hingga ke TPS-TPS. Tak lupa, dia juga menegaskan netralitas Bawaslu dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Berikut wawancara lengkap kami dengan Mimah Susanti:

Pilkada DKI memasuki masa tenang, dari 12-14 Februari 2017. Apa yang sudah dan akan Bawaslu lakukan?

Masa tenang, namanya juga tenang ya. Masa tenang dimaknai dengan tidak ada kegiatan apapun yang berhubungan dengan kampanye. Karena kampanye ini sudah dilaksanakan  sejak tiga bulan lalu. Tiga hari ini, 12, 13, 14 adalah masa yang tidak boleh ada kegiatan apapun. Jika setiap orang yang terbukti melanggar sebagaimana pasal 187 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) terkait dengan kampanye di luar jadwal maka bisa kena sanksi. Setiap orang bukan hanya paslon, relawan, untuk setiap orang.

Yang dikategorikan kampanye apa saja?

Kita kembali ke definisi. Kampanye adalah menyampakan visi-misi, program. Tujuannnya adalah meyakinkan pemilih. Tapi bisa juga informasi lainnya tentang paslon, yang perlu dilakukan, yang perlu disampaikan kepada pemilih sehingga pemilih yakin dengan paslon.

Metode kampanye kan banyak. Yang  paling sering dilakukanadalah blusukan, banyak dilakukan seluruh paslon. Ada juga kampanye debat publik, ada juga kampanye media massa dan cetak, ada juga kampanye rapat umum, ini terkhir 11 Februari. Metode kampanye ini sudah diatur sabgaimana ketentuan KPU No. 12  Tahun 2016.

Jadi seluruh paslon harus ikuti aturan, termasuk kegiatan lainnya. Misal bazar boleh, dan dalam kegiatan itu boleh dibagikan bahan kampanye misal kaos, topi, mug, kalender, stiker, itu dipersilakan kepada  seluruh paslon saat kampanye. Itu semua tidak boleh dilakukan di masa tenang. Karena masa kampanye sudah berakhir, tidak boleh ada kegiatan apapun. Kalau dilakukan masuk kategori tindak pidana pemilu, sanksinya bukan administrasi tapi pidana. Pasal 187 (ayat 1), paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan, denda paling rendah 100 ribu paling tinggi 1 juta.

Kalau misal dalam kondisi salah satu palson hadiri forum publik tapi tidak sampaikan visi-misi untuk memilih, misal hanya cermah, masuk kategori dilanggar tidak?

J: Kita lihat dulu. Kita kroscek dulu di lapangan dalam masa tenang ini seluruh jajaran pengawas kita dipastikan akan tetap mengawasi, kegiatan apapun mereka akan menjadi pantauan kita. Bawaslu tidak bekerja berdasarkan opini atau informasi (semata). Kalau ada informasi ke kita, kita akan lakukan kroscek. Kalau bukan kegiatan kampanye, kita pastikan juga apakah itu ada atribut. Bawalsu akan lakukan kajian lebih lanjut atas informasi atau temuan di lapangan. Kalau ada mengarah pada kampanye, kita akan panggil pihak terkait untuk memberikan penjelasannya.

Kita sudah sampaikan kepada seluruh pasangan calon. Yang pertama terkait kampanye di luar jadwal, yang kedua tidak ada dengan politik uang. Apapun yang dibagikan saat kampanye boleh, tapi ketika masa tenang, tidak boleh lagi ada pembagian apapun, apalagi yang bukan terkait kampanye. Dan itu mengarah potensi politik uang. Kita juga wanti-wanti netralitas untuk birokrasi dan petahana. Petahana sudah kembali sebagai gubernur, dia diuji kembali netralitasnya, maka itu juga jadi fokus kita bagaimana birokrasi menjaga netralitasnya.

Bawaslu kirim tim atau menunggu laporan jika ada agenda paslon saat masa tenang itu? Misalnya hadir dalam suatu forum yang sifatnya umum, bertemu dengan banyak orang, atau sejenisnya?

Karena memang sudah tidak ada kampanye pastinya mereka tidak memberitahukan kegiatan mereka. Panwas bekerjanya berdasarkan kalender, bukan hari kerja. Berarti semua proses tahapan tidak boleh luput dari pemantauan kita, maka Panwas kita yang sudah terbentuk, 18 di tingkat kabupaten/kota, kecamatan 132 dari 144 kecamatan, 267 Panwas di 267 kelurahan, pengawas TPS kita sudah bentuk 13.023 pengawas TPS yang akan berada pada hari pemungutan suara di TPS mengawal proses (pemungutan suara).  Di masa tenang, pengawas TPS diminta dapat tetap aktif.

Sebenarnya ada dua hal yang memang terkait pencegahan dan penindakan. Imbauan adalah salah satu pencegahan kita. Penindakan itu misalnya ada temuan dan laporan. Temuan adalah temuan kita, kalau laporan itu pasif, kita menunggu laporan masyarakat, sama saat ini ada 105 laporan dan temuan yang diterima.  698 temuan dan sekitar 26 laporan, sudah ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran administrasi , diterukan ke KPU DKI. Ada dugaan tindak pidana Pemilu, atau dugaan pelanggaran lainnya, itu sudah tertindaklanjuti semua. Kalau dua tiga hari belakangan masih dalam proses penanganan kita.

Itu selama masa kampanye?

Ya.

Sudah ada sanksi yang diberikan?

Sudah. Jadi yang saya sampaikan sanksinya gini, Panwas tidak berikan sanksi tapi rekomendasi. Sanksinya ketika pelanggaran dilimpahkan ke KPUD, berarti pelanggaran administrasi. Kalau ke kepolisian berarti tentang pelanggaran pidana pemilu.

Sejauh ini sudah sanksi apa saja yang diturunkan KPU?

Mekanisme sanksi administrasi KPU yang punya, biasanya peringatan tertulis.

Ketiga paslon sudah pernah mendapatkan sanksi?

Tiga-tiganya sudah pernah mendapatkan rekomendasi atas dugan pelanggaran dari seluruh wilayah ya, terkait dugaan pelanggaran kan penanganannya di lima wiayah kota, ada juga tingkat provinsi.

Media sosial di masa tenang tentunya tetap hidup, bagaimana Bawalsu mengawasinya?

Kampanye di medsos salah satu metode yang dibolehkan KPU, tapi akun-akunnya harus didaftarkan, maka itu boleh dilakukan kampanye. Tapi begitu masa tenang dimulai maka itu harus dinonaktifkan, tidak boleh lagi dilakukan kampanye. Kalau ada akun-akun lain yang mengarah ke info tidak benar atau kampanye, kita akan kordinasi dan cek and ricek. Kalau misal akun tersebut diduga milik salah satu tim kampanye, kita akan panggil tim untuk jelaskan. Kalau terbukti, berarti kampanye di luar jadwal.

Kita juga minta bantuan kepada publik, untuk bantu sebarkan informasi yang benar. Bawalsu baru bisa menyampaikan himbauan. Kalau informasi dari medsos beredar, bikin gaduh, misal kemarin KTP palsu, Bawaslu dan Dukcapil kroscek untuk lihat kebenaran dan ternyata tidak benar. Sehingga bisa disebarkan hasil krosceknya kepada masyaakat untuk informasi pembanding.

Selain akun yang didaftarkan, di medsos ada akun individu baik anggota timses atau simpatisan. Apabila materi yang disebarkan berupa ajakan untuk memilih, seperti apa tindakan Bawaslu?

Peraturan tentang larangan kampanye di luar jadwal ini berlaku untuk semua orang. Kalau itu terbukti dari salah satu paslon, bisa kena pasal ini. Kita minta bantuan Polda Metro Jaya untuk kroscek terkait akun yang dimaksud. Tim kampanye harus memastikan relawan dan simpatisannya untuk tidak melakukan kampanye. Semua harusnya  kosolidasi internal untuk menyiapkan diri. Toh kampanye sudah dilakukan tiga bulan lebih, KPU Provinsi sudah berikan kesempatan yang lama. Kalau dulu boleh protes karena kampanyenya cuma dua minggu, sekarang dikasih kesempatan tiga bulan. Masa tiga hari ini (masa tenang) mau dimanfaatkan apalagi ditemukan politik uang? Kalau masyarakat ada temuan pembagian apapun terkait politik uang atau kampanye di masa tenang bisa melaporkan ke kita ke awasdki@gmail.com. Mereka bisa lapor ke email kita, kita respons karena jadi laporan tidak langsung.

Laporan masyarakat harus pakai bukti?

Lebih baik memenuhi kriteria 5W1H agar kita mudah kroscek, kalau ada nama dan alamat dan foto kita sangat respons dan data pelapor kita lindungi. Kita akan hubungi pelapor jika memang benar ada pelanggaran untuk kita tanya. Apakah bersedia menjadi pelapor.

Potensi diskualifikasi?

Politik uang dan pasal  71 UU 10 Tahun 2015 ayat 3, imbauan ini kita sampaikan pada petahana karena pasal ini terkait petahana. Petahana dilarang menggunakan kewenangan program kegiatan sejak mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, hanya berlaku untuk petahana. Dilarang menggunakan kewenangan program, untuk menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu. Jika terbukti maka petahana tersebut bisa dikenai sanksi  pembatalan. Imbauan sudah kita sampaikan ke Pak Basuki dan Pak Djarot.

Ada terduga money politic sementara ini?

Ada, ada beberapa yang masih ditangani dugaan politik uang. Data dan dari hasil pengawasan, informasi dari hasil pengawasan adalah yang ada ditemukan oleh kita. Kalau ada potensi pelanggaran maka bisa kita jadikan temuan. Lima kasus terduga politik uang, sudah ada yang tindak lanuti

Hari H biasanya ada serangan fajar, bagaimana Bawaslu mengantisipasinya?

Kita sudah rapat koordinasi, pemilih DKI Jakarta adalah pemilih yang paling cerdas dan rasional, maka kita berharap ini tidak terjadi di DKI Jakarta. Ini punya potensi karena memang politik uang banyak terjadi jelang pemungutan suara. Saya berharap pemilih menolak karena pemilih di Jakarta adalah cerdas dan rasional. Masa tenang termasuk pungut hitung, saya berpikiran bahwa kalau tim kampanye melakukan politik uang sampai menjelang hari H, terlalu berisiko, dan saya yakin warga sudah cerdas.

Apa yang dilakukan Bawaslu jika ada paslon atau tim sukses yang melakukan politik uang?

Yang pertama pasti kita hentikan ya. Pencegahannya kita hentikan. Kalau memang yang bersangkutan itu memang benar terlihat melakukan politik uang ya paling kita minta Panwas segera bertindak untuk melakukan langkah-langkah penindakan hari itu juga memastikan yang bersangkutan itu bisa dimintai keterangan. Selain kita hentikan kegiatannya, yang bersangkutan kita mintai keterangan.

Apa sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan politik uang?

Sanksinya pidana Pemilu. Pasal 187 a ayat 1 UU 10 tahun 2015. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan, dan atau memberikan materi, uang lainnya, untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu atau bukan calon tertentu atau bahkan untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Itu sanksi pidana penjaranya 36 hari sampai 72 hari kalau tidak salah, dendanya itu paling tinggi satu miliar.

Dalam hal money politics ini, Bawaslu siap menindak bagi setiap pelanggar?

Oh iya, ini harus ditindak tegas. Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada seluruh jajaran tim kampanye, relawan, simpatisan, se-wilayah DKI Jakarta soal politik uang ini. Jadi pencegahannya sudah kita lakukan ya kalau misalnya masih terjadi ya harus ditindak tegas.

Bagaimana teknis pengawasan Bawalsu saat di TPS?

Pengawas TPS dilengkapi alat kerja pengawasan, kita sudah siapkan. Mereka akan pantau, kita punya strategi berbasis IT, kita akan minta Panwas untuk dokumentasikan dalam pemilihan suara dan akan dimasukkan ke sistem kita di Google Drive dan Youtube. Masyarakat bisa mengakses di website Bawaslu RI. Walaupun hasil penghitungan suara yang resmi dari KPU DKI setelah rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten (kota).

Imbauan bagi KPU, paslon dan tim di masa tenang?

Untuk penyelenggara saya berharap tetap menjaga netraitas dan profesionalitas. Pilkada DKI sebagai barometer Pilkada di Indonesia. Pilakad DKI menjadi contoh . Untuk tim kampanye saya berharap mereka tetap punya komitmen untuk menjaga aturan, biarkan pemilih secara bebas menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai mereka di mobilisasi untuk memilih paslon tertentu. Jangan sampai tidak memilih dan menggunakan hak pilihnya. Saya berharap Pilkada DKI dapat berjalan aman dan damai.

Jaminan netralitas dari Bawaslu?

Netralitas bukan hanya diucapkan tapi juga dari sikap. Sikap netral Bawalsu harus diwujudkan. Bawalsu dengan perilaku kerja, jika ditemukan ada jajaran pengawas yang tidak netral, kita harap masyarakat segera lapor, kita akan ganti. Kita tidak boleh berpihak. Sejauh ini Panwas clear. Kemarin ketika kita temukan di Jakbar, ada KPPS yang tidak netral, kita langsung rekomendasikan ke Panwalsu Jakbar dan sudah diganti, 4 orang tersebut.

Untuk sanksi pelanggaran Pilkada (paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan, denda paling rendah 100 ribu paling tinggi 1 juta) sepertinya tidak kuat. Apakah bisa memberikan efek jera bagi pelaku?

Sanksinya setiap orang, kalau dulu kan hanya untuk tim kampanye dan paslon, sekarang siapapun. Ini sebenarnya undang-undangnya sudah mau menjerat pelaku. Kalau dulu kan pasangan calon yang harus melakukan, tim kampanye enggak termasuk pemilih. Undang-undang yang sekarang mau pemberi maupun penerima kena. Jadi artinya tegas itu. Tinggal nanti pembahasan kita di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya