Isu Andika 'The Titans' Bebas, Ini Penjelasan Polisi

Andika The Titans
Sumber :
  • Instagram andikathetitans

VIVA.co.id – Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana menyatakan, tersangka kasus penggunaan narkoba jenis tembakau Gorila, Andika, yang merupakan personel band The Titans masih ditahan.

Rinada, Pernah Terjerat Foto Syur Sampai Narkoba

Hal tersebut ditegaskan, karena adanya kabar mantan personel band Peterpan itu bebas dari tahanan Rutan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Menurutnya, proses hukum terhadap Andika dipastikan berlanjut ke meja hijau, mengingat Berita Acara Perkara (BAP) yang bersangkutan telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Bandung. "Tidak (Andika bebas). Berkas tahap satu masih di Kejaksaan," ujar Reny saat dikonfirmasi, Kamis 4 Mei 2017.

Penyanyi Rinada Ditangkap, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Bahkan, hasil koordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, BAP Andika telah melalui tahap satu dan Jaksa tengah menyusun ulang dijadikan surat dakwaan. "Sebentar lagi, P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," katanya.

Reny menambahkan, sampai saat ini, pihaknya memastikan tidak ada pengajuan penangguhan tahanan terhadap Andika. "Enggak ada penangguhan. Masih ditahan," ujarnya.

Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Ditangkap Terkait Narkoba

Seperti diketahui, personel band The Titans, Andika tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau Hanoman di kawasan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat, pada Februari lalu. Andika saat ini, diamankan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Andika ditangkap pada Selasa, 28 Februari 2017 pukul 18:30 WIB di rumahnya Jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi Sukasari, Bandung.

"Dari barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau Hanoman dan satu buah handphone diamankan," kata Reny.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan menambahkan, barang haram tersebut dibeli Andika secara online. "Didapatkan, lewat jasa transportasi," ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Andika mengonsumsi tembakau Hanoman untuk menenangkan dirinya. "Dia butuh ketenangan dan sebagainya," ujar Febry menambahkan.

Akibat perbuatannya, pria yang bernama lengkap Andika Naliputra Wirahardja ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas empat tahun," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya