Trik Sindikat Pencuri Mobil Manfaatkan Lelang Pihak Asuransi

Barang bukti mobil-mobil curian yang disita Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjualan mobil dengan modus mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil-mobil curian dengan mobil hasil lelang.

Keberadaan Mobil Caren Delano Terlacak, Polisi Siap Lakukan Pengejaran

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Yang menarik, sindikat ini kabarnya melibatkan pihak asuransi.

Antonius sendiri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sindikat jaringan yang mencari surat kendaraan eks kecelakaan yang bisa dibeli secara lelang yang dilakukan oleh pihak asuransi.

Caren Delano Mau Ketemu Sopir yang Curi Mobilnya, Ternyata Baru Kerja 1 Minggu

"Kendaraan yang dilelang ini kendaraan dengan kerusakan 70 persen dengan ketentuan kendaraan eks kecelakaan tersebut dapat dilelang berikut dokumennya sesuai ketentuan yang ada di polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia," kata Antonius di Mapolda Metro Jaya.

Nah, dari surat-surat yang diperoleh dari hasil lelang itu, para pelaku memesan kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan tahun, jenis dan warna yang sudah didapat dari asuransi. Mobil hasil curian itu sendiri dihargai sekitar Rp15 juta.

Pengakuan Waria Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Usai Check-in di Hotel

Setelah kendaraan aman dari GPS dan kunci kontak sudah diperbaiki serta pelat nomor diganti, kendaraan diserahkan kepada kelompok penadah dengan harga Rp20 juta.

"Oleh tersangka kendaraan tersebut dipotong nomor rangka dan selanjutnya diganti dengan nomor kendaraan eks kecelakaan yang didapat dari proses lelang, berikut blok mesinnya diganti," katanya.

Usai kendaraan hasil curian tersebut diganti nomor rangka dan blok mesinnya, tersangka menjual dengan harga resmi sesuai pesanan melalui perantara, makelar atau iklan media cetak.

"Harga jualnya seperti mobil bekas pada umumnya. Bisa ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dari pengakuan jaringan ini, mereka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 lalu. Dalam seminggu, kelompok pencuri ini beraksi seminggu sekali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya