Wartawan dalam Kode Etik

Hari Pers Nasional
Sumber :
  • Fajar Sodiq (VIVAnews)

VIVA.co.id – Sebagai bentuk kesadaran profesionalitas yang dijaga, wartawan pastinya memerlukan pedoman-pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai kaum intelektual yang berprinsip. Oleh karena itu, peran pers di dalam usianya yang ke 71 tahun ini, perlu adanya perubahan-perubahan, seperti yang dicanangkan dalam program Nawacita Presiden RI ke-7, yakni revolusi mental.

Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris UMI

Kekuatan pers dalam mendukung revolusi mental begitu sangat signifikan untuk diterapkan. Perubahan moral harus segera dijalankan sedini mungkin, guna menuju Indonesia jaya. Di dalam perannya yang dapat mengubah dan memengaruhi, pers diharapkan tidak menjadikan karyanya sebagai kekuatan politik yang mengubah paradigma bangsa ke dalam rundung ketakutan.

Ketika menelisik sejenak ke dalam sejarah, surat kabar mingguan nasional pertama yang bernama “Medan Prijaji” dengan bahasa melayu, yang terbit kali pertama di Bandung pada Januari tahun 1907 hingga 1912, pers lahir dengan kekuatan untuk kemerdekaan rakyat. Dengan rubrik tetapnya adalah mutasi pegawai, salinan lembaran negara dan pasal-pasal hukum, cerita bersambung, iklan, dan surat-surat. Setiap pemberitaan yang disajikan dalam koran ini selalu menjadi kutukan bagi pemerintah kolonial, dengan kritikan pedas dan alamat pengaduan bagi pribumi yang mendapat perlakuan tidak adil oleh kekuasaan kolonial Belanda.

Wahai Orang yang Tidak Berpuasa, Hormatilah Bulan Ramadan

Dalam keredaksiannya, Medan Prijaji didirikan oleh pribumi asli, yakni Tirto Adhi Soerjo. Medan Prijaji menjadi koran pertama yang dikelola pribumi dengan uang dan perusahaan sendiri. Sebelum menerbitkan "Medan Prijaji", pada Januari 1904, Tirto Adhi Soerjo bersama H.M. Arsad dan Oesman mendirikan badan hukum N.V. Javaansche Boekhandel en Drukkerij en handel in schrijfbehoeften terlebih dahulu. Medan Prijaji beralamat di Djalan Naripan, Bandung, yaitu di Gedung Kebudayaan (sekarang Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan-YPK). N.V. ini dicatat sebagai N.V. pribumi pertama dan sekaligus NV pers pertama dengan modal sebesar f 75.000 yang terdiri atas 3.000 lembar saham.

Medan Prijaji memiliki delapan asas yang diturunkan Tirto Adhi Surjo di halaman muka pada edisi perdana, untuk memberi informasi, menjadi penyuluh keadilan, memberikan bantuan hukum, tempat orang tersia-sia mengadukan halnya, mencari pekerjaan, menggerakkan bangsanya untuk berorganisasi dan mengorganisasikan diri, membangunkan dan memajukan bangsanya, serta memperkuat bangsanya dengan usaha perdagangan.

Jadi Dewa Mabuk Sehari

Namun, seiring perkembangan tahun, Medan Prijaji yang di komandoi oleh Tirto Adhi Surjo tutup usia pada Januari 1912, dengan diasingkannya Tirto ke pulau terpencil di Halmahera (Provinsi Maluku Utara) oleh Jaksa Agung Hindia Belanda, A Browner, karena dituduh telah menghina Bupati Rembang melalui penulisannya. (Dikutip dari Wikipedia).

Pada tahun 1966, Dewan Pers lahir sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi pers, yang dilandasi dasar hukum Undang-undang nomor 11 tahun 1966. Namun, saat itu Dewan Pers hanya berjalan sebagai penasehat pemerintah yang berada di bawah Departemen Penerangan. Akhirnya pada tahu 1999, Dewan Pers memiliki dasar hukum yang kuat, dengan lahirnya undang-undang Pers nomor  40 tahun 1999, sebagai bentuk kemerdekaan pers yang independen, dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam penafsiran Pasal 1 KEJ dinyatakan bahwa, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Kekuatan pers antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan, atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain.

Dengan demikian, sebetulnya media punya potensi untuk jadi peredam ataupun pendorong konflik. Media bisa memperjelas sekaligus mempertajam konflik atau sebaliknya: mengaburkan dan mengeliminirnya. Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas.

Wartawan pada hakikatnya harus selalu mengembangkan sikap kritis, peka, ingin tahu yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Seorang wartawan sebaiknya setiap hari selalu membaca berbagai koran, majalah dan buku terbitan dalam dan luar negeri. Semuanya dibaca bukan karena memang mendesak untuk dibaca, tapi untuk mengantisipasi agar tak ada berita penting yang lolos dari pengamatan.

Pada dasarnya wartawan adalah orang yang mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan selalu berupaya membuat karya sesempurna mungkin. Dalam persoalan yang berhubungan dengan orang atau pihak lain, wartawan akan berhati-hati untuk tidak membuat pemberitaan yang bisa melukai orang lain. Dalam menulis atau menyiarkan informasi, wartawan akan selalu berusaha memberikan tempat terhadap suara yang beragam.

Wartawan juga akan menjaga independensinya dari intervensi atau pengaruh pihak lain, khususnya terkait kepentingan kekuasaan dan uang. Independensi tidak sama artinya dengan tidak memihak. Pemihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian.

Profesi wartawan sebagai orang yang piawai memburu dan menulis berita tentu tak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat pengetahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Karena itulah pekerjaan wartawan juga merupakan sebuah pekerjaan intelektual. Pekerjaan seorang wartawan jelas bukan hanya pekerjaan teknis.

Berita yang disajikan dalam media, misalnya, bukanlah reproduksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan. Dengan berpegangan pada segi teknis tentang penyusunan berita, seorang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya.

Antara lain bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup mencerminkan keadaan sebenarnya, tetapi sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberikan oleh pemberitaan itu terhadap masyarakat pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut oleh wartawan atau media tempatnya bekerja.

Jadi independensi adalah faktor penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang independen adalah wartawan yang mandiri, merdeka, dan tak bergantung kepada pihak manapun. Ia punya sikap mandiri untuk mempertahankan dan menyampaikan prinsip-prinsip kebenaran.

Bersikap independen bukan berarti netral atau berimbang. Berimbang maupun tidak berat sebelah (fairness) adalah metode, bukan tujuan. Keseimbangan bisa menimbulkan distorsi bila dianggap sebagai tujuan. Kebenaran bisa kabur di tengah liputan yang berimbang. Fairness juga bisa disalahmengerti bila dianggap sebagai tujuan.

Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran. Kesetiaan inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Independensi ini juga yang harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. (Tulisan ini dikirim oleh Muhammad Alfi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya