Akhir Tahun Kenaikan Pajak Diberlakukan

Tax amnesty.
Sumber :

SURABAYA POST  –  Pemprov Jatim mengusulkan untuk menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. 

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!

Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak ada perubahan. Diharapkan, kenaikan BBNKB dari 10% menjadi 15% tersebut bisa mulai diberlakukan pada akhir tahun 2010 ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jatim, I Made Sutarya mengatakan berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah boleh menaikkan pajak maksimal 20%. Kenaikan itu untuk mengatrol penerimaan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.

Setelah melakukan kajian, Pemprov Jatim memutuskan untuk menaikkan BBNKB sebesar 5% dari pajak sebelumnya yang hanya sebesar 10%. Sehingga BBNKB kelak menjadi 15%.

”Kenaikan hingga 15 persen, masih diperbolehkan oleh UU 28 tersebut dan juga masih di bawah batas maksimalnya,” kata I Made Sutarya saat dihubungi di ponselnya sedang berada di Jakarta, Rabu (28/4).

Made Sutarya menjelaskan kenaikan BBNKB sebesar 5%  itu hanya berlaku untuk penyerahan berkas pertama (kendaraan baru). Sedangkan BBNKB tangan kedua dan seterusnya tidak ada kenaikan, tetap 1% dari harga kendaraan. Sehingga pemilik kendaraan bekas tak perlu khawatir, karena tidak terbidik dalam kebijakan ini.

”Sesuai dengan UU tersebut, aturannya kenaikan pajak mulai diberlakukan pada 2011 mendatang. Kami berharap DPRD Jatim bisa segera mengesahkan Perda Pajak itu sehingga akhir tahun ini kenaikan pajak bisa segera diberlakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan penerimaan BBNKB memberikan kontribusi cukup besar dari pajak kendaraan bermotor. Pada 2009, realisasi pendapatan dari BBNKB sebesar Rp 1,789 triliun.

”Jika perda pajak diberlakukan, pendapatan yang diterima diperkirakan naik sekitar 31,34 persen atau menjadi Rp 2,350 triliun,” sebut Pakde Karwo – begitu Soekarwo akrab dipanggil.

Mantan Sekdaprov Jatim ini menambahkan dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, berpotensi terhadap peningkatan polusi yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan jalan serta kemacetan lalu lintas.

Sedang untuk Pajak Bea Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB), Soekarwo menjelaskan kenaikan pajak 5% dibebankan kepada penyedia BBM, seperti PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.    

”Kenaikan tarif ini bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, karena tidak berdampak terhadap harga jual BBM kepada masyarakat, ” ungkapnya.

Untuk diketahui,  selama 2009, realisasi anggaran dari pajak dan bahan bakar sebesar Rp 996, 915 miliar. Jika perda pajak diberlakukan diharapkan pendapatan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1,495 triliun.

Laporan: Siska Prestiwati

Elon Musk.

Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya

Imbas dari merosotnya kekayaanya Elon Musk tersebut kini mengalami penurunan kekayaan dari daftar orang terkaya di dunia dari posisi sebelumnya kedua kini menjadi ketiga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024