Blue Bird Kecewa Aturan Taksi Online Direvisi

Hery Sugiarto, General Manager Used Car Blue Bird
Sumber :
  • VIVA.co.id/Toto Pribadi

VIVA.co.id – Rencana pemerintah membatasi kapasitas mesin mobil untuk menjadi taksi online minimal 1.300cc, sepertinya urung untuk dilakukan.

Suzuki Siapkan Mobil Baru Pengganti Karimun, Demi Saingi Brio?

Sebab, Kementerian Perhubungan berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi dalam jaringan (online). 

Revisi ini dilakukan untuk melonggarkan aturan bagi taksi online, seperti Uber dan Grab, agar bisa memakai kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.300cc.

10 Mobil yang Berpotensi Jadi Mobil Rakyat Versi Kemenperin

Saat ini, mobil yang memakai mesin dengan kapasitas tersebut masuk dalam golongan low cost green car atau mobil murah dan ramah lingkungan.

Rencana Kemenhub tersebut mendapat tanggapan dari penyedia jasa taksi konvensional, PT Blue Bird. Menurut General Manager Used Car Division Blue Bird, Hery Sugiarto, ia kecewa apabila revisi tersebut jadi diterapkan.

PLN: Program LCGC Lebih Tepat untuk Mobil Listrik

"Tapi, pemerintah tentu mempertimbangkan berbagai risiko dan juga cara yang terbaik untuk memutuskan sesuatu," katanya saat ditemui di Purwakarta, Jawa Barat. 

Henry menuturkan, adanya revisi itu akan membuat peredaran mobil taksi online semakin merajalela. Alhasil, bisnis taksi konvensional tentu akan cukup terganggu. 

"Mungkin nanti memang ada konsumen yang pakai kami, tapi itu pilihan. Tapi, kami tetap berusaha survive," ujarnya. 

Hery menjelaskan, selama ini Blue Bird menggunakan mobil dengan mesin di atas 1.300cc sebagai armada taksinya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan juga kenyamanan penumpang. "Itu karena safety. Kami tidak pernah menggunakan di bawah itu," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya