Kasus Penyelewengan Anggaran Bengkulu

Marwan: Pengadilan di Bengkulu Tak Kondusif

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai pengadilan di Bengkulu tidak akan kondusif untuk menyidangkan kasus penyelewenangan dana Anggaran Daerah Bengkulu. Sebab, tersangka kasus tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, merupakan penguasa di sana.

"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif tidak," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 31 Desember 2008.

Karena menjadi penguasa Bengkulu saat ini, sambungnya, Agusrin otomatis memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah Bengkulu. "Tapi, kita lihat nanti saja. Pastinya, kami minta hakim yang fair," tambah Marwan.

Selain itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan tindakan hukum lainnya untuk tersangka kasus anggaran daerah itu. Maksudnya penahanan? "Jangan terlalu vulgar lah. Lagipula izinnya belum turun," tukasnya. Keputusan tindakan hukum itu, sambungnya, tergantung dari penilaian penyidik apakah menemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakan tanpa bukti yang sah.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya
Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024