Melihat Fakta-fakta Reklamasi Pantai Jakarta

Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Proyek reklamasi telah digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena hal itu telah terjadi pro dan kontra terkait kebijakan Pemprov DKI tersebut. Banyak opini yang keluar seperti Belanda dan Singapura yang juga melakukan reklamasi.

Edu House Rayakan Harlah ke-8

Reklamasi menganggu penghasilan nelayan, reklamasi merusak, reklamasi berdasarkan Kepres, reklamasi diawali pejabat sebelumnya, dan opini lainnya yang berkembang. Saya adalah salah satu yang kontra, berdasarkan fakta yang saya pahami. Walaupun sudah banyak yang menulis terkait reklamasi Jakarta, tetapi berikut fakta yang saya pahami. Selanjutnya silakan para pembaca membuat kesimpulan sendiri.

Fakta pertama, reklamasi memperkaya dan mempermudah sebagian pengembang swasta

Detik-detik Jelang Terbitnya Buku Terbaru Pidi Baiq

Proyek reklamasi ini tentunya memperkaya beberapa pengembang swasta, baik secara kasat mata dari penjualan properti maupun nilai saham. Dari penjualan properti kita sangat mudah kalkulasi dengan mengambil contoh jika pengembang mendapatkan 160 Ha. Diperkirakan biaya reklamasi sekitar 2,5 juta per meter (dikutip dari pernyataan salah satu pengembang di media nasional, 10 November 2014), fasum 30%, biaya bangun rumah mewah 5 juta per meter, biaya fasum rata-rata 2 juta per meter, perkiraan nilai jual dari beberapa berita 40 juta per meter.

Jadi, jika pengembang membangun perumahan, maka kita bisa mengkalkulasi biaya pengembang, sebagai berikut: (Biaya reklamasi 2,5 juta x Luas Lahan 1.600.000 m2) + (1.600.000 m2 - Fasum 30%) x 5 juta + biaya fasum (480.000m2 X 2jt)=total 10,560 triliun. Nilai jual (1.600.000 m2 - 30%) x 40 juta=total pendapatan 44,8 triliyun dengan brutto profit 34,840 triliun (satu pulau atau satu developer).

Sensasi Keripik Rasa Paru dari Daun Singkong

Profit tersebut akan lebih fantastis jika dikombinasikan dengan pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan apartemen. Selain keuntungan penjualan properti, pengembang juga akan mendapatkan keuntungan dari naiknya nilai saham.

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut pengembang tidak perlu modal besar, jika beli lahan daratan Jakarta seharga Rp. 15.000.000/meter butuh modal 24 triliun (lahan sulit untuk tersedia). Sedangkan dengan reklamasi hanya membutuhkan modal uruk 4 triliun (lahan lebih mudah tersedia). Perhitungan di atas bersifat kurang lebih, jika menurut para ahli teknik sipil kalkulasi saya salah mohon dikoreksi.

Fakta kedua, reklamasi berpengaruh pada habitat, sumber daya perikanan, dan kondisi dinamis air

Sebagai bahan fakta kedua, saya menggunakan makalah dari science direct "Analysis of the impact on ecosystem and environment of marine reclamation-A case study in Jiaozhou Bay" sebagai dasar penulisan saya. Dalam makalah tersebut dijelaskan bahwa reklamasi di Teluk Jiaozhou memiliki berbagai dampak, antar lain:

1. Berdampak terhadap habitat karena menyebabkan penghancuran lahan basah dan kerusakan laut keanekaragaman hayati, hilangnya sejumlah spesies yang setiap spesies itu memiliki fungsi masing-masing di habitatnya serta saling terkait.

2. Berdampak kepada sumber daya perikanan, dengan rusaknya habitat dan hilangnya spesies yang menjadi sumber rantai makanan ikan tangkap maka akan berpengaruh kepada pendapatan para nelayan.

3. Kondisi dinamis air juga akan terdampak dari reklamasi karena perubahan garis pantai dan kedalaman padahal kondisi dinamis air sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidup spesies laut.

Fakta ketiga, reklamasi 2700 Ha membutuhkan 330.000.000 meter kubik material uruk yang akan merusak daerah lainnya yang menjadi sumber material

Dalam website KLH tercantum rekomendasi Komisi Penilai AMDAL Pusat di mana untuk reklamasi dibutuhkan 330.000.000 m3 material urukan. Dari manakah material tersebut, apakah dampaknya bagi daerah yang pasir atau tanahnya digali. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu dimana Singapura membeli material uruk dari Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak terhadap kehidupan nelayan hingga saat ini.

Fakta keempat, reklamasi mengganggu pembangkit listrik pengembangan wilayah Pantai Utara Jakarta

Dengan cara reklamasi akan mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang yang berkapasitas 1.684 megawatt (MW). Selain Muara Karang, di daerah tersebut juga berdiri PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok 53% kebutuhan listrik di Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan hasil kajian LAPI-ITB reklamasi Pantura Jakarta tahap I (Pantai Mutiara) diketahui telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU/PLTGU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake kanal pembangkit dari kondisi awal 29°C menjadi 31,1°C.

Diperkirakan bila terjadi kenaikan suhu setiap 10 celcius, bisa mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp. 576 juta per hari untuk setiap 1 unit mesin pembangkit. Dampak lainnya, terjadinya sedimentasi pada muara Sungai Angke dan Sungai Karang yang tertutup oleh pulau-pulau reklamasi sehingga secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU/PLTGU Muara Karang. Pasokan gas dan BBM ke PLTU/PLTGU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi (dikutip dari website PLN, 29/2/2015).

Fakta kelima, reklamasi berdasarkan Kepres Presiden Soeharto Nomor 52 Tahun 1995

Menurut saya kurang tepat jika Kepres No.52 Tahun 1995 yang bersifat lokal digunakan, karena Kepres tersebut sudah usang dan sudah ada Perpres No. 122 Tahun 2012 yang lebih baru dan bersifat nasional, walaupun dalam Perpres 122 tidak dijelaskan mencabut Kepres No 52 tetapi sudah seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kepentingan nasional, mengingat Jakarta sebagai ibukota. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Bapak Presiden RI untuk mencabut Kepres No 52. Tahun 1995.

Fakta keenam, harga rumah di lahan reklamasi hanya terjangkau masyarakat kelas atas

Bersumber dari pemberitaan salah satu media nasional pada 4 Desember 2014, salah satu pengembang akan menjual rumah tapak di lahan reklamasi senilai Rp4 miliar per unit. Tanpa modal untuk membeli lahan pengembang dapat menjual rumah dengan harga fantatis yang tidak terjangkau oleh masyarakat DKI Jakarta pada umumnya. Akan tetapi dampak dari reklamasi-nya akan terjangkau ke seluruh masyarakat DKI Jakarta secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.

Berdasarkan penulisan saya di atas, timbul beberapa pertanyaan saya: 1. Mengapa proyek reklamasi terkesan begitu dipaksakan? 2. Siapa yang untung terkait proyek reklamasi, rakyat DKI Jakarta atau pengembang? 3. Ada apa di balik reklamasi pantai Jakarta? 4. Bagaimana cara menentukan perusahaan yang berhak me-reklamasi?

Melihat terus berjalannya kegiatan ini walaupun telah mendapat tentangan dari beberapa pihak, maka harapan kita tinggal satu, yaitu kebijakan dari Bapak Presiden RI untuk mencabut Keppres No.52 /1995 dan membatalkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta, demi kepentingan masyarakat DKI Jakarta khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. (Tulisan ini dikirim oleh Rambang, Jakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya