Bayar Pajak Kendaraan Diskon 30 Persen, Cek di Sini

Banyak warga antre di Kantor Samsat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Menjelang akhir tahun, sejumlah pemerintah provinsi mengadakan program pembebasan sanksi denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan, agar pemilik kendaraan mau melunasi kewajiban pajaknya.

Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024, Kabar Mengejutkan dari BYD

Salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak hingga balik nama kendaraan adalah Pemprov Kalimantan Selatan. Sebagaimana yang tercantum di akun Instagram @ntmc_polri.

Dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0339/KUM/2017, Pemprov Kalimantan Selatan, memberikan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Maret 2024

Bagi mereka yang hendak membeli kendaraan bekas dan pajaknya tidak dibayar selama lima tahun atau lebih, diberi keringanan berupa pembayaran pajak hanya tiga tahun saja.

Kemudian, bagi yg menunggak 3-4 tahun bisa menebusnya dengan membayar pajak untuk dua tahun, sedangkan yang menunggak dua tahun diwajibkan bayar pajak satu tahun saja. Aturan tersebut efektif sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.

Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2024, Harga Honda Stylo 160 di Diler

Tak hanya Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Banten pun mengadakan program serupa yang diberi nama bulan bebas mutasi masuk luar Provinsi Banten dan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebagaimana Pergub Nomor 61 tahun 2017 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Aturan ini efektif dari 20 Oktober sampai 31 Desember 2017.

Dan, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini efektif dari 16 November hingga 31 Desember 2017.

Keringanan pembayaran pajak juga ditawarkan Pemprov Jawa Timur. Pemerintah daerah itu memberikan insentif pajak kendaraan angkutan orang atau barang (pelat kuning), sebesar 30 persen dari pajak yang harus dibayar.

Untuk pengguna kendaraan pribadi, disediakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kedua (kendaraan bekas) serta penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. Program ini berlaku dari 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya