Aturan Mobil Punya Garasi Jadi 'Senjata' Kurangi Kemacetan

Ilustrasi parkir mobil di bahu jalan
Sumber :
  • India.com

VIVA – Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sempat menghebohkan publik beberapa bulan belakangan. Aturan tersebut mewajibkan para pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Viral Kemacetan Parah di Puncak Bogor, Netizen Cuma Bisa Melongo

Adapun dampak dari aturan ini adalah, Dinas Perhubungan DKI bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi, meski mobil tersebut berada dalam kompleks permukiman. Sebab, mobil itu dianggap diparkir di ruang milik jalan, yang demikian harus ditindak.

Sejauh ini, aturan tersebut masih terus dilakukan sosialisasi kepada warga dengan cara melakukan penindakan setiap mobil yang diparkir di bahu jalan. Perda ini pun mendapat beragam pendapat dari beberapa warga bila nantinya diberlakukan.

Erick Thohir Pede LRT Jabodebek Jadi Solusi Bagi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Hendrawan Wijaya, seorang pegawai swasta, mengaku setuju dengan aturan kewajiban kepemilikan garasi bagi setiap pemilik mobil ini diterapkan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, dalam aturan itu tersirat makna sebagai upaya meminimalisasi jumlah kendaraan.

"Kalau untuk kebaikan sih kenapa enggak ya? Menurut saya aturan itu bisa jadi cara pemerintah daerah meminimalisir jumlah kendaraan di ibu kota, yang sekarang sudah macet banget," kata Hendrawan saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Kepemilikan Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil

Jadi dengan aturan tersebut, kata dia, bisa jadi senjata ampuh Pemprov DKI menghambat laju pertumbuhan kepemilikan mobil di ibu kota. Bertambahnya volume kendaraan di ibu kota, kata Hendrawan, bisa dilihat dengan kondisi lalu lintas yang semakin padat.

"Jalan sekarang semakin macet, dengan aturan kewajiban punya garasi ini bisa menghambat laju pertumbuhan kepemilikan mobil," ujarnya.

Hal senada diungkapkan warga ibu kota lainnya, Prabu. Ia mengaku setuju bila Perda DKI yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bisa efektif diberlakukan. Menurut dia, sudah seharusnya pemilik mobil punya garasi sendiri di rumah.

"Ya memang punya mobil harus punya garasi. Punya garasi di rumah bisa mengurangi kemacetan di jalan, khususnya yang gang-gang sempit. Karena enggak punya garasi sama saja mengambil hak pengguna jalan lain. Punya garasi juga bisa meminimalkan angka pencurian kendaraan di jalan," kata dia.

Tanggapan berbeda diungkapkan Miftahul. Ia mengaku tak setuju dengan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Apalagi jika kepemilikan garasi dijadikan syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

"Ya enggak setuju, banyak juga warga yang rumahnya di dalam gang, tapi punya penghasilan untuk mencicil mobil. Kalau diwajibkan pasti akan memberatkan. Punya mobil juga sekarang jadi kebutuhan sih, apalagi kalau punya keluarga," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya