Bhinneka Tunggal Ika dan Keutuhan Indonesia

Lambang negara, Garuda Pancasila
Sumber :

VIVA.co.id – 17 Agustus 1945 adalah tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dengan ditandai proklamasi kemerdekaan, lahirlah bangsa Indonesia negara yang berdaulat serta berhak menentukan arah tujuan dan cita-cita. Bentuk negara Indonesia yang dianut yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Presiden Jokowi: Capaian Pembangunan Harus Kita Rawat dan Jaga, Kita Lanjutkan

Republik Indonesia adalah negara dengan kepulauan terbesar yang diapit oleh dua benua dan dua samudera. Keanekaragamaan Indonesia begitu beragam dengan perbedaan-perbedaan, namun itu semua terkandung dalam sebuah ikatan yaitu Bhineka Tunggal Ika.

Indonesia pada hakikatnya adalah negara yang lahir atas dasar persatuan dan kesatuan suku, agama, ras, dan antar golongan yang berjuang pada masa penjajahan. Nusantara yang artinya negara kepulauan adalah negara yang diselimuti bentangan laut serta adanya kemajemukan yang ada di Indonesia.

Peringati Maulid Nabi, Menag Yaqut Ungkap Persamaan Indonesia dan Kota Madinah

Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia bahwa Negara ini bisa memelihara perbedaan yang ada serta selalu menjaga keutuhan NKRI. "NKRI Harga Mati", begitulah kata-kata pembakar semangat bangsa Indonesia untuk menjaga dari perpecahan antar suku, ras, agama, dan antar golongan.

Keanekaragaman yang ada menuntut bangsa ini untuk selalu menjaga dan hidup secara berdampingan dengan damai, aman, dan nyaman dengan perbedaan-perbedaan yang ada. Saling rukun serta tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang ingin memecah NKRI. Peristiwa-peristiwa yang ada memaksa bangsa ini untuk lebih merekatkan persatuan demi terciptanya keharmonisan antar sesama dan tidak terpecah belah.

Ngeri, Sekjen PBB Peringatkan Dunia di Ambang Krisis, Perang, dan Perpecahan

Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-undang pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang pernyataan ini terkandung dalam pasal 18 UUD1945 ayat (1).

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 19545 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam alinea IV jelas bahwa bangsa Indonesia punya tujuan dalam memajukan bangsa. Tujuan ini akan tercapai bila kita saling bersatu dan bergandeng tangan serta tidak terpengaruh oleh hal-hal yang bisa memecah bangsa.

Perbedaan-perbedaan yang ada di bangsa ini, janganlah membuat kita jauh justru saling menyatukan antar sesama. Bangsa ini diperjuangkan bukan dengan hanya satu golongan saja tetapi dengan kebhinekaan yang ada. Kemajemukan yang dipelihara selama ini diharapkan bisa menjadi pondasi yang kuat supaya bangsa ini bisa berdiri tegak tanpa adanya perpecahan.

Bangsa Indonesia terus bergerak maju dan sejarah demi sejarah dituliskan bangsa ini. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus bergerak untuk membela negara serta ikut dalam pelaksanaan cita-cita dan tujuan bangsa ini. "NKRI Harga Mati" harus kita junjung tinggi demi keutuhan Indonesia. Tidak boleh ada yang memecah bangsa ini hanya karena perbedaan pendapat, terorisme, dan radikalisme. Bangsa ini adalah segalanya. Tidak bisa dibandingkan dengan apa pun dan harkat martabat bangsa ini tidak bisa dibiarkan hancur begitu saja. (Tulisan ini dikirim oleh Dimas Wijaksono, mahasiswa Universitas Nasional, Jakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya