Siap-siap Penunggak Pajak Kendaraan Ditagih di Rumah

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 30 November-23 Desember 2017.

Ratusan Pengendara Ditilang Selama 2 Hari Operasi Zebra, Ada yang Lawan Arus hingga Main HP

Kepala Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Robert L. Tobing, mengatakan seiring dengan pemberlakuan penghapusan denda pajak, juga akan dilakukan razia gabungan.

"Jadi akan dilakukan juga razia gabungan. Kalau wajib pajak belum membayar dikasih waktu tertentu akan kami razia, mereka tidak mau bayar atau enggak punya biaya untuk bayar pajak," kata Robert kepada VIVA di Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Operasi Zebra Digelar di Depok, Catat Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Dia mengatakan sasaran petugas dalam gelaran razia itu adalah para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak lebih dari satu tahun, namun belum daftar ulang atau BDU. Razia itu melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub dan Jasa Raharja.

"Yang didatangin badan pajak dan polisi, biasanya yang penunggak lebih dari setahun. Sesuai data BDU yang ada di sistem," kata dia.

Warganet Minta Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang

Robert mengatakan, peraturan pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor bertujuan untuk dalam hal menguji kepatuhan wajib pajak serta meningkatka penerimaan pajak daerah.

"Untuk razianya sendiri akan dilakukan awal Desember. Waktunya enggak bisa kami tahu karena sifatnya rahasia, jadi bukan seperti razia kepolisian yang dilakukan setiap hari. Jadi di waktu tertentu," kata dia.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI akan memberlakukan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemutihan berlaku sampai 23 Desember 2017

Ia mengimbau agar para wajib pajak segera melunasi tunggakannya. "Dengan adanya program pemutihan ini maka siapa pun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang, mulai lakukan dari mulai besok sampai 23 Desember. Periode itu bebas melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 November 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya