Sindikat Pencurian Mobil, Benarkah Pihak Asuransi Terlibat?

Ilustrasi sindikat pencurian mobil
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian.

VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mengungkap jaringan penjualan mobil dengan modus mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil-mobil curian.

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

Parahnya, sindikat pencurian mobil ini memanfaatkan lelang mobil-mobil bekas tabrakan yang dilelang pihak asuransi. Modusnya, mereka membeli mobil-mobil bekas tabrakan dengan kondisi parah yang tentu saja hanya surat-suratnya yang diincar.

Setelah mengantongi surat-surat mobil bekas tabrakan parah itu, sindikat ini akan mengganti nomor rangka dan mesin mobil hasil curian mereka dengan nomor yang sesuai dengan surat yang mereka dapatkan dari hasil lelang.

Keberadaan Mobil Caren Delano Terlacak, Polisi Siap Lakukan Pengejaran

Dengan cara ini, sindikat ini akan dapat menjual mobil curian dengan harga yang normal. Padahal, modal untuk untuk mendapatkan surat tersebut mungkin hanya Rp15 jutaan dan untuk mobil curian sekitar Rp20 jutaan.

Menanggapi hal tersebut, Laurientius Iwan Pranoto, Communcation and Event Head PT Asuransi Astra menegaskan, lelang yang dilakukan pihaknya tidak dapat diikuti sembarang konsumen. Ia juga menyebutkan, ada kriteria khusus bagi konsumen yang hendak mendapatkan mobil lelang dari pihaknya.

Caren Delano Mau Ketemu Sopir yang Curi Mobilnya, Ternyata Baru Kerja 1 Minggu

"Enggak sembarang orang bisa ikut lelang yang kami adakan. Secara ketat kami seleksi dulu. Syarat utama yang kami berikan adalah punya bengkel, jadi salvage buyer nantinya harus memperbaiki mobil yang sudah dibeli. Kami juga akan ikuti perkembangan mobil itu diperbaiki," kata Iwan.

Terkait mobil yang sudah tidak bisa diperbaiki, Iwan menjelaskan, bila kendaraan tersebut akan dijual layaknya barang rongsokan, tanpa mendapatkan surat-surat kendaraan. "Ada kalanya, mobil tersebut terbakar dan tidak bisa diperbaiki. Kami akan jual mobil itu dalam bentuk rongsokan tanpa surat-surat kendaraan," ujarnya.

Iwan juga mengungkapkan, surat-surat kendaraan yang dijual dalam bentuk rongsokan akan disimpan pihak asuransi. "Surat tersebut akan disimpan oleh asuransi, supaya tidak disalahgunakan orang-orang tidak bertanggung jawab," kata Iwan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya