Bingung Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Baca Ini

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Setiap pemilik kendaraan tentu wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda kendaraan tersebut legal. Namun namanya musibah tentu tak bisa ditolak. Terkadang STNK hilang atau rusak. Nah, bagaimana mengurusnya?

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Penjelasan diberikan Kepala Seksi STNK Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Komisaris Tartono. Ia mengatakan pengurusan STNK hilang atau rusak sangatlah mudah.

“Beda sama pengurusan biasa, STNK hilang atau rusak itu harus melapor dahulu ke polisi, kalau rusak dibuktikan dengan dikasih lihat. Terus cek fisik kendaraannya lalu atas nama siapa STNK itu, BPKB dan KTP aslinya dibawa,” kata Tatono kepada VIVA.co.id, Kamis 1 September 2016.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Nah, untuk lebih jelasnya, VIVA.co.id merangkum tahapan saat mengurus STNK rusak atau hilang.

Pertama, tentu Anda harus melaporkan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Setelah itu, Anda harus menyiapkan berkas-berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, BPKB (asli dan fotokopi).

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Langkah selanjutnya, Anda datang ke kantor SAMSAT dan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus menggesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

Lalu setelah itu Anda harus mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengurus blokir STNK yang hilang. Setelah itu Anda mulai mengurus pembuatan STNK baru di yang disediakan. Anda juga harus membayar pajak kendaraan bermotor apabila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika sudah membayar pajak, maka bebas biaya pajak.

Langkah terakhir tentu membayar biaya pembuatan STNK baru dan mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru Anda ke bagian pengambilan. Mudah bukan?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya