Tur Keliling Dunia, "Rumah Mobil" Warga Jerman Diamankan Polisi Jabar

Razia Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
15 Klub Ini Pastikan Tiket ke Liga Champions Musim Depan, Siap-siap dengan Format Baru!
- Sekitar 18 kendaraan besar jenis motorhome (rumah mobil) milik warga negara Jerman, yang sedang melakukan perjalanan keliling dunia diamankan petugas kepolisian Polda Jawa Barat.

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas

10 kendaraan diamankan di wilayah Garut, Sabtu, 20 Juli 2013 kemarin dan 8 kendaraan besar lainnya diamankan di wilayah Tasikmalaya, karena tak memiliki surat tanda registrasi pengoperasian untuk kendaraan asing yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya


Direktur Lalulintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Rusdi Hartono menyatakan untuk seluruh kendaraan asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi pengoperasian, guna mendapatkan nomor kendaraan sesuai dengan yang ada di Indonesia.


"Jadi setelah kami minta surat tanda registrasi pengoperasian yang dikeluarkan Mabes Polri, mereka (warga negara Jerman) tak bisa membuktikan, " ujarnya saat dihubungi, Minggu 21 Juli 2013.


Rusdi membantah jika pihaknya mempersulit para warga negara Jerman yang membawa kendaraan tersebut.


"Kami bukan mempersulit, tetapi kami Kepolisian RI juga memiliki aturan sendiri, jika semua proses dilaksanakan sebagai mana mestinya, kami tentu akan membantu mengamankan, terlebih ini menyangkut warga negara asing," tegas dia.


Menurut pengakuan salah seorang warga negara Jerman kepada petugas, mereka sudah mengunjungi beberapa kota di pulau Sumatera dan mereka tak dipermasalahkan polisi.


"Kita sudah mengetahui bahwa ada rombongan tak memiliki surat tanda registrasi pengoperasian kendaraan asing. Ya tentu langsung ditindak," katanya.


Dia menambahkan, setelah mendapatkan surat tanda registrasi pengoperasian, polisi tentu akanĀ  persilahkan mereka melanjutkan perjalanan. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya