Daftar Pemilik Mobil Sitaan yang Dilelang KPK

KPK Lelang Mobil Sitaan Terpidana Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar lelang mobil hasil sitaan dari para terpidana korupsi.

Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Acara lelang digelar di JCC Senayan, Jakarta pada 22 September mendatang. Lelang terbuka bagi siapa saja yang berminat. Sebelum ikut lelang, para peserta bisa melihat kondisi mobil terlebih dulu.

Harga yang ditawarkan terbilang menarik. Contohnya Isuzu Panther, yang dibuka dengan banderol Rp28 jutaan. Ada juga Toyota Camry lansiran 2006 yang harga pembukaannya Rp31 jutaan.

Ada Mobil Mewah Rolls-Rocye Dilelang Mulai Rp132 Jutaan di Indonesia

Meski terbilang murah, namun beberapa mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Para pemenang lelang harus mengurus sendiri surat-surat tersebut, dengan membawa surat keterangan dari KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN.

Dilansir dari laman resmi KPK, Rabu 20 September 2017, mobil-mobil tersebut dilelang untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya kasus korupsi. Berikut daftar putusannya serta nama-nama terpidana pemilik mobil yang dilelang:

KPK Lelang Mobil Mewah Tindak Pidana Korupsi, Mulai Rp22 Jutaan

Putusan Makamah Agung Nomor 1964 K/Pid.Sus/2015, dengan terdakwa Heru Sulaksono. Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.

Putusan Makamah Agung Nomor 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI, dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Putusan Makamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014, dengan terdakwa Agus Nurjaman. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan keramba jaring apung di Bangka Belitung.

Salinan/Putusan Makamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014, dengan terdakwa Drs Djoko Susilo. Mantan Kakorlantas Polri itu diputus bersalah terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Salinan/Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/PID.B/TPK/2011/PN JKT Pst, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis penjara terkait pencucian uang dan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya