Perppu Ormas Bisa Digunakan untuk Bubarkan Klub Otomotif

Pengendara sepeda adu mulut dengan bikers Harley.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, perppu tersebut dinilai mengancam kebebasan berserikat.

TAM Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Komunitas Pengguna Toyota

Tak menutup kemungkinan, klub otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.

"Ada yang menempatkan posisi sebagai ormas, tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Baru Saja Berdiri, Klub Mobil Suzuki Carry Punya 70 Ribu Anggota

Dia mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum. Berdasarkan data yang ada, banyak ormas tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya di notaris," ujar dia menambahkan.

Gila, Komunitas Mobil di Bekasi Ini Touring Bawa Hewan Mematikan

Kata Tjahjo, ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

"Kalau klub motor yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan)," kata dia. (ase)

Peresmian 5 Desa Wisata Ramah Berkendara

Adira Finance Hadirkan Program 5 Desa Wisata Ramah Berkendara

Baru-baru ini, perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia yakni Adira Finance menghadirkan program baru. Program itu mengakat tema “Desa Wisata Ramah Berkendara”

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2022