- Bimo Aria/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kuasa hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti, telah mengajukan proses rehabilitasi kliennya karena penggunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah ajukan surat resminya untuk proses rehab," kata Krisna saat ditemui usai menemui Ridho di Polres Jakarta Barat, Minggu, 26 Maret 2017.
Dia menjelaskan, selain telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi, dia juga telah membicarakan hal tersebut kepada kepolisian. Meski demikian, Krisna masih belum bisa memastikan pengajuan itu disetujui atau tidak, namun dia yakin bisa dilakukan lantaran Ridho korban jaringan besar narkoba.
"Assessement-nya besok ya," kata dia.
Sementara itu, dia juga akan kembali melengkapi administrasi untuk proses rehabilitasi ke pihak kepolisian. Terkait status hukum Ridho, Krisna menjawab bahwa saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasusnya.
Ridho sebelumnya ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram.
Ridho Rhoma diciduk aparat saat hendak turun dari salah satu hotel di Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat dimintai keterangan di lokasi, Ridho menaruh narkoba miliknya di mobil yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna cokelat. (one)