Batal Beli Mobil meski Sudah SPK, Apakah Uang Kembali?

Ilustrasi kredit
Sumber :
  • duitpintar.com

VIVA.co.id – Karena sejumlah hal, terkadang beberapa konsumen memilih untuk mundur dari niatan pembelian mobil, kendati sudah melakukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Namun, tentu uang pemesanan yang sudah diberikan tak bisa kembali utuh, karena akan dipotong biaya administrasi, bahkan bisa lenyap.

Di Pameran Ini Kredit Mobil Honda Uang Mukanya Mengejutkan

Menurut Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales Divisi Roda Empat, Donny Saputra, besaran uang yang dipotong beragam, tergantung masing-masing perusahaan pembiayaan. Namun, ada juga bahkan yang hangus atau tidak dikembalikan.

"Kalau batal tergantung perjanjian awal, sales dengan si pembeli, kalau memang batalnya karena si penjual itu dibalikin (booking fee). Tapi kalau si pembeli, biasanya hangus," kata Donny kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2017.

Dapat Diskon PPnBM, Cicilan Paling Murah Avanza Baru Mengejutkan

Di Suzuki, booking fee untuk SPK dari masing-masing produk biasanya dipatok minimal Rp500 ribu dan paling mahal Rp2 juta. Sementara itu, jika uang booking fee yang disetor besar, misal Rp5 juta, seharusnya dikembalikan ke konsumen meski dikenakan potongan administrasi. "Etikanya harusnya dibalikin, karena terlalu besar," katanya.

"Kalau sudah tahap SPK biasanya gagal membeli itu karena administratif, atau memang konsumen memiliki keperluan dadakan lainnya sehingga dibatalkan. Kami biasanya menghubungi konsumen kembali melalui telepon atau e-mail," lanjut Donny.

Gak Nyangka Segini Cicilan Toyota Voxy Baru Jika Dibeli Kredit

Pembatalan bakal sulit dilakukan apabila bank atau leasing sudah melakukan pembayaran kepada pihak diler. Kalau sudah begini, biasanya akan ada negosiasi terlebih dahulu antara konsumen dan pihak bank.

Alur SPK

Sementara itu, untuk melakukan pembelian mobil, Donny pun menjelaskan secara rinci bagaimana sebenarnya sistem pembelian kendaraan baru sampai akhirnya bisa terpakir di garasi rumah. Tahapan pertama, konsumen tentu mendatangi diler untuk melihat kendaraan yang diinginkan. Di sana konsumen juga bisa bertanya-tanya mengenai kendaraan yang diinginkan.

Tahapan selanjutnya, wiraniaga akan memberi penawaran kepada konsumen atau biasanya disebut quotation. Pada tahapan ini wiraniaga menjelaskan bagaimana sistem pembelian secara tunai dan kredit. 

"Kalau memang sudah ada kesepakatan baru masuk ke SPK. Ini baru pesan saja. Ada booking fee, tapi memang besaran yang harus diberikan ketentuannya berbeda-beda. Kalau cash realisasi bisa langsung dilakukan. Pengiriman tergantung keinginan konsumen, mau menunggu STNK atau dikirim unitnya dulu," ujar Donny.

Berbeda dengan cara tunai, untuk pembelian kredit, pihak wiraniaga akan mengajukan terlebih dahulu kepada bank atau leasing pilihan konsumen. Ada tahapan yang harus dilewati seperti pengecekan dari pihak bank. Apabila bank atau leasing setuju, akan melakukan pembayaran kepada diler dan kendaraan bisa dikirim kepada konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya