Asal-usul Raffi Ahmad Ketahuan Tunggak Pajak Mobil Mewah

Raffi Ahmad
Sumber :
  • Instagram.com/raffinagita1717

VIVA.co.id – Saat ini sedang ramai pajak mobil mewah yang tidak dibayarkan oleh pemiliknya. Bahkan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengemukakan, sebanyak 1.700 mobil mewah belum dibayar pajaknya. 

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Dari jumlah tersebut, sebanyak 900 mobil mewah berharga jual di atas Rp2 miliar dan 800 ratus mobil dengan kisaran harga Rp1 miliar. Beberapa di antaranya disebut milik publik figur, salah satunya Raffi Ahmad.

Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, BPRD DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada Raffi hingga akhir Agustus untuk melunasi semua tunggakan pajak mobil dan sepeda motor mewahnya.

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Diketahui, Raffi ketahuan menunggak bayar pajak kendaraan mewahnya saat petugas BPRD DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan door to door di rumah Raffi di Perumahan Green Andara Residences, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Terkait maraknya pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor, menurut Lamborghini Jakarta sebagai agen pemegang merek (APM) mobil Lamborghini di Tanah Air, hal itu di luar kuasa mereka.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

"Setelah unit berpindah tangan dan sudah dibalik nama, maka kewajiban pajak sudah menjadi tanggung jawab si pemilik," ujar perwakilan Lamborghini Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Terkait data mobil, besaran pajak, dan pemilik unit, dikatakannya, sebaiknya dilakukan pengecekan dengan benar. Sebab, tidak menutup kemungkinan mobil-mobil mewah tersebut sudah dijual oleh pemilik pertama ke pemilik berikutnya, serta belum diselesaikan administrasi terkait, termasuk pajak yang harus dibayarkan

 "Harusnya bisa di double check terlebih dahulu, apakah benar si tertanggung menunggak pajak atau tidak. Bisa saja unitnya sudah berpindah tangan, namun pelat nomornya masih terdaftar di pemilik pertama (belum balik nama ke tangan kedua)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya