Pemerintah Cabut Izin Tujuh Penyalur TKI

VIVAnews - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin tujuh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.

"Pemerintah senantiasa berkomitmen melindungi dan meningkatkan pelayanan penempatan TKI di luar negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di kantornya, Selasa, 6 Januari 2009.
Menurut Erman, PPTKIS yang dikenai sanksi dinilai melanggar ketentuan dengan melakukan pemalsuan dokumen perjanjian kerja TKI di negara penempatan Qatar.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menakertrans No. Per. 05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan.

"Jadi, tidak benar kalau pemerintah tidak peduli pada nasib TKI, beberapa kasus penipuan dan pelanggaran yang merugikan TKI telah dibongkar," ujarnya.

Erman menyebutkan, kasus penipuan money changer dan penggelapan 140 ton barang TKI yang bertahun-tahun tidak disampaikan ke pemiliknya telah berhasil dipecahkan.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

"Bahkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menandatangani MoU dengan sembilan negara penempatan tentang upaya perlindungan TKI," jelas Erman.

Negara penempatan tersebut di antaranya Malaysia, Korea, Qatar, Yordania, Kuwait, Taiwan, UEA, Australia, dan Jepang.

Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!
[dok. KoinWorks]

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

KoinWorks, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesia Distribution Hub alias IDH.ID, guna memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan Pay Later

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024