Ada e-Tilang, Masih Bolehkah Bayar Denda di Pengadilan?

Proses Jalannya Sidang Tilang Konvensional
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Korps Lantas Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang dalam menindak pelanggar lalu lintas. Aturan itu dinilai memudahkan pelanggar dalam membayar denda tilang. Sebab pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, mesin electronic data capture (EDC) dan SMS banking. 

Tilang Manual Jaring Pelanggaran 3 Kali Lipat dari Elektronik

Lantas bagaimana pelanggar yang tak memiliki rekening di bank? Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, pelanggar lalu lintas yang tak memiliki rekening di bank bisa membayar denda tilang dengan cara lama yakni melalui proses sidang di pengadilan.

"Iya masih bisa di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indra kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

6.119 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Tilang Elektronik di Tangerang

Namun dia tak menampik bahwa dengan cara itu masih membuka celah untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas Kepolisian maupun pengadilan. Polri, kata dia, juga akan bekerja keras agar masyarakat menerapkan aturan baru nantinya.

"Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir," ujarnya menambahkan.

70 Kamera ETLE Baru Dipasang di Jakarta, Termasuk JLNT Casablanca

Indra mendorong masyarakat untuk menerapkan sistem tilang elektronik karena memudahkan masyarakat atau pelanggar melakukan transaksi sehingga tak perlu lagi menunggu lama-lama di pengadilan. "Kalau ambil SIM atau STNK di pengadilan itu kan repot, harus sidang dulu segala macam. Belum lagi kalau pengadilannya saat itu lagi penuh orang, malah jadi menyusahkan diri sendiri," katanya.

(mus)

Ilustrasi kamera ETLE

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Tujuannya, mewujudkan masyarakat yang tertib berkendara dan meminimalisir terjadinya kecelakaan berlalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024