Berikan Langkah Hukum Ini untuk Sang Pengganggu Rumah Tangga

Ilustrasi perselingkuhan
Sumber :

VIVA.co.id – Kata-kata perceraian sudah tak asing lagi di telinga warga Indonesia. Karena kasus ini semakin meningkat setiap tahunnya. Selingkuh yang diawali dengan hal-hal kecil pun menjadi alasan perceraian yang paling umum. Bahkan tak sedikit orang yang mendapati pesan-pesan mesra di dalam telepon genggam yang dimiliki oleh pasangannya. Siapa lagi kalau bukan dari si pengganggu rumah tangga.

Pergilah Dinda Cintaku

Anda yang mengalami ini pasti memiliki banyak reaksi. Antara deg-degan, bingung, dan marah. Jangan panik dulu, berikut langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Anda. Pertama Anda harus memahami terlebih dulu bahwa di Indonesia cara kekeluargaan menjadi cara utama dalam menyelesaikan suatu masalah.

Akan banyak sekali tinjauan yang harus dilakukan apabila hendak menyelesaikan masalah melalui proses hukum. Karena pada prinsipnya hukum pidana adalah ultimatum remidium. Yang artinya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Tentu, dalam menghadapi hal tersebut yang terlintas langsung di benak Anda adalah apakah perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan? Terlebih timbul adanya kerugian dalam rumah tangga Anda. Sebelumnya perlu diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 1/PUU-XI/2013 telah menghapus frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Penjelasan lebih lanjut soal putusan MK ini dapat Anda simak.

MK cabut aturan delik perbuatan tidak menyenangkan. Sehingga Pasal 335 KUHP selengkapnya berbunyi: 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Ke-2: Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Jadi, pasal ini mensyaratkan adanya pemenuhan atas unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Apabila salah satu dari kedua unsur tersebut telah terpenuhi, maka pembuktian atas pasal ini dapat terpenuhi. Harus ditinjau dengan cermat apakah pesan yang akan digunakan sebagai bukti memenuhi unsur-unsur tersebut.

Kemudian, apabila pasangan Anda mengelak dan memberi pernyataan bahwa tidak ada hubungan apa-apa dengan sang pengganggu rumah tangga tersebut, bisakah dianggap fitnah? Ketentuan mengenai tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Merujuk pada Pasal 311 ayat (1) KUHP di atas, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi. Yaitu, seseorang, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar. Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo, merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 ayat (1) KUHP no. 3, yang menjelaskan tentang apa itu menista.

Pasal 310 ayat (1) KUHP: Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Catatan No. 3 Pasal 310 ayat (1) KUHP: Supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 (1) ini (menista), maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Menurut ayat (3) maka perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) itu tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Patut tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka itu terletak kepada timbangan hakim.

Dalam hal ini hakim barulah yang akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri. Jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa itu (Pasal 312). Apabila dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa terdakwa telah berbuat penghinaan tersebut betul-betul untuk membela kepentingan umum atau membela diri yang dapat dianggap oleh hakim, maka terdakwa tidak dihukum.

Apabila soal untuk pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, maka terdakwa dihukum melanggar Pasal 310. Akhirnya apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan pasal 311 (memfitnah).

Berdasarkan penjelasan di atas, sepanjang pesan yang Anda temukan tersebut tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah. Di samping itu, agar perbuatan pengirim pesan itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, perbuatan yang dituduhkan tersebut harus memang tidak benar adanya.

Lalu dasar hukum apa yang dapat digunakan untuk melaporkan perilaku si pemberi pesan mesra? Sesuai dengan uraian sebelumnya, sepanjang pesan tersebut tidak tersiar maka tidak ada dugaan tindak pidana yang dapat diproses. Namun sebaliknya, apabila ternyata si pemberi pesan mesra menyebarkan pesan tersebut, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah membuat pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh pengirim pesan dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan merujuk kepada Pasal 311 ayat (1) jo dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Aduan tersebut dapat diproses dengan melapor ke kepolisian setempat, termasuk Polsek di wilayah tempat tinggal Anda. Selain itu, Anda juga dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Kira-kira begitu langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi sang pengganggu rumah tangga. Cermati dan penuhi unsur-unsur dari ulasan di atas, sebagai bukti untuk memperkuat aduan Anda. Jika memang tidak mampu melakukan sendiri, Anda dapat merekrut seorang advokat yang memiliki bidang ahli hukum keluarga. (Tulisan ini dikirim oleh Raldila)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya