Terjerat Kasus Narkoba, Andika Tidak akan Didepak The Titans

Andika The Titans.
Sumber :
  • instagram.com/andikathetitans

VIVA.co.id – Andika Naliputra Wirahardja disebut tidak akan didepak dari grup bandnya, The Titans, meski saat ini menyandang status tersangka kasus narkoba tembakau gorila.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Drummer The Titans, Tomtom menegaskan, pihaknya saat ini masih mendukung Andika. Bahkan pendampingan akan dilakukan hingga proses hukum tuntas.

"Tidak divakumkan apalagi dikeluarkan. Masih tetap jadi bagian The Titans," ucap Tomtom di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 Maret 2017.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Vokalis The Titans, Rizky menambahkan, kondisi Andika yang saat ini tengah ditahan dalam kondisi baik, meski sampai saat ini proses hukum yang menjerat diluar dugaan.

"Yang pasti teman-teman kaget, namanya satu band sudah seperti keluarga. Kita juga tidak ingin ada musibah seperti ini," ucap Rizki.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Menurutnya, tidak ada keanehan pada kepribadian Andika saat berinteraksi akibat penggunaan tembakau gorila.

"Kemarin kita berpikir pokoknya harus tenang, cari tahu dulu infonya. Setelah tau kronologinya lebih tenang. Ternyata Andika enggak seperti yang banyak diberitakan," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Hendro Handowo menjelaskan, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli lewat akun media sosial instagram.

Hasil pemeriksaan, Andhika membeli tembakau hanoman sudah kedua kalinya.

"Tersangka mengaku dirinya memesan tembakau hanoman melalui Instagram," kata Hendro di Satnarkoba Polrestabes jalan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 1 Februari 2017.

Andhika kedapatan membeli tembakau saat aparat mengembangkan kasus peredaran dari tersangka pengedar Deddy. Aparat menelusuri praktik penjualan tersebut melalui control delivery perusahaan jasa transportasi online.

"Dan dapat nama serta alamat penerima pesanan yaitu tersangka Andika Naliputra Wirahardja. Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Akibat perbuatannya, mantan personil band Peterpan ini dijerat pasal 114 aayat 1 jo pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya